DPMPTSP Hadirkan Inovasi Layanan Publik Berbasis Digital

banner 468x60
FGD tentang Peluang Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Elekronik DPMPTSP di Balai Kota Medan, Senin (9/11)/sln70-news.com

MEDAN, sln70-news.com – Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kota Medan menghadirkan inovasi layanan publik berbasis elektronik.

Hal ini dilakukan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan berbagai layanan serta sebagai upaya menghindari penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tengah kondisi pandemi yang masih melanda Kota Medan.

banner 336x280

Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Peluang Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Elekronik DPMPTSP di Balai Kota Medan, Senin (9/11). Bertindak sebagai pimpinan rapat Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT di dampingi Plt Kadis PMPTSP Kota Medan Ahmad Basaruddin dan Plt Kepala Balitbang Setdako Medan Purnama Dewi.

Menurutnya, inovasi yang dilakukan DPMPTSP sebagai upaya memberikan ruang kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan tekhnologi di era digital 4.0. Diharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemko Medan, dapat melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  Telkom Minta Maaf, Ini Penyebab Gangguan Internet IndiHome

“Di tengah kemajuan tekhnologi saat ini, kita harus mampu berfikir kreatif dan inovatif untuk menghadirkan berbagai layanan berbasis digital guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat sekaligus manfaat yang dapat dirasakan secara menyeluruh. Saya yakin, inovasi yang dihadirkan mampu meningkatkan kualitas dan kapabilitas kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan masyakarat,” kata Pjs Wali Kota.

Selanjutnya, Plt Kepala DPMPSTP Ahmad Basaruddin mengungkapkan inovasi layanan publik yang dihadirkan bertujuan untuk membantu tugas dan fungsi DPMPTSP dalam memberikan layanan bagi masyarakat. Apalagi saati ini kondisi pandemi menuntut OPD untuk melakukan berbagai inovasi guna menghindari terjadinya kerumunan dan keramaian saat masyarakat melakukan berbagai urusan di kantor DPMPTSP.

“Ada beberapa inovasi berbasis elektronik yang sudah kami lakukan diantaranya Layanan Pengaduan Online (Lampion), Survei Kepuasan Masyarakat Online (SKM Online), Sistem Pelacakan Permohonan (Tracking System), dan Status NIB (Sistim OSS). Kemudian, Pengecekan Keabsahan Dokumen Izin, Konfirmasi Tunggakan PBB (KSWPD PBB), Konfirmasi Tunggakan Pajak Usaha (KSWPD Usaha), Tanda Tangan Digital serta Layanan Perbantuan Sistim Sicantik,” jelas Ahmad.

BACA JUGA:  Telkom Buka Blokir Netflix & Pelanggan Bayar Pajak 10%

Selain itu, lanjut Ahmad, DPMPTSP juga menghadirkan layanan ‘Kamis Ceria’ yang bertujuan untuk memfasilitasi Layanan Perbantuan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku UMKM di Kota Medan. Adapun kemudahan yang didapatkan masyarakat melalui program ‘Kamis Ceria’ diantaranya yakni pengurusan izin gratis dan selesai dalam satu hari.

“Selain itu, pengusaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Caranya cukup mudah hanya dengan membawa fotokopi E-KTP dan pas photo warna 3×4 1 lembar. Untuk registrasi secara online, dapat diakses melalui alamat website di www.dpmptsp.pemkomedan.go.id/iumk. Untk tahap selanjutnya, pemohon dapat datang langsung ke kantor DPMPTSP Kota Medan. Sesuai namanya, layanan ini dibuka setiap hari Kamis mulai pukul 08.30-11.00 WIB dan tidak dipungut biaya apapun alias gratis,” tegasnya.(adl)

banner 336x280