MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan, Abd Rani, SH, minta Dinas Kesehatan Kota Medan bersama pihak BPJS Kesehatan bertindak tegas kepada pihak Rumah Sakit (RS) yang terbukti melakukan pelayanan buruk terhadap pasien UHC JKMB. Seperti menyuruh pulang pasien kendati belum sembuh dan menyarankan pasien beli obat diluar alasan jenis obat tidak ditanggung BPJS.
“Pihak RS yang terbukti melanggar ketentuan kiranya ditindak tegas guna memberi efek jera,” ujar Abdul Rani, Minggu (24/8/2024).
Terkait berbagai kecurangan dan pelayanan buruk yang dilakukan pihak RS. Abdul Rani minta pihak BPJS memperbanyak pusat pengaduan pasien yang terkait pelayanan buruk RS. Membuka call centre atau tempat pengaduan di setiap RS terus disosialisasikan.
“Pusat pengaduan itu agar disosialisasikan. Pihak BPJS harus lebih transparan demi meningkatkan pelayanan yang prima,” sebut Abdul Rani. (Adl)






