Modesta Marpaung Ajak Masyarakat Dukung Pemberian Sanksi Tegas Penerapan Perda No 6 Tahun 2015

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Modesta Marpaung SKM (Partai Golkar) mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Medan untuk mendukung penerapan dan pemberian sanksi tegas terkait Perda No 6/2015 tentang Perda Pengelolaan Persampahan. Dengan penerapan Perda yang maksimal dipastikan Kota Medan akan bersih dan asri, Sabtu (3/2/2024) pagi.

Dikatakan Modesta, dengan menjalankan Perda yang baik, selain wajah Kota Medan yang bersih juga akan meminimalisir kondisi banjir serta mengurangi resiko timbulnya penyakit. “Selama ini terjadinya banjir dikarenakan sungai dan saluran parit dipadati sampah dan tumpat. Sehingga air tidak dapat mengalir secara sempurna,” ujar Modesta.

Untuk itu, masyarakat jangan lagi membuang sampah sembarangan apalagi ke parit atau sungai. “Selain berdampak resiko buruk banjir. Juga akan didenda Rp 10 Juta sesuai isi Perda. Karen Pemko sudah mulai menerapkan Perda No 6/2024. Kita minta semua pihak dapat mendukung demi kebaikan bersama,” pinta Modesta.

BACA JUGA:  DPRD Minta Kepling Fasilitasi Warganya Dapat Bantuan

Untuk itu, kepada Pemko Medan melalui Kepling, aparat di Kelurahan dan Kecamatan diminta supaya menerapkan Perda Persampahan dengan maksimal. “Ayo terapkan Perda sekaligus sosialisasi. Melalui kesadaran dan sanksi tegas diyakini penanganan kebersihan di Kota Medan akan semakin baik,” kata Modesta Marpaung. (adl)