Haris Kelana Damanik ST Sosialisasi Perda Nomor 4/2019

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan asal politisi Gerindra, Haris Kelana Damanik ST MH beri pemahaman Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.

“Seperti yang pernah saya ucapkan pada pertemuan-pertemuan dahulu, Kota Medan ini masuk kategori kota metropolitan menyusul kota-kota besar lainnya yang ada di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung dan lainnya. Jadi miris rasanya kalau masih ditemukan pemukiman kumuh di kota ini,” ungkapnya, Minggu (5/11).

Haris menambahkan, salah satu upaya Pemko Medan dalam mengurangi pemukiman kumuh saat ini adalah dengan meneruskan program bedah rumah. Sebab, dari 21 kecamatan yang ada di Kota Medan, kawasan Medan Utara yang terdapat empat kecamatan masih dapat ditemui pemukiman kumuh.

BACA JUGA:  DPR Minta Internet Murah, Operator Kasih Gratis

“Sekarang ini ada istilah kawasan Medan Utara dan Selatan. Pembangunan Kota Medan lebih condong ke kawasan Medan Selatan. Hari ini pemerintahan Bobby-Aulia fokus membenahi kawasan Medan bagian Utara, agar tidak terjadi ketimpangan dalam hal pembangunan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id Tidak Stabil

“Supaya kita dapat program bedah rumah ini, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi warga. Salah satunya status kepemilikan tanah harus punya sendiri. Karena itu membuktikan kalau kita berhak mendapatkan bantuan program itu,” pungkasnya.(adl)