DPRD Medan Sampaikan Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan

POLITIK2 views

MEDAN, sln70-news.com – DPRD Medan gelar rapat paripurna agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di DPRD Medan, Senin (8/7/2024).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala menyebutkan, Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tersebut tidak menyebabkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.

Soal berubahnya peraturan daerah Kota Medan No 15 tahun 2016 tetang pembentukan perangkat daerah juga menjadi latar belakang harus diubahnya Perda Kota Medan No 6 tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan

BACA JUGA:  Haris Kelana Damanik Sosialisasikan Perda No 2/2024

“Hal itu juga menjadi alasan harus diubahnya Perda tersebut, karena dalam Perda tersebut belum mengatur pengelolaan persampahan yang dilaksanakan oleh Kecamatan,” jelasnya.

Dilanjutkan Rajudin, pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan yang mendukung perubahan peraturan daerah seperti, Fraksi PDIP Kota Medan mendukung prubahan Perda dengan catatan agar pembahasan muatan/substansi Ranperda lebih efesien dan efektif.

Selanjutnya, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan menilai, perlu keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri baik badan usaha atau individu masyarakat. Berikutnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Medan, memberikan catatan agar mengatur tupoksi.

BACA JUGA:  Wakil Ketua DPRD Medan Terima Keluhan Ahli Waris Tanah Cadika Medan

Kemudian Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kota Medan mendukung perubahan Perda, dengan ketentuan Perda nantinya menjadi acuan yang jelas tentang pengelolaan persampahan, daur ulang sampah. Sedangkan Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Medan berharap, nantinya dapat menjawab permasalahan persampahan.

Kalau untuk, Fraksi Partai Nasdem dan Demokrat DPRD Kota Medan menyampaikan pertimbangan pasal-pasal yang di ubah dalam ranperda ini harus dapat mencakup serta dapat mengatasi permasalahan pengelolaan sampah di Kota Medan. (Adl)