<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Jam Operasional Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/jam-operasional/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/jam-operasional/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Jun 2021 00:55:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Jam Operasional Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/jam-operasional/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Jam Operasional</title>
		<link>https://sln70-news.com/satgas-covid-19-tindak-tegas-pelaku-usaha-langgar-aturan-jam-operasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 00:55:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar Aturan]]></category>
		<category><![CDATA[Pelaku Usaha]]></category>
		<category><![CDATA[Satgas COVID-19]]></category>
		<category><![CDATA[Tindak Tegas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=5844</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/satgas-covid-19-tindak-tegas-pelaku-usaha-langgar-aturan-jam-operasional/" title="Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Jam Operasional" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/satgas-covid-19-tindak-tegas-pelaku-usaha-langgar-aturan-jam-operasional/">Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Jam Operasional</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Minggu (20/6).</p>



<p>Tindakan tegas ini diambil Petugas karena pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.<br></p>



<p><br>Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh Petugas adalah Chmp Khupi, dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. Saat tiba dilokasi sekitar pukul 23:00 Wib petugas mendapati tempat usaha tersebut masih beroperasi dan pengunjung juga masih ada. Oleh petugas secara humanis pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan membayar makanannya, sedangkan pelaku usaha diminta mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya.</p>



<p>Selain itu Petugas juga membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha dan meminta mereka untuk hadir di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena telah melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan.</p>



<p>Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika memimpin Apel Gabungan Patroli Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemarin, Sabtu (19/6) di Kantor Wali Kota.</p>



<p>“Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro.”pesannya.</p>



<p>Sebelum mendapati Pelaku Usaha yang disegel tersebut, Petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik. Diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam Malik Medan, saat tiba petugas langsung memeriksa tempat tersebut guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung didalamnya.</p>



<p>Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli ke jalan Amir Hamzah tepatnya di Inbox Food Marker dan De Paris di jalan Danau Marsabut. Di kedua tempat tersebut petugas menemukan lampu masih menyala meskipun pengunjung sudah tidak ada. Oleh petugas Pelaku Usaha tersebut diapresiasi karena telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu agar diketahui masyarakat tempat tersebut telah tutup.</p>



<p>Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini &nbsp;dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak di Halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Dalam arahannya Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas.</p>



<p>&#8220;Tetap Semangat dalam bertugas. Ingat pesan Wali Kota Medan lakukan Patroli dengan Tegas namun Humanis. Kita harapkan tindakan yang rutin digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan,&#8221; Kata Kadis Ketenagakerjaan. (Wiku)<br><br></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/satgas-covid-19-tindak-tegas-pelaku-usaha-langgar-aturan-jam-operasional/">Satgas Covid-19 Tindak Tegas Pelaku Usaha Langgar Aturan Jam Operasional</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jam Operasional Mall &#038; Restoran di Kota Medan Dibatasi</title>
		<link>https://sln70-news.com/jam-operasional-mall-restoran-di-kota-medan-dibatasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jan 2021 08:29:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dibatasi]]></category>
		<category><![CDATA[Jam Operasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Mall & Restoran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3164</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-newws.com &#8211; Pemko Medan akan membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini menindaklanjuti instruksi <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/jam-operasional-mall-restoran-di-kota-medan-dibatasi/" title="Jam Operasional Mall &#038; Restoran di Kota Medan Dibatasi" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/jam-operasional-mall-restoran-di-kota-medan-dibatasi/">Jam Operasional Mall &#038; Restoran di Kota Medan Dibatasi</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_3165" aria-describedby="caption-attachment-3165" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-3165 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LANGGAR-PROKES.jpg" alt="" width="700" height="466" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LANGGAR-PROKES.jpg 700w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LANGGAR-PROKES-300x200.jpg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-3165" class="wp-caption-text">ANTARA/Aprillio Akbar Ilustrasi&#8211;Petugas Satpol PP menutup restoran saat razia PSBB Jakarta di kawasan Sunter Agung, Jakarta. Sumber: https://mediaindonesia.com/megapolitan/358438/langgar-prokes-599-restoran-di-jakarta-ditutup-sementara</figcaption></figure></p>
<p>MEDAN, sln70-newws.com &#8211; Pemko Medan akan membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.</p>
<p>Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran No.188.54/1/INST/2021 menindaklanjuti Isntruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).</p>
<p>Saat ini, Pemko Medan sudah mempersiapkan surat edarannya untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut.</p>
<p>“Ini sedang dipersiapkan (surat edaran dari Pemko) untuk penerapannya,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, baru-baru ini.</p>
<p>Dikatakan Akhyar, Pemko Medan juga akan mengikuti instruksi gubernur, karena memang di Sumatera Utara, Kota Medan daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. “50 persen penyebaran Covid-19 itu ada di Kota Medan. Hampir separuh kasus yang ada di Sumut itu ya di Kota Medan, tentu kita ikuti instruksi Pak Gubernur,” ujarnya.</p>
<p>Seperti diketahui, dalam surat edaran Gubsu No.188.54/1/INST/2021 diatur tentang jam pembatasan kegiatan dan khususnya jam operasional untuk tempat-tempat usaha yang merupakan stakeholder dari Dinas Pariwisata Kota Medan seperti restoran/kafe, pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat-tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, live music, karaoke keluarga, BAR, Spa dan lain-lain.</p>
<p>Untuk pusat perbelanjaan, diatur jam operasionalnya yang tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya, diatur jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB saja.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubsu, Pemko Medan sudah memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai 14 -31 Januari yang ditandatangi Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution, MSi.</p>
<p>Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane ketika dikonfirmasi mengatakan, surat edaran sudah berlaku sejak 14 Januari sebagaimana tertuang dalam poin e surat Walikota Medan Nomor: 440/0404 tertanggal 15 Januari.</p>
<p>Dalam surat edaran itu ditetapkan untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.OO WIB juga panti pijat,spa. Sedang rumah makan,restauran dan sejenisnya serta karaoke , klub malam sampai pukul 22.00 WIB.</p>
<p>Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, Pemko Medan telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Sumut.</p>
<p>“Sudah kita terima kemarin (Kamis, 14/1) surat edaran dari Gubsu dan sudan kita persiapkan surat edarannya dari Plt. Wali Kota Medan. Saat ini sedang di proses,” kata Agus, Jumat (15/1).</p>
<p>Dikatakan Agus, begitu nantinya surat edaran yang dimaksud telah keluar dari Pemko Medan, maka aturan jam operasional para stakeholdernya tersebut sudah dapat diterapkan secepatnya. “Begitu nanti keluar SE (surat edaran) nya dari Plt Wali Kota, ya pasti langsung kita terapkan, baik itu jumlah pengunjungnya yang maksimal 50 persen dari kapasitas maupun jam operasionalnya,” jawabnya. (adl)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/jam-operasional-mall-restoran-di-kota-medan-dibatasi/">Jam Operasional Mall &#038; Restoran di Kota Medan Dibatasi</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
