
MEDAN, sln70-news.com – Beredar surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin meminta pengembalian uang sebesar Rp750 juta kepada mantan Kakan Kemenag Sumut Iwan Zulhami.
Berdasarkan surat tersebut, Zainal menyebut uang itu dimaksudkan untuk memuluskan jalannya menjadi sebagai Kakan Kemenag Madina definitif. Namun, uang diserahkan namun Zainal masih menjabat sebagai Plt. Iwan Zulhami pun kini juga sudah pensiun.
Zainal menceritakan, pada 11 Mei 2019 silam, dirumah Iwan Zulhami antara ia dan Iwan terjadi kesepakatan bahwa dirinya akan diangkat menjadi pejabat definitif bila melunasi uang sebesar Rp 750 juta yang diserahkan melalui Nur Kholidah, Kepala MAN 3 Medan.
“Berhubung karena Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara sudah ditunjuk bapak menteri agama RI pada tanggal 20 April 2020 yaitu Bapak H. Muhammad David Saragih S.Ag, MM, secara organisasi tentunya yang menjalankan tugas Kakanwil Kementerian Agama Provonsi Sumatera Utara adalah beliau. Sampai saat ini saya masih Plt Kepala Kantor Kementrian Agama
Mandailing Natal belum lagi Definitif, sementara sesuai kesepatan kita pada hari Sabtu, 11 Mei 2019 di rumah Bapak di Kota Binjai bertepatan dengan 1 Ramadhan 1440 H, saya akan diangkat menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Mandailing Natal yang Definitif, maka saya akan melunasi sesuai dengan kesepakatan yang dimaksud melalui Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan).
Alhamdulillah dengan bersusah payah saya telah melunasinya kepada Ibu Nur Kholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan) sebesar Rp750.000.000(Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sebagaimana terlampir. Untuk itu saya memohon kepada Bapak dengan segala kerendahan hati untuk mengembalikan apa yang saya serahkan melalui Ibu Nur Kholidah Lubis, untuk bisa saya pergunakan lagi untuk membayar hutang-hutang saya. Perlu Bapak ketahui setiap bulannya saya harus menanggung beban membayar sebanyak Rp10.000.000(Sepuluh Juta Rupiah)/bulan ke Bank selama 5 (lima) tahun Karena keperluan pengangkatan saya sebagai Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal yang saya serahkan kepada Bapak, selain dipinjam dari bank, saya juga meminjam dari saudara, dan kawan-kawan yang harus saya lunasi,” kata Zainal dalam suratnya tertanggal 7 Mei 2020 itu.
Selain menuliskan surat, Zainal turut melampirkan bukti-bukti sejumlah slip transfer bank yang telah dilakukannya.
Persoalan ini sendiri diketahui juga sempat diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Kejatisu dalam suratnya tertanggal 22 Agustus 2019 melayangkan surat kepada Kakan Kemenah Sumut untuk menghadirkan 13 orang pegawai di lingkungan Kemenag Sumut diantaranya Nurkholidah Lubis (Kepala MAN 3 Medan), Irwansyah (Kepala MAN 2 Model Medan), Pangurabaan Nasution (Kepala MTsN 1 Medan), Cici Mahruliana (Kepala MTsN 3 Medan) Nazli Yusuf (Kepala MTsN Binjai), dan 8 lainnya termasuk Zulkarnain, mantan Kasubbag Kepegawaian Kanwil Kemenag Sumut). Surat itu diteken oleh Irwan Sinuraya, Aspidsus Kejatisu.
Kepala MAN 3 Medan Nurkholidah Lubis yang dikonfirmasi mengakui kebenaran kasus ini.
Bahkan saat dikonfirmasi, ia mengaku baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Kejatisu. “Itu memang benar. Saya disuruh atasan, ya saya gak bisa melawan atasan saya,” aku Nurkholida.
Namun Nurkholida tak mau merinci lebih jauh kemana uang itu ia serahkan. “Biarlah hukum yang menentukan,” katanya mengakhiri.
sumber: medanbisnisdaily.com