4 Kandidat Ajukan Sengketa ke Bawaslu, Rapidin Simbolon Persoalkan Ijazah Martua Sitanggang

POLITIK22 Dilihat
banner 468x60
Komisioner Bawaslu Sumut, Henry Sitinjak (kiri) saat menghadiri sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. (istimewa)

MEDAN, sln70-news.com – Sebanyak 4 kandidat calon bupati/ wakil bupati di 3 kabupaten di Sumut mengajukan permohonan sengketa tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Di mana, dua di antaranya terjadi di Kabupaten Samosir. Dua pasangan calon (Paslon) yang berasal dari partai politik saling mengajukan gugatan, satu di antaranya adalah petahana.

banner 336x280

Pasangan petahana yang telah ditetapkan menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati diusung PDIP, Rapidin Simbolon – Juang Sinaga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Samosir.

Pasangan ini mempermasalahkan penetapan KPU Samosir terkait salah satu pasangan calon lainnya, yakni Vandiko Gultom – Martua Sitanggang MM, terkait karena menilai dokumen pendaftaran yakni ijazah SMA Martua Sitanggang, dianggap tidak sah.

Sebaliknya, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Vandiko Gultom – Martua Sitanggang juga mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Samosir. Pasangan calon yang diusung koalisi partai Nasdem, PKB, Golkar, Gerindra, Demokrat dan Hanura itu mempermasalahkan syarat calon Rapidin Simbolon karena dinilai tidak jujur telah diputus bersalah terkait tindak pidana perlindungan konsumen.

BACA JUGA:  Komisi I DPRD Medan Evaluasi Kinerja Bagian Umum Setda

Selain itu, Calon Bupati dan Wakil Bupati dari Kabupaten Nias Utara, Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo mengajukan permohonan sengketa di kantor Bawaslu kabupaten masing-masing.

“Ya, benar. Ada 4 permohonan sengketa yang diajukan di Bawaslu kabupaten kota. Sebanyak 1 perhonan diantaranya diajukan oleh bakal pasangan calon. Sedangkan 3 permohonan lainnya diajukan oleh pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU daerah, namun mempermasalahkan persyaratan pencalonan pasangan calon lainnya yang ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Henry Sitinjak, di Medan, Sabtu (3/10/2020).

Henry menambahkan, Bawaslu di-3 kabupaten kota tersebut, saat ini tengah melakukan penelitian berkas administrasi syarat formil dan materiil permohonan sengketa tersebut.

“Keterpenuhan syarat permohonan, masih diteliti. Karena kelengkapan permohonan itu diverifikasi kembali. Seperti syarat formil berupa kelengkapan rangkap dokumen, KTP dan verifikasi syarat materiil seperti legal standing pemohon, penilaian obyek sengketa,” bilangnya.

Dalam waktu dekat, lanjut dia, ke-3 Bawaslu kabupaten itu akan mengumumkan terkait keterpenuhan syarat tersebut apakah dapat atau tidaknya permohonan tersebut diregister untuk dapat selanjutnya disidangkan.

BACA JUGA:  DPRD Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Puasa

Mantan Ketua Panwaslih Kota Medan ini menyebut sengketa yang terjadi di Nias Utara karena bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara dari perseorangan, Fonaha Zega dan Emanuel Zebua mengajukan sengketa setelah KPU setempat menyatakan pasangan itu tidak memenuhi syarat.

KPU Nias Utara menilai syarat bakal calon Bupati Fonaha Zega terkait tafsir jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dinilai tidak terpenuhi.

Selanjutnya, KPU Nias Utara menetapkan 2 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.

Sedangkan Calon Pasangan Calon Bupati Wakil Bupati Kabupaten Karo dari perseorangan, Josua Ginting dan dr Saberina br Tarigan, mempermasalahkan penetapan KPU Karo terkait 4 pasangan calon lainnya terkait dengan syarat pencalonan dan syarat calon.

KPU Karo menetapkan 5 pasangan calon yang memenuhi syarat menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk bertarung 9 Desember 2020.

sumber: medanbisnisdaily.com

banner 336x280