DPRD & Pemko Medan Setujui Perubahan Perda No.7 Tahun 2021

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan menggelar rapat paripurna penandatanganan sekaligus persetujuan DPRD bersama Walikota Medan atas perubahan Perda No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Medan, Selasa (14/11/2023).

Sebelum dilakukan penandatanganan pengesahan perubahan Perda terlebih dahulu Ketua Pansus Habiburahman Sinuraya melaporkan hasil pembahasan dalam penyempurnaannya bersama BAPPEDA Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan dan Staff Ahli USU.

Habiburahman menyampaikan harapannya agar Ranperda dapat menjadi bagian tak terpisahkan dalam pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Medan. Penyusunan RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 didasarkan pada kondisi sumber daya, potensi yang dimiliki, faktor-faktor keberhasilan serta evaluasi pembangunan dan isu-isu strategis yang berkembang.

BACA JUGA:  Warga Sari Rejo Medan Polonia Resah Rawan Pencurian

Bahkan, RPJMD Kota Medan tahun 2021-2026 membutuhkan penyempurnaan substansi lebih lanjut dan penyelarasan dengan kebijakan atau peraturan baru yang berlaku setelah disahkannya RPJMD tersebut.

Berdasarkan Permendagri No 86 tahun 2017, lanjut Habib, RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar antara lain mencakup politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

BACA JUGA:  Komisi II Sesalkan Sikap FORKI Sumut dan Medan

Maka itu, usai melewati tahapan penyempurnaan, Pansus DPRD Kota Medan berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan No 7 tahun 2021 yang nantinya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) diharapkan dapat diterapkan dengan baik.(adl)