<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sanksi Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/sanksi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/sanksi/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Apr 2021 03:49:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Sanksi Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/sanksi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil</title>
		<link>https://sln70-news.com/sanksi-pemudik-yang-nekat-mudik-naik-mobil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Apr 2021 03:48:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Naik Mobil]]></category>
		<category><![CDATA[Nekat Mudik]]></category>
		<category><![CDATA[Pemudik]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=4560</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pemerintah resmi melarang&#160;mudik&#160;selama periode 6-17 Mei 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh moda&#160;transportasi, yakni kendaraan pribadi,&#160;kereta api, kapal laut, dan udara. Direktur <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/sanksi-pemudik-yang-nekat-mudik-naik-mobil/" title="Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/sanksi-pemudik-yang-nekat-mudik-naik-mobil/">Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Pemerintah resmi melarang&nbsp;mudik&nbsp;selama periode 6-17 Mei 2021. Hal ini berlaku bagi seluruh moda&nbsp;transportasi, yakni kendaraan pribadi,&nbsp;kereta api, kapal laut, dan udara.</p>



<p>Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.</p>



<p>&#8220;Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai&nbsp;uu yang ada,&#8221; ungkap Budi dalam konferensi pers, Kamis (8/4).</p>



<p>Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.</p>



<p>Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.</p>



<p>Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.</p>



<p>Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.</p>



<p>Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; imbuhnya.</p>



<p>Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).</p>



<p>sumber: cnnindonesia.com </p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/sanksi-pemudik-yang-nekat-mudik-naik-mobil/">Sanksi Pemudik yang Nekat Mudik Naik Mobil</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online</title>
		<link>https://sln70-news.com/kemendagri-bakal-sanksi-daerah-tak-respons-permintaan-layanan-online/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Jul 2020 08:20:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Bakal]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kemendagri]]></category>
		<category><![CDATA[Layanan]]></category>
		<category><![CDATA[Online]]></category>
		<category><![CDATA[Permintaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Respons]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1651</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/kemendagri-bakal-sanksi-daerah-tak-respons-permintaan-layanan-online/" title="Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/kemendagri-bakal-sanksi-daerah-tak-respons-permintaan-layanan-online/">Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p><figure id="attachment_1652" aria-describedby="caption-attachment-1652" style="width: 300px" class="wp-caption alignleft"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1652 size-medium" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200724_150232-300x188.jpg" alt="" width="300" height="188" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200724_150232-300x188.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200724_150232-1024x641.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200724_150232-768x481.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200724_150232.jpg 1080w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1652" class="wp-caption-text">Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan online. FOTO/ILUSTRASI/DOK.SINDOnews</figcaption></figure></p>
<p dir="ltr">JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan akan memberikan sanksi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan (Disdukcapil) yang tidak merespons pelayanan online. Sanksi yang diberikan mulai dari teguran hingga pencopotan Kepala Disdukcapil.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya tegur dan saya minta digantikan kepala dinasnya,&#8221; katanya saat dihubungi, Selasa (22/7/2020).</p>
<p dir="ltr">Zudan Arif menekankan sanksi ini setelah ada temuan beberapa daerah yang tidak merespons permintaan layanan online. Dia mengaku telah menurunkan tim untuk turun ke kabupaten/kota di 34 provinsi. Tim tersebut diminta untuk menyamar sebagai warga yang meminta layanan administrasi kependudukan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita &#8216;menyamar&#8217; mengurus layanan kartu keluarga, akta lahir, surat pindah, dan KTP-el. Lewat layanan online &#8216;mystery shopper&#8217; mengajukan: Nama saya X mau mencetak KK. Ditanya berapa hari selesai. Ditanya pula kalau hendak mencetak Suket, dicek blankonya masih ada atau tidak. Dan, terakhir mengambilnya di mana,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Observasi di 34 provinsi itu meliputi 170 Disdukcapil yang terdiri atas 131 kabupaten dan 39 kota. Hasilnya sebanyak 86,4% merespons permintaan layanan dalam tempo di bawah 1 jam. &#8220;Kemudian terdapat 3 kabupaten di 3 provinsi 2,9% yang respons-nya di atas 2 jam. Di antaranya Kabupaten Sambas di Kalimantan Barat, Kabupaten Pahuwato di Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Polewali Mandar di Sulawesi Barat,&#8221; ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Namun dia menyebut masih ada 10,7% atau 23 kabupaten yang tidak merespons. Kabupaten-kabupaten tersebut antara lain Kabupaten Rotendau, Kabupaten Saburajua, Kabupaten Malaka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Manggarai Barat.</p>
<p dir="ltr">Lalu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mappi, Kabupaten Waropen. Kemudian Kabupaten Nabire, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Pegaf, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo.</p>
<p dir="ltr">&#8221;<br />
&#8220;Hal ini sejalan dengan pemikiran Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan reward bagi Dinas Dukcapil yang responsif dan berprestasi serta memberi punishment bagi dinas dukcapil yang berkinerja buruk,&#8221; katanya.</p>
<p dir="ltr">sumber: <a href="http://sindonews.com">sindonews.com</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/kemendagri-bakal-sanksi-daerah-tak-respons-permintaan-layanan-online/">Kemendagri Bakal Sanksi Daerah Tak Respons Permintaan Layanan Online</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penerbitan KTP dan KK Gratis, Tapi Jika Terlambat Dikenakan Sanksi Denda</title>
		<link>https://sln70-news.com/penerbitan-ktp-dan-kk-gratis-tapi-jika-terlambat-dikenakan-sanksi-denda/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 02:59:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Denda]]></category>
		<category><![CDATA[Dikenakan]]></category>
		<category><![CDATA[Gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Jika]]></category>
		<category><![CDATA[KTP dan KK]]></category>
		<category><![CDATA[Penerbitan]]></category>
		<category><![CDATA[Sanksi]]></category>
		<category><![CDATA[Tapi]]></category>
		<category><![CDATA[Terlambat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=971</guid>

					<description><![CDATA[<p>TEGAL, sln70-news.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meminta warga bisa mengurus penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri tanpa perantara. Apalagi, sesuai <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/penerbitan-ktp-dan-kk-gratis-tapi-jika-terlambat-dikenakan-sanksi-denda/" title="Penerbitan KTP dan KK Gratis, Tapi Jika Terlambat Dikenakan Sanksi Denda" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penerbitan-ktp-dan-kk-gratis-tapi-jika-terlambat-dikenakan-sanksi-denda/">Penerbitan KTP dan KK Gratis, Tapi Jika Terlambat Dikenakan Sanksi Denda</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_972" aria-describedby="caption-attachment-972" style="width: 960px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-972 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/KTP.jpeg" alt="" width="960" height="572" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/KTP.jpeg 960w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/KTP-300x179.jpeg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/KTP-768x458.jpeg 768w" sizes="(max-width: 960px) 100vw, 960px" /><figcaption id="caption-attachment-972" class="wp-caption-text">Perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan Tegal Timur, belum lama ini. (Foto: Dok. Disdukcapil Kota Tegal)</figcaption></figure></p>
<p>TEGAL, sln70-news.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meminta warga bisa mengurus penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri tanpa perantara. Apalagi, sesuai Undang-Undang, semua penerbitan seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran dan kematian, gratis.</p>
<p>“Penerbitan Adminduk gratis sesuai UU. No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi silakan urus secara mandiri, tak perlu melalui perantara,” kata Sekretaris Disdukcapil Dores Indrian Nugroho, kepada PanturaPost.com, baru-baru ini.</p>
<p>Dores tak menampik, kerap mendapat kabar ada segelintir masyarakat yang dalam mengurus Adminduk masih melalui jasa perantara. Meski demikian, Dores menegaskan, pegawai Disdukcapil tak boleh sampai terlibat di dalamnya. Apalagi sampai melakukan pungutan liar.</p>
<p>“Kalau ada oknum pegawai yang ‘bermain’ silahkan laporkan. Karena tidak boleh begitu,” kata Dores.</p>
<p>Meski semua penerbitan Adminduk gratis sesuai UU, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Yakni adanya sanksi denda administrasi jika ada keterlambatan dalam mengurus.</p>
<p>Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 5 tahun 2010 tentang Adminduk. Kemudian dijabarkan melalui Perwal. No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwal No. 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk.</p>
<p>“Sesuai Perda yang masih berlaku, semua penerbitan Adminduk masih gratis. Namun ada denda sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan dokumen adminduk,” kata Dores.</p>
<p>Dores mengemukakan, setidaknya ada 17 item yang diatur dan bisa dikenakan sanksi denda. Untuk KTP misalnya, jika terlambat mengurus atau mengajukan permohonan lebih dari 30 hari maka dikenakan sanksi Rp30.000. Kemudian pergantian fisik KTP karena hilang atau rusak Rp30.000 bagi warna negara Indonesia (WNI), dan Rp50.000 bagi warga negara asing (WNA).</p>
<p>“Untuk mengajukan permohonan akibat kehilangan dokumen ini harus ada surat pelaporan kehilangan dari kepolisian,” kata Dores.</p>
<p>Kemudian untuk akta kelahiran dianggap terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dikenakan denda Rp 25.000, dan Rp 50.000 untuk WNA. “Selanjutnya, akta kematian lebih dari 30 hari dikenakan denda Rp15.000,” ungkap Dores.</p>
<p>Menurut Dores, dengan semakin mudah dan cepat apalagi gratis, masyarakat seharusnya bisa secara mandiri mengurus segala bentuk keperluan Adminduk tanpa melalui perantara.</p>
<p>“Apalagi sekarang semakin mudah dengan adanya aplikasi lewat playstore: Jakwir Cetem. Melalui aplikasi tersebut bahkan dokumen di antarkan langsung ke rumah,” pungkas Dores.</p>
<p>sumber: https://panturapost.com</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penerbitan-ktp-dan-kk-gratis-tapi-jika-terlambat-dikenakan-sanksi-denda/">Penerbitan KTP dan KK Gratis, Tapi Jika Terlambat Dikenakan Sanksi Denda</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
