MEDAN, sln70-news.com – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, mengingatkan seluruh konstituennya di kawasan Medan Utara, agar menjalankan kewajiban mereka selaku warga Kota Medan untuk membayar pajak yang tertera di Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Sebab, pajak yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan lagi oleh Pemko Medan, dalam bentuk program-program layanan dan perbaikan infrastruktur,” katanya, Senin (2/10/2023).
“Jadi, apa yang bapak ibu bayarkan itu akan kembali lagi ke kita dalam bentuk program-program. Semakin lancar pembayaran pajak BPHTB ini, pembangunan Kota Medan pun semkain cepat dan baik,” tambahnya lagi.
Pada kesempatan itu, Haris menjelaskan apa saja kriteria perolehan hak atas tanah yang dikenakan BPHTB. Pertama pemindahan hak karena jual beli, tukar menukar, hibah, hibah wasiat, waris, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain.
“Selanjutnya pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, penunjukan pembeli dalam lelang, pelaksanaan putisan hakim yang mempunyai keputusan hukum tetap, penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha atau hadiah,” jelasnya.
Yang kedua, lanjut Haris, pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak. “Hak atas tanah yang dimaksud dalam perda ini adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan. Silakan baca lembaran foto copy yang dibagikan tim saya untuk memperjelas pemahaman bapak dan ibu tentang BPHTB ini,” ujarnya.(adl)






