Penerbitan KTP dan KK Gratis, Tapi Jika Terlambat Dikenakan Sanksi Denda

NASIONAL, Sumut21 Dilihat
banner 468x60
Perekaman KTP elektronik di Kantor Kecamatan Tegal Timur, belum lama ini. (Foto: Dok. Disdukcapil Kota Tegal)

TEGAL, sln70-news.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meminta warga bisa mengurus penerbitan administrasi kependudukan (Adminduk) secara mandiri tanpa perantara. Apalagi, sesuai Undang-Undang, semua penerbitan seperti KTP, Kartu Keluarga, maupun akta kelahiran dan kematian, gratis.

“Penerbitan Adminduk gratis sesuai UU. No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU. No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Jadi silakan urus secara mandiri, tak perlu melalui perantara,” kata Sekretaris Disdukcapil Dores Indrian Nugroho, kepada PanturaPost.com, baru-baru ini.

banner 336x280

Dores tak menampik, kerap mendapat kabar ada segelintir masyarakat yang dalam mengurus Adminduk masih melalui jasa perantara. Meski demikian, Dores menegaskan, pegawai Disdukcapil tak boleh sampai terlibat di dalamnya. Apalagi sampai melakukan pungutan liar.

“Kalau ada oknum pegawai yang ‘bermain’ silahkan laporkan. Karena tidak boleh begitu,” kata Dores.

BACA JUGA:  Disdik Karo Larang Pembelajaran Tatap Muka, Pembelajaran Jarak Jauh Masih Diberlakukan

Meski semua penerbitan Adminduk gratis sesuai UU, ada hal yang perlu diketahui masyarakat. Yakni adanya sanksi denda administrasi jika ada keterlambatan dalam mengurus.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2018 tentang Perubahan Perda No. 5 tahun 2010 tentang Adminduk. Kemudian dijabarkan melalui Perwal. No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perwal No. 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 5 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Adminduk.

“Sesuai Perda yang masih berlaku, semua penerbitan Adminduk masih gratis. Namun ada denda sanksi administrasi bagi keterlambatan pelaporan dokumen adminduk,” kata Dores.

Dores mengemukakan, setidaknya ada 17 item yang diatur dan bisa dikenakan sanksi denda. Untuk KTP misalnya, jika terlambat mengurus atau mengajukan permohonan lebih dari 30 hari maka dikenakan sanksi Rp30.000. Kemudian pergantian fisik KTP karena hilang atau rusak Rp30.000 bagi warna negara Indonesia (WNI), dan Rp50.000 bagi warga negara asing (WNA).

BACA JUGA:  Jokowi Belum Puas Kinerja Menteri di Tengah Pandemi Corona

“Untuk mengajukan permohonan akibat kehilangan dokumen ini harus ada surat pelaporan kehilangan dari kepolisian,” kata Dores.

Kemudian untuk akta kelahiran dianggap terlambat lebih dari 60 hari sejak kelahiran dikenakan denda Rp 25.000, dan Rp 50.000 untuk WNA. “Selanjutnya, akta kematian lebih dari 30 hari dikenakan denda Rp15.000,” ungkap Dores.

Menurut Dores, dengan semakin mudah dan cepat apalagi gratis, masyarakat seharusnya bisa secara mandiri mengurus segala bentuk keperluan Adminduk tanpa melalui perantara.

“Apalagi sekarang semakin mudah dengan adanya aplikasi lewat playstore: Jakwir Cetem. Melalui aplikasi tersebut bahkan dokumen di antarkan langsung ke rumah,” pungkas Dores.

sumber: https://panturapost.com

 

banner 336x280