LANGKAT, sln70-news.com – Pendaftaran calon kepala desa pada pilkades serentak di Kabupaten Langkat telah ditutup pada 13 April 2022 lalu. Diduga ada temuan terkait berkas kelengkapan administrasi calon kepala desa, yang kurang lengkap atau tidak memenuhi syarat.
Seperti yang terjadi di Desa Mekar sawit, Kecamatan Sawit Sebrang, Kabupaten Langkat. Seorang Balon kades Mekar Sawit diduga menggunakan surat keterangan (SK) tidak sedang dicabut hak pilihnya, dari Pengadilan Negeri Stabat melewati batas waktu yang ditetapkan.
Menurut salah seorang warga yang enggan disebut namanya, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilih yang dikeluarkan oleh PN Stabat milik balon kades tersebut tertanggal 18 April 2022.
“Bagaimana mungkin penutupan pendaftaran calon kades ditutup pada 13 April, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya tertanggal 18 April,” ujarnya.
“Artinya saat penutupan pendaftaran Balon kades tersebut tidak memenuhi syarat, karena berkas adminiatrasinya tidak lengkap,” ujarnya lagi.
Sesuai tahapan pilkades Langkat saat ini sedang berlangsung verifikasi faktual oleh pihak desa dan kecamatan, terkait para balon kepala desa yang ikut serta dalam pilkades 19 Juni mendatang. Pada Rabu esok 20/4 adalah penetapan nama para calon oleh panitia pemilihan tingkat desa.
Menangapi hal tersebut, Camat Sawit Sebrang, Suhaimi mengatakan, kalau Panitia desa menyatakan berkas sudah diterima dan menunggu proses verifikasi dan tindaklanjutnya.
” Tunggu penetapan dari panitia pilkades pak. Setelah penetapan kalau ada komplain bisa dilaporkan ke panitia untuk ditinjau ulang, ” ujarnya, Selasa (19/4). (sopian)