<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPPK Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/pppk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/pppk/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Apr 2026 12:46:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.5</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>PPPK Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/pppk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR &#038; Gaji 13</title>
		<link>https://sln70-news.com/8-533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Mar 2026 12:43:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13776</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/8-533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13/" title="8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR &#038; Gaji 13" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/8-533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13/">8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR &#038; Gaji 13</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemko Medan. Sebanyak 8.533 PPPK paruh waktu dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Hal ini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2026</p>
<p>Kepastian ini disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman didampingi Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda Kota Medan Berly Syahrizal di Balai Kota Medan, Rabu (11/3/2026).</p>
<p>Wiriya menjelaskan, sebelumnya Pemko Medan masih menunggu ketentuan resmi pemerintah pusat terkait aparatur yang berhak menerima THR. Setelah regulasi tersebut terbit, ketentuan penerima kini menjadi jelas.</p>
<p>Dalam aturan itu disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak menerima THR. Tidak ada pemisahan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, sehingga keduanya sama-sama berhak menerima.</p>
<p>“Di dalam PP tersebut disebutkan bahwa PPPK mendapatkan THR tanpa membedakan status penuh waktu atau paruh waktu. Artinya, PPPK paruh waktu juga termasuk penerima,” ujar Wiriya.</p>
<p>Ia menambahkan, bagi PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja. Perhitungannya dilakukan dengan membagi gaji pokok dalam 12 bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah bulan masa kerja.</p>
<p>“Misalnya bekerja empat bulan, maka empat dibagi dua belas dikalikan gaji pokok. Itulah nilai THR yang diterima,” jelasnya.</p>
<p>Wiriya juga meminta para PPPK paruh waktu tidak lagi khawatir mengenai hak tersebut karena regulasinya sudah jelas.</p>
<p>“Saya ingin menyampaikan kepada teman-teman PPPK paruh waktu agar tidak risau lagi. Mereka juga akan mendapatkan THR sesuai proporsi masa kerja yang diatur dalam peraturan,” ungkapnya.</p>
<p>Saat ini Pemko Medan tengah menyiapkan aturan turunan melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan pencairan THR bagi ASN di lingkungan pemerintah kota. Setelah Perwal ditetapkan dan ditandatangani Wali Kota, proses pencairan akan segera dilakukan.</p>
<p>“Begitu Perwal keluar dan ditandatangani Bapak Wali Kota, proses pencairan bisa segera berjalan,” katanya.</p>
<p>Pencairan THR direncanakan dilakukan secara bersamaan bagi seluruh ASN, baik PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Wiriya juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera memproses pengajuan pencairan setelah aturan teknis diterbitkan.</p>
<p>“Kami minta seluruh kepala OPD segera mengajukan proses pencairan setelah Perwal keluar. BKAD sudah siap memprosesnya,” tegasnya.</p>
<p>Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Muhammad Ashari Lubis menambahkan, selain THR, PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Karena itu, seluruh OPD diimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) agar proses pencairan dapat dipercepat. (Adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/8-533-pppk-paruh-waktu-pemko-medan-dipastikan-terima-thr-gaji-13/">8.533 PPPK Paruh Waktu Pemko Medan Dipastikan Terima THR &#038; Gaji 13</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan</title>
		<link>https://sln70-news.com/1-018-pppk-tandatangani-perjanjian-kerja-dengan-pemko-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Aug 2025 09:45:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pemko Medan]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13462</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi di tahap pertama, mulai hari Senin 11 Agustus hingga Kamis <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/1-018-pppk-tandatangani-perjanjian-kerja-dengan-pemko-medan/" title="1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/1-018-pppk-tandatangani-perjanjian-kerja-dengan-pemko-medan/">1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>MEDAN, sln70-news.com</strong> &#8211; Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi di tahap pertama, mulai hari Senin 11 Agustus hingga Kamis 14 Agustus 2025 melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemko Medan.</p>
<p style="text-align: left;">Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap diwakili Katim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan seribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.</p>
<p style="text-align: left;">“Sesuai arahan pimpinan hari ini 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun,” Jelas Alfi,di Balai Kota, Senin (11/8/25).</p>
<p style="text-align: left;">Dijelaskan Alfi, dalam draft perjanjian kerja tersebut, telah tercantum masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Proses penandatanganan perjanjian kerja ini berlangsung selama empat hari, mulai hari Senin sampai dengan hari Kamis yang dibagi beberapa gelombang&#8221;, jelas Alfi.</p>
<p style="text-align: left;">Menurut Alfi, setelah penandatanganan, lembaran atau berkas perjanjian kerja selanjutnya akan diberikan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk ditandatangani. Kemudian usai penandatanganan antara Pemko Medan dan PPPK baru akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Usai proses penandatanganan, dokumen perjanjian tersebut akan diserahkan kepada Pak Wali Kota Medan untuk ditandatangani. Selanjutnya, para PPPK akan dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan&#8221;, ujar Alfi.</p>
<p style="text-align: left;">Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mulai menjalankan tugasnya sebagai ASN sesuai bidang masing-masing. (Adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/1-018-pppk-tandatangani-perjanjian-kerja-dengan-pemko-medan/">1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>194 PPPK Terima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II</title>
		<link>https://sln70-news.com/194-pppk-terima-petikan-keputusan-bupati-asahan-tentang-pengangkatan-pppk-tahap-ii/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Jun 2022 11:09:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengangkatan PPPK Tahap II]]></category>
		<category><![CDATA[Petikan Keputusan Bupati Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[PPPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=8410</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Sebanyak 194 Pengawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/194-pppk-terima-petikan-keputusan-bupati-asahan-tentang-pengangkatan-pppk-tahap-ii/" title="194 PPPK Terima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/194-pppk-terima-petikan-keputusan-bupati-asahan-tentang-pengangkatan-pppk-tahap-ii/">194 PPPK Terima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Sebanyak 194 Pengawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan menerima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.</p>



<p>Penyerahan Petikan Keputusan Bupati ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (15/06/2022) didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BKD Kabupaten Asahan dan Kepala BANK Sumut Cabang Kisaran.</p>



<p>Dikesempatan ini Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, SH melaporkan dasar Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.</p>



<p>Nazaruddin juga melaporkan tujuan diadakan pengangkatan PPPK adalah untuk mengisi formasi yang kosong dan merupakan salah satu bagian dari sistem manajemen Kepegawai Negara.</p>



<p>Menutup laporannya Nazaruddin menyampaikan dari 194 PPPK terdiri dari Guru SD 158 orang, Guru SMP 36 orang dengan jenis kelamin Laki-Laki 42 orang dan Perempuan 152 orang.</p>



<p>Sementara Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengatakan, pengangkatan PPPK ini melalui proses yang sangat panjang, dimulai dari seleksi administrasi kemudian dilanjutkan seleksi kompetisi bidang dengan menggunakan metode Computer Assitant Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.</p>



<p>Wakil Bupati juga mengingatkan, bahwa PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja maka untuk itu jangan saudara bermimpi untuk mutasi karena sampai saat ini belum ada aturan tentang mutasi terhadap PPPK.</p>



<p>Selain itu PPPK juga memiliki kewajiban mematuhi larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil yang juga berlaku terhadap PPPK.</p>



<p>Selanjutnya Wakil Bupati Asahan berharap dengan pengangkatan saudara-saudari sebagai PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat membuat saudara-saudari memiliki tekad kuat untuk turut serta mensukseskan terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid 19.(WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/194-pppk-terima-petikan-keputusan-bupati-asahan-tentang-pengangkatan-pppk-tahap-ii/">194 PPPK Terima Petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PPPK Tahap II</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
