Dinkes Dianjurkan Buka Kotak Pengaduan Keluhan Peserta UHC JKMB

POLITIK0 views

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan, Hendra DS menganjurkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan, untuk membuka kotak pengaduan terkait pelayanan kesehatan gratis lewat program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Sebab, disinyalir masih ada Rumah Sakit (RS) di Medan yang menolak pasien gratis. “Sangat kita sayangkan masih ada RS yang menolak pasien peserta UHC. Pada hal warga itu bukan gratis berobat di RS, karena biayanya ditanggung Pemko Medan,” ujar Hendra DS kepada wartawan, Minggu, (10/09/2023) di Medan.

Untuk itu sebut Hendra, Dinkes Medan supaya membuat kotak saran pengaduan di seluruh Puskesmas atau buat Call Centre menampung aspirasi atau keluhan warga terkait kesehatan. Dijelaskan Hendra, untuk tahun 2023 ini saja, Pemko Medan menggelontorkan anggaran untuk program UHC sekitar Rp 231 Miliar. “Itu untuk biaya berobat warga Medan prasejahtera yang ditanggung Pemko Medan, jadi bukan gratis,” terang Hendra.

BACA JUGA:  DPRD Medan Ingatkan Pemko Jaga Kestabilan Harga Bahan Pokok

Maka itu kata Hendra, kalau masih saja ada Rumah Sakit yang menolak atau melayani warga pasien UHC dengan diskriminasi maka perlu dilakukan tindakan tegas. Tindakan tegas itu cukup beralasan dan didukung regulasi yang ada. Dimana, pada Pasal 87 Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Dinkes diatur agar Pemko Medan berhak melakukan tindakan tegas yakni penutupan RS.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Kunjungi 5 Anak Stunting

“Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar,” katanya mengakhiri. (adl)