<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korban Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/korban/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/korban/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sat, 11 Jul 2020 13:29:51 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Korban Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/korban/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dokter Reisa: Penanganan Korban Kekerasan Selama Pandemi Harus Lebih Cermat</title>
		<link>https://sln70-news.com/dokter-reisa-penanganan-korban-kekerasan-selama-pandemi-harus-lebih-cermat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jul 2020 13:00:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Cermat]]></category>
		<category><![CDATA[Dokter Reisa]]></category>
		<category><![CDATA[Harus Lebih]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Penanganan]]></category>
		<category><![CDATA[Selama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1404</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Angka kasus kekerasan pada perempuan dilaporkan naik selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Kekerasan berbasis gender ini perlu disikapi dengan serius mengingat kebutuhan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dokter-reisa-penanganan-korban-kekerasan-selama-pandemi-harus-lebih-cermat/" title="Dokter Reisa: Penanganan Korban Kekerasan Selama Pandemi Harus Lebih Cermat" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dokter-reisa-penanganan-korban-kekerasan-selama-pandemi-harus-lebih-cermat/">Dokter Reisa: Penanganan Korban Kekerasan Selama Pandemi Harus Lebih Cermat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter wp-image-1405 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/DR-REISAA-1024x682.jpg" alt="Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional" width="640" height="426" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/DR-REISAA-1024x682.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/DR-REISAA-300x200.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/DR-REISAA-768x512.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/DR-REISAA.jpg 1280w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /></p>
<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Angka kasus kekerasan pada perempuan dilaporkan naik selama pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Kekerasan berbasis gender ini perlu disikapi dengan serius mengingat kebutuhan korban menjadi dilematis. Hal ini dikarenakan petugas atau pendamping, harus mengantisipasi dengan cermat situasi dan kondisi risiko penularan COVID-19 pada saat memberikan bantuan.</p>
<p>Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengungkapkan besarnya kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan sejak pandemi COVID-19 pada Maret lalu.</p>
<p>“Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak P2TP2A dan Komnas Perempuan mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sebesar 75% sejak pandemi Covid-19,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Nasional, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (10/7).</p>
<p>Kekerasan berbasis gender dapat terjadi di wilayah pribadi, seperti di dalam rumah tangga, dan di wilayah publik, seperti di tempat kerja atau di tempat umum. Serta, dalam situasi normal ataupun situasi sulit, seperti bencana dan konflik.</p>
<p>Dokter Reisa juga menekankan bahwa pihak korban seharusnya tidak dibiarkan sendirian menghadapi kekerasan dan harus tetap mendapatkan bantuan dari pihak lain, meskipun dalam kondisi pandemi ini.</p>
<p>Dilematika pemenuhan kebutuhan bantuan terhadap korban saat ini, mengharuskan kecermatan petugas atau pendamping terkait situasi dan kondisi penularan Covid-19 pada saat memberikan bantuan.</p>
<p>Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) bersama dengan United Nations Fund for Population (UNFPA) menetapkan protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender yang dapat digunakan sebagai protokol bersama dalam penanganan kekerasan.</p>
<p>Hal ini ditujukan agar korban dan lembaga penyedia layanan tetap bisa memberikan penanganan kasus dengan merujuk pada protokol tersebut.</p>
<p>Menurut Dokter Reisa, terdapat beberapa panduan yang dapat dilakukan oleh korban kekerasan berbasis gender untuk mendapatkan bantuan.</p>
<p>“Pertama, korban bisa melapor ke pemerintah setempat, di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kekerasan,” ucapnya.</p>
<p>Kemudian, Dokter Reisa juga mengingatkan bahwa pelayanan bantuan bagi korban kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan.</p>
<p>“Misalnya dengan cara pencatatan semua dokumen dan penanganan korban kekerasan dilakukan secara online oleh petugas.” Jelasnya.</p>
<p>Lanjut Dokter Reisa, korban kekerasan dapat meminta bantuan dari orang terpercaya yang mampu memberikan dukungan, baik secara psikologis dan medis, serta sebisa mungkin membantu keluar dari situasi yang dapat menyebabkan kekerasan tersebut Kembali terulang.</p>
<p>Kemudian bagi masyarakat yang bukan sebagai korban, dapat membantu dengan bersuara serta memastikan diri untuk berkata tidak terhadap kekerasan dalam bentuk apapun.</p>
<p>Terakhir, Dokter Reisa menghimbau untuk tetap memberikan dukungan terhadap korban melalui kelompok-kelompok anti kekerasan berbasis gender sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah untuk memotong rantai kekerasan.</p>
<p>“Mari, peduli dan lindungi mereka karena, itu artinya, melindungi diri kita dan bangsa.” tutup Dokter Reisa. (dit)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dokter-reisa-penanganan-korban-kekerasan-selama-pandemi-harus-lebih-cermat/">Dokter Reisa: Penanganan Korban Kekerasan Selama Pandemi Harus Lebih Cermat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebanyak 172 Orang Dimakamkan di Pemakaman Khusus Korban Covid-19</title>
		<link>https://sln70-news.com/sebanyak-172-orang-dimakamkan-di-pemakaman-khusus-korban-covid-19/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Jul 2020 06:55:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[172]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[di Pemakaman]]></category>
		<category><![CDATA[Dimakamkan]]></category>
		<category><![CDATA[Khusus]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Orang]]></category>
		<category><![CDATA[Sebanyak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1071</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; MEDAN, sln70-news.com &#8211; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengungkapkan, tercatat sebanyak 172 orang telah dimakamkan di pemakaman khusus korban <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/sebanyak-172-orang-dimakamkan-di-pemakaman-khusus-korban-covid-19/" title="Sebanyak 172 Orang Dimakamkan di Pemakaman Khusus Korban Covid-19" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/sebanyak-172-orang-dimakamkan-di-pemakaman-khusus-korban-covid-19/">Sebanyak 172 Orang Dimakamkan di Pemakaman Khusus Korban Covid-19</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1072" aria-describedby="caption-attachment-1072" style="width: 300px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-1072 size-medium" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200701_134906-300x162.jpg" alt="" width="300" height="162" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200701_134906-300x162.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200701_134906-1024x553.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200701_134906-768x415.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200701_134906.jpg 1041w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1072" class="wp-caption-text">TPU Simalingkar lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19 (Dok.IDNTimes/istimewa)</figcaption></figure>
<p>&nbsp;</p>
<p dir="ltr">MEDAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring mengungkapkan, tercatat sebanyak 172 orang telah dimakamkan di pemakaman khusus korban Covid-19 di Simalingkar B, dan 85 di antaranya bukan warga Medan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Hingga saat ini yang dimakamkan di Pemakaman khusus Simalingkar B berjumlah 172 orang dan dari Medan sebanyak 87 orang, selebihnya dari luar kota Medan,&#8221; kata Arjuna yang juga Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kota Medan, Selasa (30/7/2020).</p>
<p dir="ltr">Selanjutnya ia menjelaskan bahwa setiap satu kali penguburan pemko Medan dibebankan biaya hingga Rp5 juta. Jika dikalkulasikan hingga saat ini pemko Medan telah mengeluarkan anggaran untuk penguburan jenazah Covid-19 sebesar Rp860 juta.</p>
<p dir="ltr">Seperti diketahui, Pemko Medan telah menyiapkan lahan kuburan khusus bagi para pasien terkait Corona yang meninggal. Lahan tersebut akan digunakan jika ada kendala terkait pemakaman.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita secara khusus, Medan, sudah menyiapkan sampai kepada upaya akhir yang dilakukan seandainya ada yang korban meninggal, karena ini menjadi masalah karena keterbatasan tempat kuburan umum, kemudian hal-hal lain menjadi hambatan. Pemerintah Kota sudah menyiapkan tempat penguburan khusus ini dengan tim penguburnya,&#8221; kata Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, dalam live streaming yang ditayangkan akun YouTube Humas Sumut, Selasa (31/3).</p>
<p dir="ltr">Polemik soal pemakaman jenazah pasien terkait corona yang wafat memang sempat terjadi di Medan. Salah satunya yakni pemasangan spanduk yang berisi penolakan pemakaman jenazah positif corona.</p>
<p dir="ltr">Spanduk itu dipasang di gapura masuk Kelurahan Simalingkar B pada Senin (30/3). Spanduk yang sama terlihat di persimpangan menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) Kristen Simalingkar B. Spanduk digantung di simpang jalan tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami warga Kelurahan Simalingkar B menolak keras korban COVID-19 yang meninggal dimakamkan di pemakaman Pemda Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan,&#8221; demikian isi spanduk tersebut. Spanduk telah dicopot pada Selasa (31/3) lalu. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/sebanyak-172-orang-dimakamkan-di-pemakaman-khusus-korban-covid-19/">Sebanyak 172 Orang Dimakamkan di Pemakaman Khusus Korban Covid-19</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Orang Tua Korban PPDB DKI Tak Henti Mencari Keadilan</title>
		<link>https://sln70-news.com/orang-tua-korban-ppdb-dki-tak-henti-mencari-keadilan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Jun 2020 01:02:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EDUKASI]]></category>
		<category><![CDATA[DKI]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[Mencari]]></category>
		<category><![CDATA[Orang Tua]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Henti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=953</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Namun orang tua yang anaknya tidak lolos karena terganjal usia <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/orang-tua-korban-ppdb-dki-tak-henti-mencari-keadilan/" title="Orang Tua Korban PPDB DKI Tak Henti Mencari Keadilan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/orang-tua-korban-ppdb-dki-tak-henti-mencari-keadilan/">Orang Tua Korban PPDB DKI Tak Henti Mencari Keadilan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_951" aria-describedby="caption-attachment-951" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" class="wp-image-951 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/PPDB1.jpeg" alt="" width="700" height="393" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/PPDB1.jpeg 700w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/PPDB1-300x168.jpeg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-951" class="wp-caption-text">Ilustrasi (Foto: Ari Saputra)</figcaption></figure>
<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pemprov DKI Jakarta telah mengumumkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi. Namun orang tua yang anaknya tidak lolos karena terganjal usia mencoba untuk terus mencari keadilan. Mereka mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga menceritkan keluhan ke Komnas Perlindungan Anak.</p>
<p>Senin (29/6/2020) pagi, sejumlah orang tua ramai mendatangi Kemendikbud di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Pantauan detikcom mereka mulai mendatangi Kemendikbud pada pukul 09.45 WIB. Beberapa di antara mereka pun tampak mengenakan seragam SMP dan SMA.</p>
<p>Dalam aksi itu, para ortu murid terlihat menggunakan masker guna menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah aparat kepolisian pun juga telah siap berjaga di depan gerbang Kemendikbud.<br />
&#8220;Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan,&#8221; teriak massa aksi di lokasi. Selain itu, tampak ortu yang melakukan aksi membawa berbagai macam banner. Beberapa banner tersebut bertulisan &#8216;BATALKAN PPDB berdasarkan umur. Ini diskriminasi nilai tidak dihargai&#8217; dan &#8216;Batalkan PPDB DKI 2020&#8217;.</p>
<p>Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi (40) menjelaskan aksi ini untuk menyuarakan siswa yang stres akibat gagal PPDB. Menurutnya, syarat usia masih menjadi syarat utama dalam PPDB DKI 2020.</p>
<p>&#8220;Jadi kami melakukan aksi ini sebenarnya kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana karena juga stres. Karena ternyata pada saat kami mendaftar PPDB mulai dari KJP mulai dari afirmasi dan sampai zonasi ditutup kemarin akhir Sabtu. Itu ternyata usia menjadi prasyarat utama,&#8221; kata Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi, di lokasi.</p>
<p>Dia pun mempertanyakan sosialisasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut masih gagal dipahami oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Sebenarnya begini yang jadi pertanyaan kita. Apakah sosialisasinya belum cukup terhadap masing-masing daerah sehingga gagal dipahami oleh salah satunya adalah Pemda DKI,&#8221; ujar Rudi.</p>
<p>&#8220;Jadi kementerian mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019, khususnya pasal 25. Itu kenapa yang dipakai langsung ke ayat 2 kenapa tidak ke ayat 1 dahulu,&#8221; sambungnya.</p>
<p>Perwakilan orang tua murid itu pun diterima oleh Sekretaris Ditjen PAUD-Dikdasmen Kemendikbud Sutanto dalam audiensi yang dilakukan bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Sirait. Dalam audiensi itu, Sutanto mengatakan sudah ada 3 alternatif solusi yang sedang dikaji Dinas Pendidikan DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Bapak-Ibu kami sebetulnya sudah proaktif duluan. Hari Jumat kemarin sudah kami sudah ketemu dengan Kadisdik DKI di sini. Jadi Kepala Dinas Bu Nahdiana dengan Pak Saiful wakilnya. Yang menerima di sini Ibu Chatarina sebagai Staf Ahli Menteri bidang Regulasi,&#8221; kata Sutanto di lokasi.</p>
<p>Sutanto pun menjelaskan 3 alternatif solusi yang sedang dikaji Disdik DKI Jakarta. Salah satunya terkait wacana penambahan jumlah siswa dalam satu kelas.</p>
<p>&#8220;Ada yang bertanya begini &#8216;solusinya apa?&#8217;. Nah antara lain yang dibahas bu. Tapi ini belum jadi keputusan. Mereka akan melihat angkanya dulu. Ini kan kita hasil diskusi kemarin akan menambah jumlah siswa dalam rombongan belajar,&#8221; ungkap Sutanto.</p>
<p>&#8220;Misal kalau menurut standar proses SMP itu kan 28 ya. kalau SMA 36. Nah nanti akan ditambah jadi 40 misalnya, akan dicoba. Tapi baru mau dihitung dulu. Jadi mereka kan perlu hitung ruang kelas itu ada berapa puluh ribu di DKI kemudian kalau ditambah 4 misalnya dari 36 jadi 40, bisa nampung berapa,&#8221; imbuh Sutanto.</p>
<p>Opsi kedua, kata Sutanto, adanya pembicaraan soal kemungkinan penambahan ruang kelas. Namun, dia menegaskan hal ini masih dalam proses kajian.<br />
&#8220;Kemudian kalau mungkin nambah kelas, dihitung juga katanya. itu jadi nambah siswa dalam rombongan belajar atau nambah ruang kelas,&#8221; ujar Sutanto.</p>
<p>Menurut Sutanto, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengatakan sekolah negeri DKI hanya dapat menampung 48 persen lulusan siswa. Menurutnya, tidak semua siswa DKI dapat masuk sekolah negeri.<br />
&#8220;Yang ketiga kami coba menawarkan karena menurut data Pemda DKI, daya tampung sekolah negeri hanya itu 48 persen dari lulusan yang harus ditampung. Jadi mereka &#8216;buktinya begitu, Pak, sekolah negeri DKI itu hanya mampu nampung 48 persen dari lulusan SD/MI/Madrasah ini, tidak bisa dipaksakan semua masuk negeri karena memang daya tampung sekolahnya hanya itu&#8217; katanya. Nah hanya 48 persen,&#8221; jelas Sutanto.</p>
<p>Tak sampai di situ, orang tua juga mengungkapkan keluhannya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Komnas PA mengungkap adanya laporan siswa stres hingga mencoba bunuh diri.<br />
&#8220;Karena ada dampaknya dari PPDB dilaksanakan tidak adil dan melanggar undang-undang, anak stres berat. Akibat stres berat itu, ada percobaan bunuh diri,&#8221; kata Ketua Komnas PA, Arist Sirait, di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6).</p>
<p>Lebih lanjut Arist mengatakan sudah ada 4 orang tua yang melaporkan hal tersebut ke Komnas PA. Menurut Arist, anak-anak tersebut menunjukkan sikap mengurung diri di kamar, bahkan menolak masuk ke sekolah swasta.</p>
<p>&#8220;Jadi ada 4 yang dilaporkan oleh ibunya ke Komnas Perlindungan Anak, &#8216;anak saya sudah memulai melakukan percobaan bunuh diri dengan mengurung diri di kamar. Dan ditawarkan sekolah swasta juga tidak mau&#8217;. Jadi artinya dia sudah depresi. Nah sebuah depresi kalau dibiarkan maka mengarah pada bunuh diri,&#8221; ujar Arist.</p>
<p>Menurut Arist, salah satu anak pun sudah ada yang melakukan tindakan bunuh diri akibat tidak lulus masuk SMA. Maka itu, dia meminta agar PPDB 2020 dibatalkan.<br />
&#8220;Nah satu orang itu sudah meninggal dunia karena stres akibat tidak lulus. Dia mau dari SMP ke SMA. Dan ini dampaknya luar biasa. Oleh karena itu, kita minta dibatalkan,&#8221; ucap Arist.</p>
<p>sumber: detik.com</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/orang-tua-korban-ppdb-dki-tak-henti-mencari-keadilan/">Orang Tua Korban PPDB DKI Tak Henti Mencari Keadilan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</title>
		<link>https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 12:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan]]></category>
		<category><![CDATA[Penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=690</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban COVID-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/" title="MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/">MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignleft wp-image-691" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034-300x167.jpg" alt="" width="300" height="167" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034-300x167.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034.jpg 497w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p dir="ltr">JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban COVID-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19.</p>
<p dir="ltr">Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.</p>
<p dir="ltr">Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban COVID-19 dipastikan memenuhi syariat islam.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,&#8221; ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain.</p>
<p dir="ltr">Tahapan memandikan jenazah korban COVID-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.</p>
<p dir="ltr">Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.</p>
<p dir="ltr">Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.</p>
<p dir="ltr">Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan COVID-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;MUI memiliki _concern_ sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait COVID, &#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya. kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa , maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup, &#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Perlu diketahui, merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (red)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/">MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
