Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut Aturan Pelaksanaan Kampanye Pilkada Berdasarkan PKPU

POLITIK23 Dilihat
banner 468x60
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran Rakyat / Fian Afandi./

sln70-news.com – Tahapan kampanye Pilkada 2020 resmi dimulai hari ini, Sabtu, 26 September 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi, Jumat, 25 September 2020 menyampaikan konfirmasi melalui keterangannya.

banner 336x280

“Iya benar (kampanye dimulai hari ini, red),” ujarnya.

Dilihat dari jadwal resmi KPU, usai masa kampanye akan ada masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember 2020. Selanjutnya, waktu pencoblosan pada 9 Desember 2020.

Diketahui, 270 daerah akan menyelenggarakan pemilihan, terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Berbeda dengan Pilkada sebelumnya, tahun ini ada aturan kampanye di masa pandemi virus Corona. Para peserta dilarang menggelar konser musik.

Peraturan terbaru yang melarang konser musik adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Kamis, 24 September 2020 PKPU itu telah mengganti pasal membolehkan konser dalam Pilkada. Pasal itu adalah pasal 63. PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

BACA JUGA:  Sekda & Pimpinan OPD Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.

Adapun soal Pasal 57 huruf g yang disebut di atas adalah mengatur soal metode yang dibolehkan dalam kampanye Pilkada serentak, tidak boleh melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 88, KPU secara eksplisit melarang konser. Bila tetap menyelenggarakan konser, maka sanksinya adalah peringatan tertulis, pengehntian dan pembubaran kampanye, dan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari. Berikut bunyinya:

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Pasal 88C (1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

BACA JUGA:  DPRD Medan Dukung Perda Perlindungan & Pengembangan UMKM

Sejalan dengan PKPU tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat melantik empat penjabat sementara gubernur yang ditayangkan di kanal Youtube Kemendagri RI, Jumat, 25 September 2020 buka suara..

“Kerumunan sosial sedapat mungkin tidak terjadi. Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik,” ujarnya.

Tito meminta, kandidat menggunakan sarana media daring dan elektronik dalam berkampanye. Semisal melalui media televisi, radio, media cetak hingga media sosial. Itu bertujuan agar tak menyebabkan kerumunan orang saat tahapan kampanye berlangsung.

sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

banner 336x280