<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Penebangan Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/penebangan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/penebangan/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Apr 2023 03:59:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Penebangan Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/penebangan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</title>
		<link>https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 06:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[19 Pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Bertentangan]]></category>
		<category><![CDATA[di Jalan Cut Mutia]]></category>
		<category><![CDATA[Diusut]]></category>
		<category><![CDATA[Harus]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghijauan]]></category>
		<category><![CDATA[Program]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1525</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penebangan 19 pohon penghijauan di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia,  persisnya di depan restoran Mutia Garden pada proyek peremajaan revitalisasi penataan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/" title="Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/">Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1458" aria-describedby="caption-attachment-1458" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1458 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-767x1024.jpg" alt="" width="640" height="854" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-767x1024.jpg 767w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-225x300.jpg 225w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-768x1025.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943.jpg 1040w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-1458" class="wp-caption-text">Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi</figcaption></figure>
<p dir="ltr">MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penebangan 19 pohon penghijauan<br />
di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia,  persisnya di depan restoran Mutia Garden pada proyek peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan telah menyalahi aturan hukum.<br />
Aparatur Penegak hukum harus segera mengusutnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,&#8221; kata Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi kepada sln70-news.com, Kamis (16/7).</p>
<p dir="ltr">Peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu, yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika tujuannya untuk mengantisipasi musim hujan agar tidak terjadi musibah, semestinya yang ditebang adalah ranting-ranting yang sudah rapuh. Bukan keseluruhan pohon,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, soal izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam menggunakan aset negara, untuk melakukan pembongkaran kontruksi beton trotoar menjadi pertanyaan. Sebab di lapangan telah terjadi kerusakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apakah sudah ada izinya menggunakan aset negara? Kalau tidak ada, itu merupakan perbuatan pidana. Segera tangkap pelaku pengrusakan lingkungan dan aset negara, karena barang bukti sudah terungkap di lapangan,&#8221; ucap mantan Ketua umum Hutan Tanaman Industri Sumut itu.</p>
<p dir="ltr"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1526 alignleft" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_141433-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" /></p>
<p dir="ltr">Kemudian, lanjut Heri, penebangan 19 pohon penghijauan yang terdiri dari delapan pohon palem, empat pohon angsana, tiga pohon mahoni, tiga pohon tanjung, dan satu pohon saga bertentangan dengan program Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis Msi sebagai program nasional bertajuk  “Gerakan Satu Juta Pohon, Polri Peduli Lingkungan”.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Program tersebut salah satu langkah Polri, untuk reboisasi dan mengantisipasi banjir serta bencana,&#8221; cetusnya.</p>
<p dir="ltr">Ditambahkannya, penebangan pohon di kawasan Jalan Cut Mutia, Medan itu apakah akan ditanam lagi sesuai perbandingan 1 banding 10. &#8220;Satu ditebang, 10 akan ditanam lagi di kawasan tersebut. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 06 Tahun 1999,” ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, konfirmasi ke Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Meda, Irwan Ritonga terhadap program Pemko Medan melakukan peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan, apa memang sudah dianggarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke APBD Kota Medan. Tidak mendapat jawaban dari pesan WhatsApp yang disampaikan M24.</p>
<p dir="ltr">Seperti diketahui, dalam surat pengajuan surat tertanggal 5 Maret 2020 tersebut memohon peremajaan pohon yang ditanda tangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Development.</p>
<p dir="ltr">Pelaksana direksi PT Mugen, Steven mengatakan keputusan penebangan pohon sudah berdasarkan pendapat beberapa konsultan, yang mengarahkan perlunya revitalisasi terhadap sejumlah pohon yang banyak berdiri didepan restorannya.</p>
<p dir="ltr">“Setelah diskusi kami putuskan revitalisasi pohon-pohon itu, sampai pada pembayaran retribusi izin penebangan pohon Rp<a href="tel:4500000">4.500.000</a> untuk eksekusi 19 pohon dari 21 pohon Yang direncanakan dengan syarat mau menanam kembali, skrg proses pengorekan lubang utk pohon baru,” jelas Steven, baru-baru ini pada saat RDP bersama anggota DPRD Medan. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/">Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penebangan 19 Pohon Penghijauan, WALHI: Pemerintah Lebih Tunduk dengan Permintaan Pengusaha</title>
		<link>https://sln70-news.com/penebangan-19-pohon-penghijauan-walhi-pemerintah-lebih-tunduk-dengan-permintaan-pengusaha/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 13:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[19 Pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Lebih Tunduk]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghijauan]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Permintaan]]></category>
		<category><![CDATA[WALHI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1519</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pengajuan permohonan pemotongan dan peremajaan pohon oleh PT Mugen Development, selaku pihak pengelola restoran Mutia Garden di Jalan Cut Mutia, kepada Dinas <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/penebangan-19-pohon-penghijauan-walhi-pemerintah-lebih-tunduk-dengan-permintaan-pengusaha/" title="Penebangan 19 Pohon Penghijauan, WALHI: Pemerintah Lebih Tunduk dengan Permintaan Pengusaha" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penebangan-19-pohon-penghijauan-walhi-pemerintah-lebih-tunduk-dengan-permintaan-pengusaha/">Penebangan 19 Pohon Penghijauan, WALHI: Pemerintah Lebih Tunduk dengan Permintaan Pengusaha</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1457" aria-describedby="caption-attachment-1457" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-1457 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-1024x775.jpg" alt="" width="640" height="484" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-1024x775.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-300x227.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-768x581.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426.jpg 1072w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-1457" class="wp-caption-text">Penebangan Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia, Medan (sln70-news.com)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pengajuan permohonan pemotongan dan peremajaan pohon oleh PT Mugen Development, selaku pihak pengelola restoran Mutia Garden di Jalan Cut Mutia, kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan merupakan bukti pelanggaran dan bisa dipidanakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Ini sudah pelanggaran atas kecorobohan pemerintah, yang lebih tunduk dengan permintaan pengusaha,&#8221; kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (WALHI Sumut), Dana Tarigan kepada M24, Rabu (15/7).</p>
<p dir="ltr">Penebangan 19 batang pohon yang terdiri dari 11 batang jenis Mahoni dan<u> </u>4<u> </u>batang<u> </u>Angsana<u> </u>serta<u> </u>4<u> </u>batang jenis Palm, sangat bertentangan dengan visi Kota Medan menjadikan Kota Medan sebagai “Kota Hijau&#8221;.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kebijakan tak memikirkan lingkungan. Bisa dipidanakan, kemana dan diapakan selanjutnya kayu-kayu hasil penebangan tersebut, apakah dijual?&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, DKP punya aturan baku mengenai kapan pohon-pohon tersebut harus ditebang. Sebab pohon penghijauan dipinggir jalan berfungsi untuk menetralisir karbondioksida (Co2).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selama ini tidak pernah dapat alasan, dilakukannya pemotongan pohon penghijauan, seharusnya diberitahukan ke publik alasanya,&#8221; cetusnya.</p>
<p dir="ltr">Apalagi diketahui saat ini, Kota Medan masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Belum lagi dengan dampak dari polusi, dan bagaimana cara mengatasinya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jangan dianggap penebangan pohon sebagai properti. Jika tujuannya untuk mengantisipasi musim hujan agar tidak terjadi musibah, semestinya yang ditebang adalah ranting-ranting yang sudah rapuh. Bukan keseluruhan pohon,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Menindaklanjuti permasalahan ini, WALHI Sumut berjanji akan segera menyurati Pemko Medan dan DKP Kota Medan untuk mempertanyakan alasan pemotongan pohon penghijauan di Jalan Cut Mutia, Kec Medan Polonia.</p>
<p dir="ltr">Salah seorang pedagang di sekitar tempat penebangan, Ahmadi, menyebutkan, bahwa penebangan dilakukan sekelompok orang berseragam Dinas Pertamanan. Dimana pohon yang ditebang langsung dipotong-potong dan diangkut ke dalam truk.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Sudah sejak beberapa minggu lalu dipotong. Aneh saja, kok dipotong padahal masih muda. Kita warga ini mana tahu mau dikemanakan pohon-pohon itu,” katanya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, jalan raya tersebut selama ini paling rimbun. Bahkan banyak pengendara yang berhenti di bawah pohon saat cuaca panas.</p>
<p dir="ltr">“Dulu dingin di sini, tetapi sekarang sudah panas. Aneh sih, kok main tebang,” tambahnya. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penebangan-19-pohon-penghijauan-walhi-pemerintah-lebih-tunduk-dengan-permintaan-pengusaha/">Penebangan 19 Pohon Penghijauan, WALHI: Pemerintah Lebih Tunduk dengan Permintaan Pengusaha</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DKP Harus Merincikan Sebab  Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jln Cut Mutia</title>
		<link>https://sln70-news.com/dkp-harus-merincikan-sebab-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jln-cut-mutia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Jul 2020 10:44:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[19 Pohon]]></category>
		<category><![CDATA[di Jln Cut Mutia]]></category>
		<category><![CDATA[DKP Harus]]></category>
		<category><![CDATA[Merincikan]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghijauan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebab]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1456</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan harus menjelaskan secara rinci, sebab dari ke-19 pohon di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dkp-harus-merincikan-sebab-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jln-cut-mutia/" title="DKP Harus Merincikan Sebab  Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jln Cut Mutia" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dkp-harus-merincikan-sebab-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jln-cut-mutia/">DKP Harus Merincikan Sebab  Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jln Cut Mutia</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1457" aria-describedby="caption-attachment-1457" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-1457 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-1024x775.jpg" alt="" width="640" height="484" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-1024x775.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-300x227.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426-768x581.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173426.jpg 1072w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-1457" class="wp-caption-text">Lokasi penebangan pohon penghijauan di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia (sln70-news.com)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">MEDAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan harus menjelaskan secara rinci, sebab dari ke-19 pohon di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia tersebut ditebang. Sebab, patokan penebangan pohon gak boleh hanya rekomendasi.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Rekomendasi bukan serta merta dijadikan alasan untuk menebang, dengan catatan kalau ditebang harus ada izin dari DKP,&#8221; kata Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi kepada M24, Selasa (14/7).</p>
<p dir="ltr">Apalagi kita ketahui, lanjutnya, Kota Medan masih sangat kurang dalam hal penghijauan. Masih kurang pohon yang dapat meresap air hujan untuk mencegah banjir. Sehingga apabila dilakukan penebangan akan membuat ketakutan masyarakat pada saat musim hujan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kan itu hasil penebangan pohon<u>,</u> masuk ke PAD Kota Medan. Nanti kita lihat apakah itu dicantumkan dalam aset Pemko,&#8221; ungkapnya.</p>
<figure id="attachment_1458" aria-describedby="caption-attachment-1458" style="width: 225px" class="wp-caption alignleft"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-1458 size-medium" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-225x300.jpg 225w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-767x1024.jpg 767w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-768x1025.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943.jpg 1040w" sizes="(max-width: 225px) 100vw, 225px" /><figcaption id="caption-attachment-1458" class="wp-caption-text">Aktifis Lingkungan, Heri Rizaldi</figcaption></figure>
<p dir="ltr">Menurutnya, penebangan liar di tengah kota sudah melanggar Perda No.10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal No.15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan No.10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18.</p>
<p dir="ltr">“Ketentuan pidana untuk pelanggaran itu 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Jadi apakah dapat diterima atau tidak, karena pasti ada dampak baik dan buruknya serta merusak lingkungan alam,&#8221; urai mantan Ketua Hutan Tanaman Industri Provsu ini.</p>
<p dir="ltr">Hal itu lantaran jumlah pohon yang ditebang sebanyak 19 batang terdiri 11 batang jenis Mahoni dan 8 batang jenis Palm, memperoleh perawatan yang anggarannya berasal dari APBD Kota Medan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Oleh sebab itu, siapapun pihak yang ketahuan menebang pohon tanpa izin dianggap melanggar Perda,&#8221;</p>
<p dir="ltr">Sebelumnya, Kepala DKP Kota Medan, M Husni mengaku, dalam menata pohon di kawasan itu, pihaknya gak bisa gunakan APBD karena anggaran di refocusing Covid-19. Lalu, ada pihak yang mengajukan melakukan penataan pohon, maka dianggap ini sebuah momen.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Lagi pula pihak ketiga ini ingin mengganti pohon itu bukan sembarangan tapi jenis tabebuya brasil, maka saya mau merekomendasikan,&#8221; kata Husni.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, upaya untuk konfirmasi ke Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution<br />
soal penebangan belasan pohon di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia, persisnya di depan restoran Mutia Garden apa sudah mendapat izinnya tidak mendapat balasan dari pesan WhatsAppnya.</p>
<p dir="ltr">Sebab, pihak dari PT Mugen Development pengelola restoran Mutia Garden ada mengajukan permohonan peremajaan pohon ke DKP Kota Medan, dan ini sesuai program Pemko Medan melakukan peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan.</p>
<p dir="ltr">Selama ini untuk penghijauan pohon di pinggir jalan ada biaya perawatan dari APBD Kota Medan, dan tidak boleh dilakukan penebangan hingga sampai ke akar-akarnya, melainkan hanya perampingan saja.</p>
<p dir="ltr">Seperti diketahui, prosedur penebangan pohon di Kota Medan juga diatur dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yaitu Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan yang selanjutnya disingkat RTHKP adalah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.</p>
<p dir="ltr">Pemerintah dalam hal ini, memiliki peran penting untuk menjaga dan melestarikan daerahnya, yaitu dengan melarang bagi siapa saja yang ingin melakukan penebangan pohon. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dkp-harus-merincikan-sebab-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jln-cut-mutia/">DKP Harus Merincikan Sebab  Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jln Cut Mutia</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
