MEDAN, sln70-news.com – Ketua DPRD Medan Hasyim SE berpesan dan mengajak masyarakat Kota Medan untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Kendati kasus Covid 19 sudah menurun namun tidak boleh lengah mengabaikan Prokes hingga Covid 19 benar benar hilang.
“Mari tetap kita waspada jangan kendor ikuti Prokes. Sehingga saat bulan Suci Ramadhan dapat berjalan dengan baik dan perayaan Hari Idul Fitri berlangsung aman dan sehat walafiat,” ujar Hasyim SE saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Menteng VII Gg Asahan Lingkungan 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Senin siang (28/3/2022).
Acara Sosper itu dihadiri mewakili Kecamatan Medan Denai Sufriadi Panjaitan, mewakili Kelurahan Menteng Darmansayah Siregar, Puskesmas Medan Denai dr Budi Ikhsan, Dinsos Medan Rafri Utami, BPJS Kesehatan Jan Ruben, Kepling, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Dikatakan Hasyim, dalam satu bulan penuh menjalankan ibadah puasa hendaknya lancar tanpa gangguan pandemi Covid 19. Diharapkan masyarakat tetap menerapkan hidup bersih, menjaga kesehatan dan mengkonsumsi makanan sehat.
Ditambahkan Hasyim, Dianya tetap berharap kepada Pemko Medan untuk memaksimalkan penerapan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Sehingga tercipta pelayanan kesehatan yang berkeadilan.
Kemudian Hasyim SE melanjutkan Sosper yang sama di Jl Jermal I, lingkungan 4 Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Senin sore (28/3/2022). Di tempat itu dihadiri Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Lurah Denai Julpan, BPJS Kesehatan Jan Ruben, Kapuskesmas dr Budi Ikshan, Dinas Sosial Rinaldy Sitorus, Kepling, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan masyarakat.
Di dua tempat Sosper itu, Hasyim SE melalui nara sumber staf ahli Fraksi PDI P DPRD Medan Waldemar Sihombing memaparkan isi Perda. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.
Disampaikan, Perda bertujuan guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.
Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.
Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.
Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.
(adl)