<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bisa Dipidana Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/bisa-dipidana/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/bisa-dipidana/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Feb 2021 15:49:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Bisa Dipidana Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/bisa-dipidana/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengamat Hukum: Pengacara Berbohong Bela Klien Bisa Dipidana</title>
		<link>https://sln70-news.com/pengamat-hukum-pengacara-berbohong-bela-klien-bisa-dipidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Feb 2021 14:14:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bisa Dipidana]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Berbohong]]></category>
		<category><![CDATA[Pengamat Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3676</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pengamat hukum, Roder Nababan, mengatakan seharusnya para penasihat hukum atau pengacara benar-benar melakukan pembelaan terhadap kliennya. Hal itu disampaikannya tentang adanya dugaan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/pengamat-hukum-pengacara-berbohong-bela-klien-bisa-dipidana/" title="Pengamat Hukum: Pengacara Berbohong Bela Klien Bisa Dipidana" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pengamat-hukum-pengacara-berbohong-bela-klien-bisa-dipidana/">Pengamat Hukum: Pengacara Berbohong Bela Klien Bisa Dipidana</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p></p>



<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pengamat hukum, Roder Nababan, mengatakan seharusnya para penasihat hukum atau pengacara benar-benar melakukan pembelaan terhadap kliennya.</p>



<p>Hal itu disampaikannya tentang adanya dugaan perilaku pengacara Roni Prima Panggabean yang tidak mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terhadap AKP Dedi Kurniawan atas perkara yang ditanganinya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (17/2).</p>



<p>&#8220;Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengacara itu Dewan Advokat atau Peradi,&#8221; katanya.</p>



<p>Roder menilai, banyaknya pengacara yang menangani berbagai perkara bukan mempatkan dirinya sebagai pembela. Malah seolah-olah menepatkan posisinya sebagai Jaksa (penuntut) maupun Hakim (pemutus).</p>



<p>&#8220;Pengacara itu pembela. Jadi, bekerja sesuai telah aturan yang telah ditentukan. Banyak saya liat pengacara ini sudah menjadi penuntut maupun pemutus dari perkara yang ditangani,&#8221; terangnya.</p>



<p>Roder yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan penasihat hukum yang profesional seharusnya dalam menjalankan profesinya tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terhadap lawan maupun perkara yang tengah ditangani.</p>



<p>&#8220;Jadi, saya harapkan kepada rekan-rekan sesama pengacara haruslah menjadi pengacara yang profesional dalam menangani perkara,&#8221; katanya.</p>



<p>Disingung mengenai apakah seorang pengacara bisa dilaporkan atau dipidana karena dalam menangani perkara tidak mengedepankan azaz tidak bersalah, Roder menambahkan semua itu bisa dilaporkan karena dalam menjalankan profesinya membela kliennya diduga telah memberikan keterangan bohong.</p>



<p>&#8220;Dalam undang-undang advokat menegaskan tidak boleh para pengacara memberikan keterangan bohong saat membela kliennya. Sehingga, kembali saya sebutkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sikap pengacara itu bisa melaporkannya ke dewan pengawas advokat ataupun Peradi,&#8221; sebutnya.</p>



<p>Diketahui, pengacara Roni Prima Panggabean dalam menangani perkara kliennya diduga kerap bertolak belakang dengan fakta kejadian yang sebenarnya.</p>



<p>Seperti kasus di Polsek Tanjungmorawa, Roni selaku kuasa hukum pasangan suami istri berinisial SN dan MF warga Kecamatan Medan Area yang ditangkap mencuri handphone menyebutkan dari rekaman CCTV di Mall Suzuya Tanjungmorawa menerangkan bahwa kliennya itu tidak mencuri tetapi tengah menunggu si pemilik handphone hingga malam hari.</p>



<p>Namun, kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumut dari rekaman CCTV usai mengambil handphone milik korban pasangan pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya.</p>



<p>Oleh karena itu, diduga dengan sikap pengacara Roni yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dihadapan publik dan media bisa terancam dijerat Pasal ITE. (red)</p>



<p></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pengamat-hukum-pengacara-berbohong-bela-klien-bisa-dipidana/">Pengamat Hukum: Pengacara Berbohong Bela Klien Bisa Dipidana</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana</title>
		<link>https://sln70-news.com/jokowi-teken-aturan-baru-kartu-pra-kerja-peserta-bisa-dipidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 10 Jul 2020 05:01:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[Bisa Dipidana]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Kartu Pra Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[Peserta]]></category>
		<category><![CDATA[Teken Aturan Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1350</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi aturan pelaksana program Kartu Pra Kerja meski sudah berhasil menjaring tiga gelombang pelatihan. Revisi tersebut tertuang <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/jokowi-teken-aturan-baru-kartu-pra-kerja-peserta-bisa-dipidana/" title="Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/jokowi-teken-aturan-baru-kartu-pra-kerja-peserta-bisa-dipidana/">Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><figure id="attachment_1351" aria-describedby="caption-attachment-1351" style="width: 700px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1351 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/PRAKERJA.jpeg" alt="" width="700" height="394" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/PRAKERJA.jpeg 700w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/PRAKERJA-300x169.jpeg 300w" sizes="(max-width: 700px) 100vw, 700px" /><figcaption id="caption-attachment-1351" class="wp-caption-text">Foto: Presiden Jokowi saat ratas percepatan penyerapan anggaran. (Foto: Biro Pers Setpres)</figcaption></figure></p>
<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya merevisi aturan pelaksana program Kartu Pra Kerja meski sudah berhasil menjaring tiga gelombang pelatihan. Revisi tersebut tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja.<br />
Pada beleid baru ini, pemerintah bisa menggugat peserta program Kartu Pra Kerja yang terbukti memalsukan identitas.</p>
<p>&#8220;Dalam hal penerima Kartu Pra Kerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, manajemen pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; bunyi Pasal 31D seperti yang dikutip, Jumat (10/7/2020).</p>
<p>Pada Perpres baru ini, pihak yang sudah menerima insentif pelatihan namun terbukti memalsukan identitas maka harus mengembalikan dana tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak, manajemen pelaksana (PMO) akan menggugat ganti rugi.</p>
<p>Aturan ini ditandatangan Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan sehari kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM ad interim, Mohammad Mahfud MD.</p>
<p>Syarat yang bisa mengikuti program Kartu Pra Kerja pun diatur dalam pasal 3 yang mana ditujukan kepada para pencari kerja, seperti buruh yang terkena PHK, yang dirumahkan, pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku UMKM.</p>
<p>&#8220;Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal,&#8221; bunyi Pasal 3 ayat (4).</p>
<p>Program Kartu Pra Kerja juga tidak diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Kepolisian, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.</p>
<p>Selain itu, Perpres 76 Tahun 2020 juga mengatur tentang pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan Kartu Pra Kerja yang bukan termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah, seperti yang diatur pada Pasal 31A.</p>
<p>Adapun, kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan Program Kartu Pra Kerja oleh manajemen pelaksana sebelum Perpres ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada itikad baik.</p>
<p>Kebijakan dan tindakan yang dimaksud meliputi kerja sama dengan platform digital termasuk di dalamnya dengan lembaga pelatihan yang bekerja sama dengan platform digital. Lalu, penetapan penerima Kartu Pra Kerja, program pelatihan yang telah dikurasi oleh manajemen pelaksana dan dipilih oleh penerima Kartu Pra Kerja, besaran biaya program pelatihan, insentif yang telah dibayarkan kepada penerima Kartu Pra Kerja, dan besaran biaya jasa yang dikenakan platform digital kepada lembaga pelatihan.</p>
<p>Tidak hanya itu, dengan Perpres baru ini, anggota Komite Cipta Kerja bertambah. Semula hanya ada enam anggota dengan Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan wakil adalah Kepala Staf Presiden.</p>
<p>Dalam Pasal 15 Perpres baru, anggota menjadi 12 orang yang terdiri dari menteri sekretaris negara, menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri pendidikan dan kebudayaan, menteri ketenagakerjaan ,menteri perindustrian, menteri perencanaan pembangunan nasional/Kepala BPPN, sekretaris kabinet, jaksa agung, kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.</p>
<p>sumber: detik.com</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/jokowi-teken-aturan-baru-kartu-pra-kerja-peserta-bisa-dipidana/">Jokowi Teken Aturan Baru Kartu Pra Kerja, Peserta Bisa Dipidana</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
