Abdul Rani Minta Dinkes Maksimalkan Penerapan Perda No.4/2012

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.com – Anggota DPRD Medan Abdul Rani SH minta Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) agar maksimal dalam penerapan Perda No 4 Tahun 2012.

Penegakan Perda dinilai akan berdampak positif mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) yang diluncurkan Walikota Medan Bobby Afif Nasution.

“Dengan menegakkan Perda, Dinkes dapat berkolaborasi dengan pihak BPJS Kesehatan memberikan sanksi tegas bagi pihak Rumah Sakit (RS) yang memberikan pelayanan buruk apalagi menolak pasien UHC dengan dalih kamar penuh,” katanya, Minggu (1/10/2023).

BACA JUGA:  Perpustakaan Medan Ikuti Perkembangan Teknologi dengan Hadirnya E- Book

Pernyataan Abdul Rani cukup beralasan menyikapi keluhan warga terkait masih terjadi diskriminasi pelayanan kesehatan yang buruk bagi pasien UHC. Diketahui, pasien UHC yakni bagi warga Kota Medan cukup hanya menunjukkan KTP/KK dapat berobat gratis di RS yang bekerjasama BPJS Kesehatan.

Dikatakan Ketua DPC PPP Kota Medan itu, adanya tindakan pihak RS yang menolak pasien UHC (pengguna KTP) harus disikapi serius, dan diberi sanksi tegas. Hal itu guna memberi efek jera sehingga tidak terulang lagi.

BACA JUGA:  DPRD Minta Perangkat Daerah Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu

Namun demikian kata Abdul Rani, banyak nya kasus pihak RS yang terkesan mengabaikan pasien UHC JKMB patut ditelusuri apa penyebabnya. “Padahal anggaran untuk itu Pemko Medan sudah mengalokasikan di APBD. Jadi biaya berobat gratis itu ditanggung APBD yang cukup besar nilainya. Maka jangan disiasiakan anggaran tersebut,” ungkap Abdul Rani.(adl)