Napi Kasus Narkoba, Zakir Husin Meninggal Dunia di WC Klinik Rutan Tanjung Gusta

Berita18 Dilihat
banner 468x60
Zakir Husin saat menghuni sel Rutan Medan menjalani hukuman/koranmonitor.com

 

MEDAN, sln70-news.com – Zakir Husin (47), narapidana (napi)/warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, meninggal dunia, kondidi terduduk saat BAB di kamar mandi klinik Rutan, Sabtu malam (26/9/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

banner 336x280

Zakir Husin warga Jalan Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, merupakan napi kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Karutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba ketika dikonfirmasi wartawan lewat sambungan WhatsApp (WA), Minggu (27/9/2020) membenarkan meninggalnya napi atas nama Zakir Husin.

“Almarhum (Zakir-red) sedang BAB, dan meninggal dunia dengan kondisi terduduk di kamar mandi,’ sebut Theo Adrianus Purba, Sabtu (26/9/2020) malam.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Hadiri Tabligh Akbar dan Silaturahmi Syawal 1443 H Keluarga Besar Muhammadiyah Asahan

Dikatakan mantan Kalapas Tebing Tinghi ini, Zakir Husin sakit komplikasi, yakni gula, jantung dan paru-paru. Sehingga dibawa ke klinik Rutan.

Sebelumnya Zakir Husin diindikasi dokter terkena penyakit komplikasi dan gagal jantung.

Diketahui, pada Juli 2019 akir Usen Juli 2019 lalu divonis pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara di PN Medan.

Majelis hakim diketuai Sriwahyuni Batubara memperberat hukuman Jakir 3 tahun dari tuntutan JPU Kejari Medan Chandra Naibaho.

Zakir diyakini terbukti secara sah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat menjadi kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 gram.

BACA JUGA:  Diduga Selewengkan DD Rp500 Juta, Kades Tanjung Putus Langkat Menghilang

Tidak terima dengan vonis tersebut, Jakir melalui penasihat hukumnya (PH) melakukan upaya hukum banding.

Kasus menjerat Jakir merupakan hasil pengembangan dilakukan Res Narkoba Polrestabes Medan yang lebih dulu membekuk saksi Melvasari Tanjung yang juga istri Jakir dan Zulherik di Jalan Denai Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, yang mana pada awalnya hari Rabu (29/8/2018) sekira pukul 14.30 WIB.

Selain itu, Zakir juga sempat dijadikan sebagai terdakwa tindak pidana pencucian uang alias TPPU di PN Medan.

sumber: koranmonitor.com

banner 336x280