<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KIP Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/kip/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/kip/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Thu, 23 Jul 2026 07:54:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>KIP Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/kip/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan &#8216;Mandeg&#8217; Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?</title>
		<link>https://sln70-news.com/penanganan-kasus-kip-kuliah-terkesan-mandeg-aliansi-bem-pts-sumut-ada-apa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jul 2026 07:54:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EDUKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Aliansi BEM PTS Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Indonesia Pintar]]></category>
		<category><![CDATA[KIP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13954</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Meski telah menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta memanggil Kepala Lembaga Layanan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/penanganan-kasus-kip-kuliah-terkesan-mandeg-aliansi-bem-pts-sumut-ada-apa/" title="Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan &#8216;Mandeg&#8217; Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penanganan-kasus-kip-kuliah-terkesan-mandeg-aliansi-bem-pts-sumut-ada-apa/">Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan &#8216;Mandeg&#8217; Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, sln70-news.com &#8211;</strong> Meski telah menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang.</p>
<p>Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana untuk membiayai mahasiswa kurang mampu di Sumut.</p>
<p>&#8220;Jadi tanda tanya besar bagi kami dan mungkin masyarakat Sumut. Kenapa sampai saat ini Kejatisu belum menetapkan status hukum terhadap pengusutan kasus ini. Padahal, telah memeriksa sejumlah orang termasuk Kepala LLDIKTI,&#8221; kata Diky Wahyudi Harahap usai membacakan pernyataan sikap dengan mengatasnamakan Aliansi BEM PTS Sumut, Rabu (22/7/2026).</p>
<p>BEM PTS Sumut, katanya, meminta Kejatisu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diduga melibatkan Kepala LLDIKTI Sumut.</p>
<p>&#8220;Kami berharap, kasus ini tidak &#8216;mengambang&#8217;. Karena adanya dugaan intervensi sejumlah oknum untuk mengamankan kasus ini tidak diproses,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Dalam pernyataan sikap itu, BEM PTS Sumut mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan agar berjalan transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk tekanan.</p>
<p>&#8220;Kami mengecam segala bentuk dugaan intervensi terhadap Kejatisu yang berpotensi menghambat, memengaruhi, atau menunda proses penegakan hukum dalam perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia pun menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, &#8221; katanya.</p>
<p><strong>Turunkan Massa</strong></p>
<p>Dalam kesempatan itu juga, Diky menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan aksi demo ke Kejatisu dengan mengerahkan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM PTS Sumut jika Kejatisu belum juga memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus KIP Kuliah ini. (Adl)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/penanganan-kasus-kip-kuliah-terkesan-mandeg-aliansi-bem-pts-sumut-ada-apa/">Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan &#8216;Mandeg&#8217; Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemko Medan Buka Akses Komunikasi dan Informasi Kepada Masyarakat</title>
		<link>https://sln70-news.com/pemko-medan-buka-akses-komunikasi-dan-informasi-kepada-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Aug 2025 05:34:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kominfo Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Keterbukaan Informasi Publik]]></category>
		<category><![CDATA[KIP]]></category>
		<category><![CDATA[Komunikasi dan Informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13504</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Medan komit dalam mendukung keterbukaan informasi publik (KIP), dengan membuka akses terhadap masyarakat sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku. <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/pemko-medan-buka-akses-komunikasi-dan-informasi-kepada-masyarakat/" title="Pemko Medan Buka Akses Komunikasi dan Informasi Kepada Masyarakat" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemko-medan-buka-akses-komunikasi-dan-informasi-kepada-masyarakat/">Pemko Medan Buka Akses Komunikasi dan Informasi Kepada Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>MEDAN, sln70-news.com</strong> &#8211; Pemerintah Kota (Pemko) Medan komit dalam mendukung keterbukaan informasi publik (KIP), dengan membuka akses terhadap masyarakat sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.</p>
<p dir="ltr">Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan, Arrahmaan Pane saat mengikuti Monitoring Evaluasi (Monev) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/08/25).</p>
<p dir="ltr">Dihadapan Ketua Komisi Informasi Sumut yang diwakili Kadiv Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Dedy Ardiansyah, Kadis Kominfo menyampaikan berbagai inovasi yang telah dibuat Pemko Medan untuk keterbukaan informasi publik di Kota Medan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Inovasi tersebut antara lain dengan menyampaikan seluruh informasi melalui kanal resmi Media Sosial Pemko Medan (Media Sosial Resmi Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan hingga Lingkungan). Selain itu informasi juga disampaikan melalui Videotron, Website, Media Cetak dan Mobil Siaran Keliling serta infografik,&#8221; jelas Kadis Kominfo.</p>
<p dir="ltr">Ditambahkannya, penyebarluasan informasi di Pemko Medan juga diselenggarakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal ini dilakukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selain itu untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu,&#8221; ujarnya lagi.</p>
<p dir="ltr">Untuk kebutuhan data tertentu, lanjutnya, berupa data statistik sektoral masyarakat di lingkungan Pemko Medan dapat menggunakan portal resmi Satu Data Kota Medan, yaitu: https://satudata.medan.go.id.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Konsep pelayanan publik di Kota Medan memiliki standar operasional pelayanan tertentu termasuk didalamnya standar pelayanan PPID. Maklumat Pelayanan sebagai bentuk komitmen daerah dan OPD untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadwal pelayanan informasi secara langsung disesuaikan dengan jam kerja yang berlaku,&#8221; pungkas Kadis Kominfo. (<strong>Adl</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemko-medan-buka-akses-komunikasi-dan-informasi-kepada-masyarakat/">Pemko Medan Buka Akses Komunikasi dan Informasi Kepada Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
