<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SIMB Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/simb/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/simb/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Mar 2022 09:55:42 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>SIMB Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/simb/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fraksi Hanura Minta Pemko Medan Tegas Terhadap Bangunan Tanpa SIMB</title>
		<link>https://sln70-news.com/fraksi-hanura-minta-pemko-medan-tegas-terhadap-bangunan-tanpa-simb/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Feb 2022 09:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi Hanura]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7342</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tegas memberikan tindakan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/fraksi-hanura-minta-pemko-medan-tegas-terhadap-bangunan-tanpa-simb/" title="Fraksi Hanura Minta Pemko Medan Tegas Terhadap Bangunan Tanpa SIMB" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/fraksi-hanura-minta-pemko-medan-tegas-terhadap-bangunan-tanpa-simb/">Fraksi Hanura Minta Pemko Medan Tegas Terhadap Bangunan Tanpa SIMB</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ketua Fraksi Hanura DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Penindakan tegas diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang siknifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).</p>



<p>Pernyataan itu disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Senin (7/2/2022) menyikapi kinerja OPD Kota Medan (Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP, Trantif Kecamatan) yang tidak maksimal sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.</p>



<p>Seperti bangunan Food Court-Sky Park Polonia di Jln Juanda simpang Jln Iman Bonjol, Medan diduga berdiri tanpa belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.</p>



<p>“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.</p>



<p>Sorotan Hendra DS cukup beralasan, sebab penindakan bangunan yang bermasalah terkesan pilih kasih. “Lihat saja, bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” sebut anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.</p>



<p>Seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota. “Mari kita sama sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajak Hendra.</p>



<p>Hendra DS juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.</p>



<p>Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan. “Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tutup Hendra.<br>(adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/fraksi-hanura-minta-pemko-medan-tegas-terhadap-bangunan-tanpa-simb/">Fraksi Hanura Minta Pemko Medan Tegas Terhadap Bangunan Tanpa SIMB</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi IV Pertanyakan SIMB Pembangunan Terminal Amplas ke DPMPTSP</title>
		<link>https://sln70-news.com/komisi-iv-pertanyakan-simb-pembangunan-terminal-amplas-ke-dpmptsp/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 26 Jan 2022 02:53:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPMPTSP Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi IV]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan Terminal Amplas]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7138</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas, yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI ke Dinas <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/komisi-iv-pertanyakan-simb-pembangunan-terminal-amplas-ke-dpmptsp/" title="Komisi IV Pertanyakan SIMB Pembangunan Terminal Amplas ke DPMPTSP" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/komisi-iv-pertanyakan-simb-pembangunan-terminal-amplas-ke-dpmptsp/">Komisi IV Pertanyakan SIMB Pembangunan Terminal Amplas ke DPMPTSP</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN</strong>, <strong><em>sln70-news.com</em></strong> &#8211; Komisi IV DPRD Medan pertanyakan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) revitalisasi pembangunan Terminal Amplas, yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan RI ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.</p>



<p>“Apa benar pendirian bangunan Terminal Amplas hingga saat ini tidak memiliki SIMB. Padahal kondisi fisik bangunan sudah hampir rampung,” tanya anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan DPMPTSP Kota Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (25/1/2022).</p>



<p>Dikatakan Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan itu, disaat Walikota Medan serius untuk penataan kota Medan dan pengawasan bangunan soal SIMB. “Kenapa pembangunan terminal tidak mendapat penindakan. Apa memang ada aturan, kalau bangunan pemerintah gak perlu izin,” cetus Hendra.</p>



<p>Padahal kata Hendra DS, untuk rehab bangunan rumah tempat tinggal masyarakat kecil saja terus diuber. “Kenapa bangunan Terminal itu luput dari penindakan,” tandas Hendra.</p>



<p>Seharusnya, Pemko Medan harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Sehingga masyarakat dapat lebih memahami dan patuh akan paraturan.</p>



<p>Menyahuti itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Medan, Ferry Ichsan didampingi stafnya Indri mengaku, hingga saat ini pihak pengembang belum ada mengajukan permohonan izin.</p>



<p>“Belum ada pengajuan izin dari Kementerian Perhubungan selaku penangungjawab pembangunan,” ujar Ferry polos.</p>



<p>Menyikapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan agar DPMPTSP Kota Medan dapat berkordinasi dengan Dinas terkait guna menyelesaikan perizinan. “Tidak bagus ada bangunan pemerintah tidak memiliki izin namun bangunan masyarakat terus ditindak, ” sebut Paul. <strong>(adl)</strong></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/komisi-iv-pertanyakan-simb-pembangunan-terminal-amplas-ke-dpmptsp/">Komisi IV Pertanyakan SIMB Pembangunan Terminal Amplas ke DPMPTSP</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bobby Nasution: Tertibkan Bangunan Tak Berizin Untuk Optimalisasi PAD</title>
		<link>https://sln70-news.com/bobby-nasution-tertibkan-bangunan-tak-berizin-untuk-optimalisasi-pad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2021 12:34:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PROPERTI & INSFRATRUKTUR]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[Optimalisasi PAD]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<category><![CDATA[Tertibkan Bangunan Tak Berizin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=4293</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pemko Medan di bawah kendali Walikota Medan, Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bobby-nasution-tertibkan-bangunan-tak-berizin-untuk-optimalisasi-pad/" title="Bobby Nasution: Tertibkan Bangunan Tak Berizin Untuk Optimalisasi PAD" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bobby-nasution-tertibkan-bangunan-tak-berizin-untuk-optimalisasi-pad/">Bobby Nasution: Tertibkan Bangunan Tak Berizin Untuk Optimalisasi PAD</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pemko Medan di bawah kendali Walikota Medan, Bobby Nasution terus berjuang menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya dengan menindak tegas bangunan tak berizin.</p>



<p>Bangunan yang tak mengurus izin artinya tidak turut menyumbang PAD. Ironisnya bangunan yang tak berizin seperti di Jalan Pembangunan Padang Bulan Medan Baru ini, sudah berdiri nyaris 100 persen.</p>



<p>Padahal, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) gedung empat lantai itu sama sekali tidak ada. Kalaupun ada gedung itu dianggap menyalahi izin. Hal itu terungkap dari data yang dikeluarkan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR).</p>



<p>Dari data Dinas PKPPR, bangunan itu berukuran kurang lebih 13 x 34 meter dengan jumlah empat lantai. Kemudian bangunan lain di sana seluas 2 x 7 meter juga menyalahi.</p>



<p>Dalam keterangan yang dikeluarkan Dinas PKPPR, bahwa bangunan itu tak ada izin dan atau menyimpang dari izin. Sesuai aturan, Dinas PKPPR sudah tiga kali menyurati pemilik gedung agar menghentikan pembangunan dan mengurus SIMB terlebih dahulu.</p>



<p>Hal itu dibenarkan Kepala Dinas PKPPR Benny Iskandar. &#8220;Iya dan itu merugikan negara. Harusnya jumlah itu dari perizinan bisa masuk kas Pemko Medan sebagai PAD,&#8221; kata Benny Iskandar Rabu (31/3/2021).</p>



<p>&#8220;Karena tak ada izin, kita koordinasi ke Pol PP untuk merobohkan bangunan itu,&#8221; lanjut Benny.</p>



<p>Kata Benny, harusnya pemilik bangunan segera mengurus izinnya sebab dari hitungan yang dilakukan pihaknya biaya untuk mengurus SIMB gedung tersebut tak sampai Rp100 juta.</p>



<p>Sekitar pukul 13.50 WIB, sejumlah petugas dari Satpol PP Kota Medan tampak sudah datang ke alamat bangunan bermasalah itu.</p>



<p>Satu unit alat berat jenis Dozer Loader juga sudah didatangkan untuk menghancurkan sebagian bangunan.</p>



<p>Keterangan dari Kepala Satpol PP Kota Medan M Sofyan didampingi Kabid Penegakan Perda Ardhani, pemilik gedung itu sudah beberapa kali disurati agar menghentikan pembangunan.</p>



<p>&#8220;Namun tak diindahkan juga, jadi kita beri tindakan tegas berupa penghancur sebagian bangunan. Kami masih memberi kesempatan agar pemilik gedung ini mau mengurus izinnya,&#8221; kata Sofyan.</p>



<p>Dan jika tak diurus juga setelah peringatan berupa eksekusi tersebut, maka Satpol PP akan menyegel gedung itu. &#8220;Setelah disegel masih ada juga aktivitas pembangunan tanpa izin resmi maka itu melanggar hukum, jatuhnya pidana,&#8221; lanjut Sofyan.</p>



<p>Kepala Lingkungan 11 kelurahan Padang Bulan</p>



<p>Evi juga tak mengetahui informasi pemilik gedung. &#8220;Saya tidak tahu yang punya dan yang bertanggung jawab bukan warga sini. Dan dari awal tidak ada lapor sama saya juga,&#8221; katanya.</p>



<p>Pembongkaran tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Tentu saja tidak semua bangunan dirobohkan untuk memberi kesempatan pemilik mengurus izinnya.(wiku)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bobby-nasution-tertibkan-bangunan-tak-berizin-untuk-optimalisasi-pad/">Bobby Nasution: Tertibkan Bangunan Tak Berizin Untuk Optimalisasi PAD</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bobby Beraksi, Bangunan Ilegal di Kesawan Medan Mulai Dirobohkan</title>
		<link>https://sln70-news.com/bobby-beraksi-bangunan-ilegal-di-kesawan-medan-mulai-dirobohkan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Mar 2021 06:21:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bangunan Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Bobby Beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[Dirobohkan]]></category>
		<category><![CDATA[Kesawan Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3930</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai beraksi untuk membuat kawasan&#160;Kesawan, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah awalnya adalah merobohkan bangunan ilegal di kawasan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bobby-beraksi-bangunan-ilegal-di-kesawan-medan-mulai-dirobohkan/" title="Bobby Beraksi, Bangunan Ilegal di Kesawan Medan Mulai Dirobohkan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bobby-beraksi-bangunan-ilegal-di-kesawan-medan-mulai-dirobohkan/">Bobby Beraksi, Bangunan Ilegal di Kesawan Medan Mulai Dirobohkan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan Bobby Nasution mulai beraksi untuk membuat kawasan&nbsp;<a href="https://www.detik.com/tag/kesawan">Kesawan</a>, Medan, menjadi tempat wisata. Langkah awalnya adalah merobohkan bangunan ilegal di kawasan itu.</p>



<p>Dilansir&nbsp;detikcom, Kamis (4/3/2021), penertiban bangunan ilegal dilakukan oleh petugas Satpol PP menggunakan alat berat dari Dinas PU Kota Medan. Bangunan yang dirobohkan itu berada di kawasan Kesawan, Jalan Jenderal Ahmad Yani VII, Kecamatan Medan Barat.</p>



<p>Petugas awalnya mengecat dinding bangunan itu dengan tanda silang warna merah. Bangunan itu kemudian dirobohkan menggunakan alat berat.</p>



<p>Bobby, yang memimpin penertiban itu, mengatakan bangunan yang ditertibkan adalah bangunan tanpa izin. Dia mengatakan bangunan di kawasan tersebut tak boleh diubah bentuknya.</p>



<p>&#8220;Ini kan kawasan yang tidak boleh diubah bentuk bangunannya, terus di luarnya juga kan diubah semua, di kanan-kirinya itu nggak ada yang seperti ini bentuknya. Tidak perbolehkan dan izinnya nggak ada, IMB-nya nggak ada,&#8221; kata&nbsp;<a href="https://www.detik.com/tag/bobby-nasution">Bobby Nasution</a>&nbsp;di lokasi penertiban.</p>


<p><p>The post <a href="https://sln70-news.com/bobby-beraksi-bangunan-ilegal-di-kesawan-medan-mulai-dirobohkan/">Bobby Beraksi, Bangunan Ilegal di Kesawan Medan Mulai Dirobohkan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</title>
		<link>https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 00:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti IMB Jadi PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Izin bisa terbit 2 hari]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3857</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sebagaimana <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/" title="Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/">Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).</p>



<p>PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.</p>



<p>Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU <a href="tel:112021">11/2021</a> tentang Cipta Kerja.</p>



<p>Pasal 11 PP <a href="tel:162021">16/2021</a> menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut pasal 4 ayat (2), ada 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.</p>



<p>Sementara Pasal 9 ayat (1) mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang.</p>



<p>Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah), kepemilikan bangunan gedung (Bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan klas bangunan (ada 10 klas bangunan).</p>



<p>Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.</p>



<p>Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, PBG bisa diterbitkan dalam waktu 2 hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.</p>


<p><p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/">Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Merbau</title>
		<link>https://sln70-news.com/satpol-pp-tertibkan-bangunan-tak-sesuai-simb-di-jalan-merbau/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Feb 2021 14:37:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PROPERTI & INSFRATRUKTUR]]></category>
		<category><![CDATA[Penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3530</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news &#8211; Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/satpol-pp-tertibkan-bangunan-tak-sesuai-simb-di-jalan-merbau/" title="Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Merbau" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/satpol-pp-tertibkan-bangunan-tak-sesuai-simb-di-jalan-merbau/">Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Merbau</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN</strong>, sln70-news &#8211; Tim gabungan Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Merbau, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Senin (8/2).</p>
<p>Bangunan tersebut hanya memiliki izin membangun sebanyak 5 lantai saja, namun pemilik bangunan mendirikan sebanyak 6 lantai. Hal tersebut tentunya menyimpang dari SIMB No 0084/0084/1380/2.5/1103/01/2020 Tanggal 4 Februari 2020.</p>
<p>Penertiban oleh tim dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah, Kelurahan Sekip, Babinsa dan Babinkamtibmas langsung mengeksekusi dengan merobohkan lantai 6 bangunan tersebut.</p>
<p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/satpol-pp-tertibkan-bangunan-tak-sesuai-simb-di-jalan-merbau/">Satpol PP Tertibkan Bangunan Tak Sesuai SIMB di Jalan Merbau</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
