Ranperda Pengelolahan BMD Disahkan, Nambah Sumber Daya Pembangunan Kota

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.com – Fraksi di DPRD Kota Medan sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Perda di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11).

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengakomodir berbagai saran dan masukan dari sejumlah fraksi dalam pendapat akhirnya sebelum pengesahan dilakukan. Nantinya pelaksanaan Perda dapat mendorong pengelolaan BMD yang lebih efisien, efektif dan optimal sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota, guna mendukung berbagai program prioritas pembangunan kota yang berbasis kesejahteraan.

“Untuk itulah, berbagai saran dan masukan tersebut tentunya agar lebih menyempurnakan pelaksanaan Perda ini nantinya. Semua saran dan masukan diupayakan dapat diakomodir lebih rinci dan lebih operasional dalam peraturan pelaksanaan yang akan disusun nantinya,” kata Bobby Nasution didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman.

Di hadapan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE beserta para Wakil Ketua DPRD Kota Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, anggota dewan, para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se Kota Medan, Bobby Nasution selanjutnya menyampaikan, kedudukan dan fungsi BMD cukup penting dan strategis.

BACA JUGA:  Perda Disahkan, Ketua Pansus: Pelaku UMKM Terlindungi

Meski demikian, kata Bobby Nasution, disisi lain secara empiris juga diketahui pengelolaan BMD banyak memunculkan konflik kepentingan bahkan permasalahan hukum. Oleh karenanya diharapkannya, Perda ini nantinya dapat lebih memberikan kepastian hukum melalui tertib administrasi, hukum dan tertib fisik sekaligus mendorong pengelolaan BMD yang lebih optimal pada masa mendatang.

“Ruang lingkup Ranperda ini diketahui cukup luas, terdiri dari 18 BAB dan 588 Pasal yang mengatur keseluruhan siklus pengelolaan kebutuhan dan penganggarannya sampai dengan penggunaan dan pemanfaatan BMD, baik dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, maupun yang penggunaannya dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, kedudukan Perda ini nantinya selain memenuhi kebutuhan Perda tentang Pengelolaan BMD sesuai dengan perkembangan dan dinamika pembangunan kota, juga untuk memaksimalkan pemanfaatan BMD sehingga menambah PAD dan efek ganda lainnya, termasuk menjadi salah satu insentif sekaligus daya tarik berinvestasi di Kota Medan.

BACA JUGA:  Fraksi Gerindra Setujui Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Setelah Perda ini efektif diselenggarakan, bilang menantu Presiden Joko Widodo ini, maka Pemko Medan akan lebih mudah mengoptimalkan pengelolaan BMD yang dimiliki secara berdayaguna dan berhasil guna, termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikasi seluruh tanah milik Pemko Medan.

“Selain itu juga untuk pengamanan dan penertibannya guna mencegah aset yang dimiliki, berpindah tangan tanpa mekanisme yang sah dan menggunakan serta memanfaatkan seluruh BMD secara terorganisir, serta dapat didayagunakan untuk mewujudkan tujuan pembangunan kota sebagaimana yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Diharapkan, kehadiran Perda tentang Pengelolaan BMD nantinya dapat lebih mudah mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki secara berdayaguna dan berhasil guna, termasuk di dalamnya mengoptimalkan sertifikasi seluruh tanah milik Pemko Medan. (Adl)