<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bongkar Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/bongkar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/bongkar/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Tue, 15 Jun 2021 00:07:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Bongkar Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/bongkar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tolak Rayuan Pengusaha, Bongkar Bangunan di Atas Drainase</title>
		<link>https://sln70-news.com/tolak-rayuan-pengusaha-bongkar-bangunan-di-atas-drainase/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jun 2021 00:07:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[PROPERTI & INSFRATRUKTUR]]></category>
		<category><![CDATA[bangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[di Atas Drainase]]></category>
		<category><![CDATA[Tolak Rayuan Pengusaha]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=5755</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Keseriusan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatasi banjir di Kota Medan bukan setengah-setengah. Normalisasi drainse saat ini jor-joran dilakukan. Apapun yang menghadang <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/tolak-rayuan-pengusaha-bongkar-bangunan-di-atas-drainase/" title="Tolak Rayuan Pengusaha, Bongkar Bangunan di Atas Drainase" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/tolak-rayuan-pengusaha-bongkar-bangunan-di-atas-drainase/">Tolak Rayuan Pengusaha, Bongkar Bangunan di Atas Drainase</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Keseriusan Wali Kota Medan Bobby Nasution mengatasi banjir di Kota Medan bukan setengah-setengah. Normalisasi drainse saat ini jor-joran dilakukan. Apapun yang menghadang akan disikat.<br></p>



<p><br>Seperti bangunan yang berada di atas parit sulang saling di Jalan Sampali Lingkungan 5, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area, persisnya di depan Boutique Inn dan Kuphie. Bangunan di atas drainse itu langsung dibongkar atas perintah Bobby.</p>



<p>&nbsp;Pembongkaran dilakukan usai Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM meninjau langsung ke lokasi, Sabtu (12/6) siang.</p>



<p>Pembangunan lahan di atas drainase yang diperuntukan sebagai lahan parkir bagi pengunjung tempat usaha Boutique Inn dan Kuphie tersebut, jelas melanggar aturan dan tidak diizinkan.</p>



<p>Sampai di lokasi, Wali Kota langsung meminta para pekerja untuk segera memberhentikan pekerjaannya. Ketika ditanya, salah seorang pekerja mengatakan mereka ditugaskan oleh pemilik usaha Boutique Inn dan Kuphie.</p>



<p>Mendengar hal tersebut, Wali Kota berjalan dan menyebrang menuju tempat usaha yang berada tepat di depan lahan yang berukuran sekitar 30 x 10 meter tersebut.</p>



<p>Kedatangan Wali Kota sontak membuat para pekerja terkejut. Wali Kota pun menanyakan keberadaan pemilik usaha yang saat itu sedang tidak ada di tempat.</p>



<p>Wali Kota kemudian minta pekerja untuk menelepon pemilik usaha yang diketahui bernama Alex tersebut. Saat terhubung melalui sambungan telpon, Wali Kota langsung bertanya kenapa membangun lahan di atas drainase.</p>



<p>&#8220;Pak Alex, kenapa membangun lahan di atas drainase? Ini menyalahi aturan pak. Tidak dibenarkan membangun lahan menutup saluran drainase apalagi tujuannya untuk lokasi parkir. Hari ini juga harus dibongkar. Jika tidak segera dibongkar, maka akan kita tindak tegas,&#8221; kata Wali Kota.</p>



<p>Meski secara tegas telah diminta untuk dibongkar, namun pemilik usaha terus berupaya bernegoisasi dengan Wali Kota dan berdalih tujuannya untuk membuat lahan parkir tersebut agar tidak menyebabkan kemacetan jika pengunjung datang. Secara tegas Wali Kota pun mengatakan bahwa tidak diperkenankan untuk membangun apapun di atas drainas.</p>



<p>&#8220;Kalau bapak mau lanjutkan pembangunan, silahkan. Tapi, usaha bapak kita tutup dulu sementara,&#8221; tegasnya.</p>



<p>&nbsp;Namun, pemilik usaha masih mencoba merayu dengan Wali Kota dan mengaku akan minta izin kepada lurah.</p>



<p>&nbsp;&#8220;Untuk apa bapak minta izin, karena memang tidak diizinkan. Sekali lagi saya katakan, tidak diizinkan. Segera bongkar dan akan kita awasi melalui perangkat wilayah,&#8221; terangnya.</p>



<p>Usai itu, Wali Kota kembali lagi menuju lokasi lahan tersebut dan berdialog dengan Lurah Pandau Hulu II Zulfikar serta Kepling 5 Zulkifli. Wali Kota tampak kesal.</p>



<p>&#8220;Kenapa pembangunan ini terus berlanjut pak? Harusnya kan bisa diawasi jangan sampai seperti ini. Bapak kan tahu bahwa salah satu fokus tugas kita hari ini adalah pengendalian banjir melalui normalisasi, pembenahan dan perawatan drainase. Jika tertutup begini, gimana bisa kita menjalankan program dengan baik,&#8221; tegasnya.</p>



<p>Wali Kota pun minta agar lahan parkir tersebut segera dibongkar. Selain itu, pastikan seluruh material hasil pembongkaran diangkat dan tidak dibiarkan.</p>



<p>Jika jatuh ke dalam parit, maka juga harus dibersihkan.</p>



<p>Seusai disidak Wali Kota, pekerja pun langsung mulai menghancurkan tembok bangunan dan dapat beberapa hari ke depan seluruhnya telah selesai dibongkar. (Wiku)<br><br></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/tolak-rayuan-pengusaha-bongkar-bangunan-di-atas-drainase/">Tolak Rayuan Pengusaha, Bongkar Bangunan di Atas Drainase</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ombudsman Bongkar Modus Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Sumut, Ada Pendaftar Beralamat di SMAN 1 Medan</title>
		<link>https://sln70-news.com/ombudsman-bongkar-modus-kecurangan-ppdb-sma-jalur-zonasi-di-sumut-ada-pendaftar-beralamat-di-sman-1-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Jul 2020 10:25:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EDUKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Ada Pendaftar]]></category>
		<category><![CDATA[Beralamat]]></category>
		<category><![CDATA[Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[di Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Jalur Zonasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kecurangan]]></category>
		<category><![CDATA[Modus]]></category>
		<category><![CDATA[Ombudsman]]></category>
		<category><![CDATA[PPDB SMA]]></category>
		<category><![CDATA[SMAN 1 Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1249</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Sumut mulai menguak dugaan praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi. <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/ombudsman-bongkar-modus-kecurangan-ppdb-sma-jalur-zonasi-di-sumut-ada-pendaftar-beralamat-di-sman-1-medan/" title="Ombudsman Bongkar Modus Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Sumut, Ada Pendaftar Beralamat di SMAN 1 Medan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/ombudsman-bongkar-modus-kecurangan-ppdb-sma-jalur-zonasi-di-sumut-ada-pendaftar-beralamat-di-sman-1-medan/">Ombudsman Bongkar Modus Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Sumut, Ada Pendaftar Beralamat di SMAN 1 Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_1250" aria-describedby="caption-attachment-1250" style="width: 640px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1250 size-large" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200707_170624-1024x554.jpg" alt="" width="640" height="346" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200707_170624-1024x554.jpg 1024w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200707_170624-300x162.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200707_170624-768x415.jpg 768w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200707_170624.jpg 1063w" sizes="(max-width: 640px) 100vw, 640px" /><figcaption id="caption-attachment-1250" class="wp-caption-text">Foto: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi 2019 di Sumut Dibuka Mulai Hari Ini. tirto.id</figcaption></figure></p>
<p dir="ltr">MEDAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Ombudsman RI Perwakilan Sumut mulai menguak dugaan praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran <a href="tel:20202021">2020/2021</a> melalui jalur zonasi. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan adanya indikasi permainan dalam penerbitan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh kelurahan.</p>
<p dir="ltr">Diperbolehkannya SKD untuk mendaftar sekolah melalui jalur zonasi menjadi pintu masuk kecurangan. Meskipun keberadaan SKD diperolehkan secara aturan baik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan maupun peraturan gubernur. Sebagai sampel Ombudsman mengambil 5 data calon siswa/i di SMA Negeri 1 Medan yang dinyatakan lulus melalui jalur zonasi.</p>
<p dir="ltr">Adapun data calon siswa tersebut antara lain MAF (inisial), berdasarkan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) MAF tercatat sebagai warga Jalan AR Hakim No 128. Sedangkan ZFA (inisial) adalah warga Komplek Bumi Asri.</p>
<p dir="ltr">Keduanya calon siswa tersebut dinyatakan lulus di SMA Negeri 1 Medan dengan menggunakan SKD yang memiliki alamat sama, yakni di Jalan Tengku Cik Ditiro, No 1. SKD tersebut dikeluarkan oleh Lurah Kelurahan Madras. Adapun MAF lulus karena domisilinya hanya berjarak 40 meter dari sekolah, sedangkan domisili ZFA dengan SMA Negeri 1 berjarak 72 meter.</p>
<p dir="ltr">Jalan Tengku Cik Ditiro No 1 adalah alamat SMA Negeri 1 Medan. Dalam pengumuman calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan yang lulus MAF berada di nomor urut 1 dan ZFA berada di nomor urut 2.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Bagaimana mungkin lurah mengeluarkan surat keterangan domisili warga di alamat sekolah, kan tidak masuk diakal, apa ada orang tinggal di sekolah,&#8221; ujar Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (7/7/2020).</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan penelusuran, selain SMA Negeri 1 Medan, ada juga salah satu rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro, No 1. Posisinya berada di dekat perisimpangan Jalan Zainul Arifin, jaraknya cukup jauh dari SMA Negeri 1 Medan, diperkirakan lebih dari 100 meter.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Saya sempat datangi rumah warga di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, di sana rumah masyarakat keturunan etnis Tionghoa, mereka bilang gak ada nama MAF dan ZFA. Kan aneh,&#8221; jelasnya.</p>
<p dir="ltr">Berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan Sumut atau Panitia PPDB, kata Abyadi, siswa/i diterima melalui jalur zonasi yang tempat tinggal atau domisilinya paling dekat dengan sekolah. Jarak antara sekolah dan tempat tinggal atau domisili pendaftar dapat dilacak melalui handphone android yang digunakan calon siswa saat mendaftar.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Disdik bilang mendaftar dengan android dan melalui rumah masing-masing. Kalau begitu bisa saja calon siswa ketika mendaftar mendekatkan posisi handphone android dengan sekolah, ini kan semakin memudahkan, toh verifikator sekolah tidak bekerja,&#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, verifikator sekolah terlihat tidak bekerja, terbukti MAF dan ZFA yang dinyatakan lulus sebagai calon siswa/i SMA Negeri 1 Medan. MAF dan ZFA menggunakan surat keterangan domisili dengan alamat yang sama, yakni Jalan Tengku Cik Ditiro No 1.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kalau verifikator sekolah bekerja, MAF dan ZFA, kedua calon siswa tersebut tidak diterima, bagaimana mungkin ada surat keterangan domisili di alamat sekolah. Kalo memang pakai rumah warga yang ada di Jalan Tengku Cik Ditiro No 1, jaraknya bukan 42 atau 70 meter, tapi 100 meter lebih, kelihatan tidak bekerjanya,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Sampel lain yang diuji Abyadi adalah calon siswa berinisial BBS yang dinyatakan lulus jalur zonasi pada nomor urut 12. BBS dinyatakan lulus karena domisilinya hanya 108 meter dari sekolah atau di Jalan Muara Takus No 17 G. Berdasarkan dapodik BBS memiliki alamat di Jalan Gaperta Ujung, Gang Berkat, No 12 A. Selanjutnya calon siswa ADH nomor urut 15 yang dinyatakan lulus karena jarak domisili 122 meter dari sekolah atau di Jalan Tengku Cik Ditiro.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Alamat domisili ADH di Jalan Tengku Cik Ditiro tanpa nomor rumah. Sedangkan BBS berdasarkan domisili tinggal di Jalan Muara Takus No 17 G, ketika didatangi rumah tersebut, pemilik rumah tak mengenal nama yang dimaksud,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Terakhir data yang dijadikan sampel oleh Ombudsman adalah calon siswa IE yang dinyatakan lulus nomor urut 100. IE sendiri menggunakan surat keterangan domisili di Jalan Taruma, No 36. Padahal, berdasarkan dapodik alamat tercatat di Jalan Bakti Kelapa, No 6. &#8220;Rumahnya ketika didatangi juga tak mengenal nama tersebut,&#8221; bebernya.</p>
<p dir="ltr">Sekretaris Panitia PPDB Disdik Sumut, Saut Aritonang, saat menerima kedatangan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, menjelaskan panjang lebar tentang alur cerita penerimaan siswa baru.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, digunakannya aplikasi dan tidak perlunya calon siswa datang ke sekolah akibat pandemi covid-19 yang tidak memperbolehkan adanya kerumunan masa guna mencegah penyebaran.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Jadi mendaftar harus melalui handphone android, kalau tidak andorid ditolak sistem, dan dari rumah masing-masing,&#8221; ujar Saut.</p>
<p dir="ltr">Saut menjelaskan penggunaan SKD dalam PPDB jalur zonasi diperbolehkan di Permendikbud <a href="tel:442019">44/2019</a>. Bahkan surat keterangan di Permendikbud tersebut diperbolehkan melalui RT/RW.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Selanjutnya diterbitkan Pergub sebagai turunan dan petunjuk pelaksana, mengenai surat keterangan domisili kami naikkan statusnya yakni minimal melalui kelurahan, tidak RT/RW,&#8221; bilang Saut.</p>
<p dir="ltr">sumber: <a href="http://medanbisnisdaily.com">medanbisnisdaily.com</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/ombudsman-bongkar-modus-kecurangan-ppdb-sma-jalur-zonasi-di-sumut-ada-pendaftar-beralamat-di-sman-1-medan/">Ombudsman Bongkar Modus Kecurangan PPDB SMA Jalur Zonasi di Sumut, Ada Pendaftar Beralamat di SMAN 1 Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
