Pengamat Hukum: Pengacara Berbohong Bela Klien Bisa Dipidana

MEDAN, sln70-news.com – Pengamat hukum, Roder Nababan, mengatakan seharusnya para penasihat hukum atau pengacara benar-benar melakukan pembelaan terhadap kliennya.

Hal itu disampaikannya tentang adanya dugaan perilaku pengacara Roni Prima Panggabean yang tidak mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terhadap AKP Dedi Kurniawan atas perkara yang ditanganinya saat dikonfirmasi via seluler, Rabu (17/2).

“Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa melaporkan pengacara itu Dewan Advokat atau Peradi,” katanya.

Roder menilai, banyaknya pengacara yang menangani berbagai perkara bukan mempatkan dirinya sebagai pembela. Malah seolah-olah menepatkan posisinya sebagai Jaksa (penuntut) maupun Hakim (pemutus).

“Pengacara itu pembela. Jadi, bekerja sesuai telah aturan yang telah ditentukan. Banyak saya liat pengacara ini sudah menjadi penuntut maupun pemutus dari perkara yang ditangani,” terangnya.

BACA JUGA:  Per 13 Agustus Perbatasan Aceh Tamiang-Sumut Diperketat, Ada Syarat Masuk Aceh

Roder yang juga berprofesi sebagai pengacara ini mengatakan penasihat hukum yang profesional seharusnya dalam menjalankan profesinya tetap mengedepankan azaz praduga tidak bersalah terhadap lawan maupun perkara yang tengah ditangani.

“Jadi, saya harapkan kepada rekan-rekan sesama pengacara haruslah menjadi pengacara yang profesional dalam menangani perkara,” katanya.

Disingung mengenai apakah seorang pengacara bisa dilaporkan atau dipidana karena dalam menangani perkara tidak mengedepankan azaz tidak bersalah, Roder menambahkan semua itu bisa dilaporkan karena dalam menjalankan profesinya membela kliennya diduga telah memberikan keterangan bohong.

“Dalam undang-undang advokat menegaskan tidak boleh para pengacara memberikan keterangan bohong saat membela kliennya. Sehingga, kembali saya sebutkan apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas sikap pengacara itu bisa melaporkannya ke dewan pengawas advokat ataupun Peradi,” sebutnya.

BACA JUGA:  DPO Kasus Korupsi Rp5,8 M Tiba di Nisel, Tersangka NB Dititipkan di Rutan Kelas III Teluk Dalam

Diketahui, pengacara Roni Prima Panggabean dalam menangani perkara kliennya diduga kerap bertolak belakang dengan fakta kejadian yang sebenarnya.

Seperti kasus di Polsek Tanjungmorawa, Roni selaku kuasa hukum pasangan suami istri berinisial SN dan MF warga Kecamatan Medan Area yang ditangkap mencuri handphone menyebutkan dari rekaman CCTV di Mall Suzuya Tanjungmorawa menerangkan bahwa kliennya itu tidak mencuri tetapi tengah menunggu si pemilik handphone hingga malam hari.

Namun, kenyataannya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Sumut dari rekaman CCTV usai mengambil handphone milik korban pasangan pasutri itu langsung meninggalkan Mall Suzuya.

Oleh karena itu, diduga dengan sikap pengacara Roni yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dihadapan publik dan media bisa terancam dijerat Pasal ITE. (red)