<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PKL Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/pkl/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/pkl/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 02 Jul 2023 12:40:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>PKL Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/pkl/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Medan Minta Kepling Wajib Miliki Data PKL di Wilayahnya</title>
		<link>https://sln70-news.com/dprd-medan-minta-kepling-wajib-miliki-data-pkl-di-wilayahnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 12:34:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Mulia Syahputra Nasution SH MH]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang Kaki Lima]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=10838</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70news.com &#8211; Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, SH, MH minta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah se Kota Medan wajib memiliki data Pedagang <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dprd-medan-minta-kepling-wajib-miliki-data-pkl-di-wilayahnya/" title="DPRD Medan Minta Kepling Wajib Miliki Data PKL di Wilayahnya" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dprd-medan-minta-kepling-wajib-miliki-data-pkl-di-wilayahnya/">DPRD Medan Minta Kepling Wajib Miliki Data PKL di Wilayahnya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, sln70news.com</strong> &#8211; <a href="https://sln70-news.com/mulia-syahputra-minta-bpbd-lakukan-mitigasi-kurangi-resiko-bencana-di-medan/">Anggota DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, SH, MH</a> minta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah se Kota Medan wajib memiliki data <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pedagang_kaki_lima">Pedagang Kaki Lima (PKL)</a> di wilayah masing- masing.</p>
<p>Data PKL itu sangat penting guna memudahkan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan PKL. “Seiring telah disahkannya Perda No 5/2022 tentang PKL, kita harapkan Perda tersebut diterapkan maksimal,” ujar Mulia Syahputra saat ditanya wartawan, Senin (08/05/2023) kemarin.</p>
<p>Dikatakan, Perda sangat penting mengatur keberadaan PKL agar tertib dan terbangun. Sehingga PKL di setiap lingkungan dapat diberdayakan dan diedukasi mendapat pembinaan Keberadaan PKL tidak semrawut namun tetap menjaga nilai estetika kota.</p>
<p>Ditambahkan Mulia, kepada seluruh Lurah dan Kepling wajib mengetahui isi Perda PKL. Keberadaan Perda PKL juga supaya disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Hal itu guna memudahkan penerapan Perda secara maksimal.</p>
<p>Diketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang penetapan zonasi aktivitas pedagang kaki lima di Kota Medan terdiri XV BAB dan 32 Pasal. Ditetapkan di Medan 20 Desember 2022 oleh Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution.</p>
<p>Diundangkan oleh Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman. Adapun asas, maksud dan tujuan Perda seperti BAB II dalam Pasal 2 yakni penetapan zonasi aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan langkah Pemko Medan melakukan penataan dan pemberdayaan PKL berdasarkan asas kesamaan, pengayoman, kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, ketertiban dan kepastian hukum atau keseimbangan, keserasian, keselarasan dan berwawasan lingkungan.</p>
<p>Sedangkan maksud Perda sesuai Pasal 3 yakni untuk mengatur, menata dan memberdayakan PKL sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Begitu juga dengan tujuan Perda diatur di Pasal 4 yakni untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga ketertiban umum dan kebersihan lingkungan.</p>
<p>Adapun Karakteristik PKL seperti yang disebutkan di BAB III Pasal 5 yaitu perlengkapan dagang mudah dibongkar dan dipindah. Mempergunakan bagian jalan trotoar dan bukan tempat berdagang secara tepat. PKL menggunakan sarana berdagang berupa tenda makanan, gerobak, lesehan/gelaran, food truck /pick up dan sarana lainnya.<strong> (adl)</strong></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dprd-medan-minta-kepling-wajib-miliki-data-pkl-di-wilayahnya/">DPRD Medan Minta Kepling Wajib Miliki Data PKL di Wilayahnya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL</title>
		<link>https://sln70-news.com/wali-kota-medan-sampaikan-nota-pengantar-ranperda-tentang-penetapan-zonasi-aktifitas-pkl/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 01:38:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Penetapan Zonasi Aktifitas]]></category>
		<category><![CDATA[PKL]]></category>
		<category><![CDATA[Ranperda]]></category>
		<category><![CDATA[Sampaikan Nota Pengantar]]></category>
		<category><![CDATA[Wali Kota Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=6355</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), serta penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-sampaikan-nota-pengantar-ranperda-tentang-penetapan-zonasi-aktifitas-pkl/" title="Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-sampaikan-nota-pengantar-ranperda-tentang-penetapan-zonasi-aktifitas-pkl/">Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL), serta penyesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL.</p>



<p>Hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan Kota Medan.</p>



<p>Demikian hal ini disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika menyampaikan Nota pengantar terhadap Ranperda tentang penetapan zonasi aktifitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Medan, Senin (19/7). Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri &nbsp;Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan Bahrumsyah. Hadir juga mendampingi Wali Kota, Wakil Walikota Medan Aulia Rachman serta sejumlah pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan.<br></p>



<p>Dikatakan Wali Kota Medan Bobby Nasution, penetapan zonasi aktifitas PKL di Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas upaya penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan Kota Medan sebagai Kota yang aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat.</p>



<p>&#8220;Dalam penataan aktivitas PKL di Kota Medan terdapat banyak permasalahan kompleksitas dalam pemanfaatan ruang bagi PKL khususnya karena faktor kebutuhan masyarakat setempat. Seperti menggunakan wilayah jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik. Sementara disisi lain Pemko harus melakukan penataan demi mewujudkan keamanan, keberhasilan dan ketentraman,&#8221; Kata Wali Kota.</p>



<p>Bobby Nasution menambahkan, hal demikian menjadi pertimbangan penetapan zonasi aktivitas PKL sangat penting dilakukan sebagai bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota. &#8220;Amanat tersebut Juga telah tertuang dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan Ruang dimana pada pasar 28 c disebutkan bahwa dalam rencana tata ruang wilayah kota harus Memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana Untuk kegiatan sektor informal,&#8221; Jelas Bobby Nasution.</p>



<p>Usai membacakan nota pengantar, Wali Kota Medan selanjutnya menyerahkan nota pengantar Ranperda kepada Ketua DPRD Medan.Pada kesempatan itu Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan, agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Medan terhadap Ranperda yang akan dilaksanakan pada 26 Juli 2021. (Wiku)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-sampaikan-nota-pengantar-ranperda-tentang-penetapan-zonasi-aktifitas-pkl/">Wali Kota Medan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang Penetapan Zonasi Aktifitas PKL</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
