Gelar Sosper No.4/2012, Dame Ajak Warga Patuhi Prokes dan Divaksin Booster

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung menggelar sosialisasi Perda (Sosper) Kesehatan. Ia mengajak warga tetap menjaga mencegah Covid 19 varian baru Omicron yang saat meningkat.

“Ayo tetap jaga kesehatan, patuhi Prokes (protokol kesehatan, red). Pastikan sudah vaksin dan vaksin lanjutan Booster,” ajak Dame Duma Sari Hutagalung

Saat Sosper produk hukum Pemko Medan ke II Tahun 2022 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl Beringin II 77 Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (5/2/2022).

Hadir mewakili Camat Medan Helvetia, Athia Siregar, Puskesmas Medan Helvetia dr Putri Dewi H, anggota DPRD Sumut Srikumala dan Benny Sihotang, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan warga.

BACA JUGA:  Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru, Humas dan Protokol Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

Pada kesempatan itu Dame Duma Sari Hutagalung menyarankan kepada masyarakat supaya memastikan sudah tercover BPJS Kesehatan. “Kita harus jaga jaga bila suatu saat jatuh sakit sudah dapat terbantu berobat pakai BPJS. Sehat itu paling penting dan utama,” sebut Duma.

Kepada warga yang belum terdaftar BPJS supaya dapat mengurus. “Yang belum miliki kartu BPJS segera urus, jika kesulitan mari kita bantu,” ujar Dame Duma Sari asal politisi Gerindra itu.

Kepada warga, Dame juga menyampaikan bagi warga pemilik BPJS Mandiri Kelas III yang saat ini iurannya menunggak dapat beralih ke BPJS PIB (non iuran). “Manfaatkan program ini dengan baik. Kesehatan paling penting.
Ikuti dan manfaatkan program pemerintah memfasilitasi kesehatan lebih baik,” pesan Duma.

BACA JUGA:  Warga Medan Tembung Keluhkan Lpju Belum Terpasang

Masih terkait upaya pelananan peningkatan kesehatan bagi warga Kota Medan. Dame Duma mendorong pihak Puskesmas Medan Helvetia agar mengajukan penambahan bangunan ke Pemko Medan. “Kepada Kepala Puskesmas agar membuat permohonan revitalisasi gedung Puskesmas. Itu guna peningkatan pelayanan kesehatan. Bagunan sekarang kurang layak,” anjur Duma.

Diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan. (adl)