DPRD Kota Medan Setujui APBD TA 2024 Sebesar Rp8,02 Triliun

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 8.026.297.872 disahkan menjadi Perda di Gedung DPRD Medan, Senin (20/11).

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, persetujuan R-APBD TA 2024 menjadi Perda, tidak terlepas dari kuatnya kolaborasi serta adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dengan legislatif.

Bila diamati lebih jauh, kesamaan pandangan dari sisi kerangka anggaran telah disepakati proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 7,5 triliun lebih dengan komposisi yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 3,7 triliun lebih atau 49,77 % dari total pendapatan daerah.

Kemudian menantu Presiden Joko Widodo ini menambahkan, pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer disepakati sebesar Rp 3,6 triliun lebih (48,8 %) dan bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 109,1 miliyar lebih. Sedangkan untuk menutupi devisit anggaran, imbuhnya, disepakati pembiayaan penerimaan sebesar Rp 450,0 miliyar lebih.

BACA JUGA:  Paul Mei Simanjuntak SH Gelar Sosper No 4 Tahun 2012

Dikatakan Bobby Nasution, persetujuan bersama terhadap R-APBD TA 2024 dari sisi belanja daerah, disepakati sebesar Rp 8,02 triliun lebih yang terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp 5,5 triliun lebih atau 68,8 % dari total proyeksi belanja daerah dan juga alokasi untuk Belanja Modal sebesar Rp 2,4 triliun lebih atau 30,2 % dari total belanja daerah.

“Dengan demikian, struktur dan postur APBD TA 2024 dari sisi pendapatan daerah, diharapkan juga menunjukkan komitmen seluruh stakeholder untuk tetap dapat mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang dimiliki, khususnya melalui intensifikasi PAD sebagaimana yang diharapkan bersama, dengan tidak menambah beban bagi masyarakat kota,”  paparnya.

Lalu, arah kebijakan APBD TA 2024 yang disepakati ini, papar Bobby Nasution, juga  mencerminkan kolaborasi dan sinergi antara APBD Kota dengan APBD Provinsi dan juga APBN, guna menyelesaikan dan menuntaskan program-program strategis pembangunan kota yang sudah ditetapkan baik itu di bidang infrastruktur, sosial ekonomi dan lain-lain.

BACA JUGA:  Komisi III Kritik Perolehan Pajak Tempat Hiburan Belum Maksimal

“Diketahui, APBD  TA 2024 merupakan tahun terakhir, periode kepemimpinan saya sebagai Wali Kota Medan. Di sisi lain, tahun 2024 juga merupakan periode, dimana sebagai proses politik secara konstitusional, harus diselenggarakan. Oleh karenanya, kita semua tetap berkeyakinan, bahwa struktur ataupun postur APBD TA 2024 tetap dapat dimaknai sebagai APBD rakyat yang berbasis kesejahteraan,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Bobby, APBD ini juga diyakini dapat menjadi instrumen percepatan dan pemerataan pembangunan sehingga memberikan dampak yang luas, nantinya untuk menurunkan angka pengangguran dan kemiskinan.

Di samping itu, APBD TA 2024 ini juga mencerminkan instrumen yang efektif, untuk menghadapi tantangan tahun 2024 dan dapat diimplementasikan secara optimal, sekaligus terwujudnya visi kota dengan masyarakatnya yang Berkah, Maju dan Kondusif. (Adl)