Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari

POLITIK66 Dilihat

Kehadiran PBG ini nantinya menerapkan konsep Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat. Konsep ini berbeda dengan IMB yang dulu pernah diberlakukan.

Jika IMB harus dibereskan dulu sebelum dapat membuat bangunan, maka PBG memungkinkan pembangunan dapat langsung dilaksanakan sepanjang pelaksanaannya memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain PBG, pemilik bangunan nantinya juga perlu memiliki sedikitnya 2 jenis izin lain. Salah satunya, Surat Bukti Kepemilikan Bangunan (SBKBG). SBKBG nantinya harus mencantumkan informasi fungsi bangunan dan klasifikasi bangunan seperti pasal 4 dan 9.

BACA JUGA:  Cabup Simalungun DR H Anton Saragih Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H dan Pelantikan GP II Ansor

Pasal 275 juga mengatur SBKBG mencakup informasi mengenai kepemilikan bangunan, alamat bangunan, status hak atas tanah, nomor PBG, nomor Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di samping itu, ada juga lampiran yang berisikan surat perjanjian pemanfaatan tanah, akta pemisahan, gambar situasi, akta fidusia.

Dokumen lainnya adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diberikan pemda untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum bisa dimanfaatkan atau ditempati. Menurut Pasal 297, SLF perlu diperpanjang dalam jangka waktu 20 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan gedung lainnya.

BACA JUGA:  Gelar Sosper No.4/2012, Dame Ajak Warga Patuhi Prokes dan Divaksin Booster

Baik PBG, SLF, dan SBKBG diajukan pemohon melalui sebuah situs yang bernama Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Nantinya izin-izin itu akan diterbtikan oleh pemerintah daerah.

sumber: tirto.id