<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Harus Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/harus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/harus/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 09 Apr 2023 03:59:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Harus Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/harus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</title>
		<link>https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Jul 2020 06:53:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[19 Pohon]]></category>
		<category><![CDATA[Bertentangan]]></category>
		<category><![CDATA[di Jalan Cut Mutia]]></category>
		<category><![CDATA[Diusut]]></category>
		<category><![CDATA[Harus]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Penebangan]]></category>
		<category><![CDATA[Penghijauan]]></category>
		<category><![CDATA[Program]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1525</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penebangan 19 pohon penghijauan di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia,  persisnya di depan restoran Mutia Garden pada proyek peremajaan revitalisasi penataan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/" title="Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/">Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1458" aria-describedby="caption-attachment-1458" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1458 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-767x1024.jpg" alt="" width="640" height="854" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-767x1024.jpg 767w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-225x300.jpg 225w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943-768x1025.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_173943.jpg 1040w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-1458" class="wp-caption-text">Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi</figcaption></figure>
<p dir="ltr">MEDAN, sln70-news.com &#8211; Penebangan 19 pohon penghijauan<br />
di Jln Cut Mutia, Kec Medan Polonia,  persisnya di depan restoran Mutia Garden pada proyek peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan telah menyalahi aturan hukum.<br />
Aparatur Penegak hukum harus segera mengusutnya.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,&#8221; kata Praktisi Lingkungan, Heri Rizaldi kepada sln70-news.com, Kamis (16/7).</p>
<p dir="ltr">Peraturan tersebut mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu, yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jika tujuannya untuk mengantisipasi musim hujan agar tidak terjadi musibah, semestinya yang ditebang adalah ranting-ranting yang sudah rapuh. Bukan keseluruhan pohon,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, soal izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan dalam menggunakan aset negara, untuk melakukan pembongkaran kontruksi beton trotoar menjadi pertanyaan. Sebab di lapangan telah terjadi kerusakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Apakah sudah ada izinya menggunakan aset negara? Kalau tidak ada, itu merupakan perbuatan pidana. Segera tangkap pelaku pengrusakan lingkungan dan aset negara, karena barang bukti sudah terungkap di lapangan,&#8221; ucap mantan Ketua umum Hutan Tanaman Industri Sumut itu.</p>
<p dir="ltr"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1526 alignleft" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200714_141433-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" /></p>
<p dir="ltr">Kemudian, lanjut Heri, penebangan 19 pohon penghijauan yang terdiri dari delapan pohon palem, empat pohon angsana, tiga pohon mahoni, tiga pohon tanjung, dan satu pohon saga bertentangan dengan program Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Azis Msi sebagai program nasional bertajuk  “Gerakan Satu Juta Pohon, Polri Peduli Lingkungan”.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Program tersebut salah satu langkah Polri, untuk reboisasi dan mengantisipasi banjir serta bencana,&#8221; cetusnya.</p>
<p dir="ltr">Ditambahkannya, penebangan pohon di kawasan Jalan Cut Mutia, Medan itu apakah akan ditanam lagi sesuai perbandingan 1 banding 10. &#8220;Satu ditebang, 10 akan ditanam lagi di kawasan tersebut. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 06 Tahun 1999,” ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Sayangnya, konfirmasi ke Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Meda, Irwan Ritonga terhadap program Pemko Medan melakukan peremajaan revitalisasi penataan pohon di Kota Medan, apa memang sudah dianggarkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan ke APBD Kota Medan. Tidak mendapat jawaban dari pesan WhatsApp yang disampaikan M24.</p>
<p dir="ltr">Seperti diketahui, dalam surat pengajuan surat tertanggal 5 Maret 2020 tersebut memohon peremajaan pohon yang ditanda tangani atas nama Bambang Astomo selaku General Affair PT Mugen Development.</p>
<p dir="ltr">Pelaksana direksi PT Mugen, Steven mengatakan keputusan penebangan pohon sudah berdasarkan pendapat beberapa konsultan, yang mengarahkan perlunya revitalisasi terhadap sejumlah pohon yang banyak berdiri didepan restorannya.</p>
<p dir="ltr">“Setelah diskusi kami putuskan revitalisasi pohon-pohon itu, sampai pada pembayaran retribusi izin penebangan pohon Rp<a href="tel:4500000">4.500.000</a> untuk eksekusi 19 pohon dari 21 pohon Yang direncanakan dengan syarat mau menanam kembali, skrg proses pengorekan lubang utk pohon baru,” jelas Steven, baru-baru ini pada saat RDP bersama anggota DPRD Medan. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bertentangan-dengan-program-kapolri-penebangan-19-pohon-penghijauan-di-jalan-cut-mutia-harus-diusut/">Bertentangan dengan Program Kapolri, Penebangan 19 Pohon Penghijauan di Jalan Cut Mutia Harus Diusut</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati</title>
		<link>https://sln70-news.com/kapolri-polisi-gunakan-narkoba-harus-dihukum-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Jul 2020 09:40:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[NARKOBA]]></category>
		<category><![CDATA[Dihukum]]></category>
		<category><![CDATA[Gunakan]]></category>
		<category><![CDATA[Harus]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolri]]></category>
		<category><![CDATA[Mati]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polisi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1149</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com  &#8211; Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bahaya narkotika bisa datang dari dua sisi, yaitu dari sisi luar dan dalam bahkan anggota Polri sendiri. <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/kapolri-polisi-gunakan-narkoba-harus-dihukum-mati/" title="Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/kapolri-polisi-gunakan-narkoba-harus-dihukum-mati/">Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1150 alignleft" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200702_163541-300x218.jpg" alt="" width="300" height="218" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200702_163541-300x218.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200702_163541-768x557.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200702_163541.jpg 990w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>JAKARTA, sln70-news.com  &#8211; Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan bahaya narkotika bisa datang dari dua sisi, yaitu dari sisi luar dan dalam bahkan anggota Polri sendiri. Karena itu ia mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan bahaya narkotika.</p>
<p>&#8220;Pak Presiden kemarin sudah perintah kita harus reformasi total. Di narkoba itu saya paling rewel. Bener gak itu pengamanan BB &#8211; nya. Cek itu anggota sesekali tes urine benar gak. Karena banyak kejadian begitu. Nah kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian,&#8221; tegas Idham, Kamis (2/7/2020).</p>
<p>Idham mengatakan polisi yang terkena narkoba hukumannya harus hukuman mati  lantaran sudah mengetahui hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8220;Polisi kena narkoba hukuman mati sebenarnya. Karena dia sudah tau undang-undang, dia tau hukum, seperti itu. Tapi ini proses pembelajaran, maksudnya itulah katanya kita harus bercermin pada diri sendiri. Kita harus bagus, bagaimana kita yang memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu,&#8221; pungkas Idham.</p>
<p>Karena itu, Idham mempersilakan pimpinan disatuan untuk bertanggungjawab secara moral dengan melakukan pembinaan dan bimbingan anggota. &#8220;Silakan, para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya, itu clear,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Selain itu, ia juga meminta Dir Narkoba untuk mengamankan barang bukti dari hasil tangkapan. Dan kemudian rutin melakukan tes urine kepada anggota untuk memastikan tidak terlibat narkoba.</p>
<p>&#8220;Saya harus menyampaikan juga kepada semua Dir Narkoba itu saya paling rewel, bener nggak itu pengamanan barang buktinya, ya kan. Cek itu anggota, sekali-kali tes urine, bener nggak? Karena banyak kejadian yang begitu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>sumber: poskota.co.id</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/kapolri-polisi-gunakan-narkoba-harus-dihukum-mati/">Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dijual dengan Harga Rp350 Ribu, 7 ABG Ini Harus Layani 4 Pria Hidung Belang Setiap Malam</title>
		<link>https://sln70-news.com/dijual-dengan-harga-rp350-ribu-7-abg-ini-harus-layani-4-pria-hidung-belang-setiap-malam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 28 Jun 2020 12:54:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[4]]></category>
		<category><![CDATA[7]]></category>
		<category><![CDATA[ABG]]></category>
		<category><![CDATA[Dengan]]></category>
		<category><![CDATA[Dijual]]></category>
		<category><![CDATA[Harga]]></category>
		<category><![CDATA[Harus]]></category>
		<category><![CDATA[Hidung Belang]]></category>
		<category><![CDATA[Layani]]></category>
		<category><![CDATA[Pria]]></category>
		<category><![CDATA[Rp350 Ribu]]></category>
		<category><![CDATA[Setiap Malam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=848</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pasangan suami istri (pasutri) Dea Novia Wanti dan Kamsa Nurkolis ditangkap karena memperdagangkan anak yang baru beranjak remaja sebagai PSK (Pekerja Seks <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dijual-dengan-harga-rp350-ribu-7-abg-ini-harus-layani-4-pria-hidung-belang-setiap-malam/" title="Dijual dengan Harga Rp350 Ribu, 7 ABG Ini Harus Layani 4 Pria Hidung Belang Setiap Malam" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dijual-dengan-harga-rp350-ribu-7-abg-ini-harus-layani-4-pria-hidung-belang-setiap-malam/">Dijual dengan Harga Rp350 Ribu, 7 ABG Ini Harus Layani 4 Pria Hidung Belang Setiap Malam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_849" aria-describedby="caption-attachment-849" style="width: 616px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" class="wp-image-849 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/ILUSTRASI.jpg" alt="" width="616" height="357" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/ILUSTRASI.jpg 616w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/ILUSTRASI-300x174.jpg 300w" sizes="(max-width: 616px) 100vw, 616px" /><figcaption id="caption-attachment-849" class="wp-caption-text">Ilustrasi. (2.bp,blogspot.com)</figcaption></figure>
<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pasangan suami istri (pasutri) Dea Novia Wanti dan Kamsa Nurkolis ditangkap karena memperdagangkan anak yang baru beranjak remaja sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial) lewat aplikasi chat pertemanan.</p>
<p>Pasutri ini diciduk setelah anggota Unit Reskrim Polsek Koja menyamar sebagai tamu. Mereka dibekuk bersama kaki tangannya, Suryadi di kamar Kos Pondok Idaman, Simpang Lima Semper, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.</p>
<p>Kapolsek Koja, Kompol Cahyo mengatakan, pasutri tersebut memiliki 7 ABG hingga dewasa untuk dijadikan PSK. Dalam sehari untuk satu ABG bisa melayani tamu 4 orang, dengan tarif Rp350 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali kencan.</p>
<p>“Jadi harganya tergantung kesepakatan atau nego antara tamu dan pasutri tersebut. Komunikasi pasutri dilakukan dengan tamu lewat aplikasi MiChat,” kata Cahyo didampingi Kanit Reskrim AKP Andre Suharto, Sabtu (27/6/2020).</p>
<p>Dikatakan, aplikasi MiChat yang digunakan pasutri merupakan akun milik para ABG. Salah satu korbannya adalah RW. Dari hasil melayani pria hidung belang, korban memberikan jatah Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per kepala kepada pasutri.</p>
<p>“Dalam sehari satu cewek bisa melayani 4 tamu, jika 7 wanita yang mereka miliki kalau dikali Rp50 ribu per kepala berarti dalam sehari mereka bisa mendapatkan uang Rp1,4 juta lebih,” ucap Cahyo.</p>
<p>KONDOM DISITA</p>
<p>Dari lokasi polisi menyita, 17 buah kondom, 2 handphone dan uang tunai Rp200 ribu. Selain itu polisi juga mengamankan 7 wanita, yaitu 6 ABG dan 1 wanita yang sudah dewasa berumur 18 tahun.</p>
<p>Kanit Reskrim Polsek Koja Andre Suharto menambahkan, kegiatan pasutri tersebut sudah berlangsung sekitar 6 bulan terakhir bekerja sama dengan Suriyadi. “Gadis-gadis di bawah umur tersebut didapat pasutri dari wilayah Cianjur, Jawa Barat, dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di sebuah restoran,” tukas Andre.</p>
<p>Penangkapan terhadap pasutri dan kaki tangannya, Sabtu (13/6/2020), sekitar pukul:22.00 WIB dari laporan masyarakat bahwa tempat kos Pondok Idaman, Tugu Selatan, Koja, kerap dijadikan transaksi prostitusi online dan menampung para PSK di bawah umur.</p>
<p>“Ini sudah berlangsung sekitar 6 bulan. Kami dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar bahwa di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur,” pungkasnya.</p>
<p>Hingga kini Polsek Koja masih mengembangkan kasus prostitusi online tersebut. Diduga kegiatan itu melibatkan banyak orang. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara.</p>
<p>sumber: poskota.co.id</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dijual-dengan-harga-rp350-ribu-7-abg-ini-harus-layani-4-pria-hidung-belang-setiap-malam/">Dijual dengan Harga Rp350 Ribu, 7 ABG Ini Harus Layani 4 Pria Hidung Belang Setiap Malam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
