ASAHAN, sln70-news.com – Ketua Pemuda Lingkungan Hidup, Andi Dian Purnama mendesak Polda Sumut menangkap dan menertibkan pemilik penambang pasir yang diduga Ilegal beroperasi di Desa Sei Lendir, Kec Sei Kepayang Barat, Kab Asahan.
Menurut Analisa yang dilakukan langsung oleh Pemuda Lingkungan Hidup dilapangan, menemukan bahwa ada banyak sekali potensi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi akibat aktifitas penambangan pasir tersebut.
“Itulah mengapa setiap akan dilakukan aktifitas penambangan diperlukan dokumen AMDAL, atau paling tidak dokumen UKL-UPL,” kata Andi.
Hal tersebut juga dimaksudkan agar pelestarian Lingkungan tetap dilakukan.”UU NO 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup juga sudah menjelaskan bagaimana cara menjaga agar lingkungan Hidup tetap bisa dilestarikan,” tutur andi lagi.
Menurut salah seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan, selalu memancing dilokasi tambang tersebut bahwa, sejak adanya penambangan pasir sangat mempengaruhi hasilnya sebagai nelayan. “Ia pak, udangpun semakin sikit sejak ada tambang ni,” pungkas pria yang berprofesi sebagai pemancing udang tradisional.
Untuk itu, Pemuda Lingkungan Hidup mendesak Dittipiter Polda Sumut menangkap pemilik dan penambang pasir, karena diduga melanggar UU NO. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup. (Edy)






