<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perlinsos Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/perlinsos/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/perlinsos/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Tue, 18 Aug 2026 12:04:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Perlinsos Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/perlinsos/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027</title>
		<link>https://sln70-news.com/batas-akhir-31-agustus-dinsos-imbau-warga-segera-daftar-perlinsos-untuk-bansos-2027/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 13 Aug 2026 12:01:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bansos 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Sosial Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Perlinsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=14047</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/batas-akhir-31-agustus-dinsos-imbau-warga-segera-daftar-perlinsos-untuk-bansos-2027/" title="Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/batas-akhir-31-agustus-dinsos-imbau-warga-segera-daftar-perlinsos-untuk-bansos-2027/">Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, sln70-news.com</strong> &#8211; Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera melakukan pendaftaran. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Data yang terkumpul akan menjadi basis data bagi Kementerian Sosial (Kemensos) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2027.</p>
<p>Kepala Dinas Sosial Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan hingga Kamis (13/8/2026), jumlah pendaftar di Medan baru sekitar 265.000 kepala keluarga (KK), atau mencapai 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, ia meminta masyarakat yang belum terdata segera memanfaatkan waktu yang tersisa.</p>
<p>“Jumlah pendaftar di Kota Medan baru mencapai sekitar 265.000 KK atau 35 persen dari total target sebanyak 760.000 KK. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang belum terdaftar agar segera memanfaatkan sisa waktu yang ada,” ujar Khoiruddin saat ditemui di Gedung Legiun Veteran Medan, Kamis (13/8/2026).</p>
<p>Khoiruddin menjelaskan, Medan menjadi satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi percontohan (piloting) digitalisasi bansos. Portal Perlinsos dihadirkan untuk meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan, memudahkan masyarakat mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, sekaligus memangkas tahapan birokrasi pengajuan bantuan.</p>
<p>Menurutnya, mekanisme pengajuan bansos sebelumnya mengacu pada Permensos Nomor 33 Tahun 2023. Dalam mekanisme tersebut, pengajuan harus melalui musyawarah kelurahan (muskel), penandatanganan berita acara, penginputan oleh operator SIKS-NG di kelurahan, hingga pengesahan kepala daerah sebelum data dikirim ke Kemensos.</p>
<p>“Lewat portal Perlinsos ini, prosesnya dipangkas sehingga sangat cepat dan tanggap. Begitu warga mendaftar, sistem akan langsung memberikan respons awal apakah yang bersangkutan layak menerima bantuan atau tidak, untuk kemudian data tersebut diolah lebih lanjut,” jelasnya.</p>
<p>Untuk memudahkan masyarakat, pendaftaran Perlinsos tersedia melalui dua jalur, yakni melalui agen Perlinsos dan secara mandiri menggunakan aplikasi.</p>
<p>Dinsos Medan telah menyiagakan sekitar 5.080 agen yang tersebar di berbagai wilayah. Agen tersebut terdiri atas pegawai Dinas Sosial, camat, lurah, kepala lingkungan (kepling), Ketua Tim Penggerak PKK Lingkungan, hingga kelompok Dasawisma.</p>
<p>“Masyarakat bisa mendatangi agen-agen tersebut untuk mendapatkan bantuan dalam proses pendaftaran,” katanya.</p>
<p>Sementara melalui jalur mandiri, masyarakat dapat mengunduh aplikasi portal Perlinsos dan melakukan pendaftaran menggunakan telepon seluler masing-masing. Khusus pendaftaran mandiri, warga wajib terlebih dahulu mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).</p>
<p>Aktivasi IKD dapat dilakukan di kantor kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Medan.</p>
<p>Khoiruddin menegaskan, pendataan melalui Perlinsos penting bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah pada 2027. Data tersebut akan menjadi basis data calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI APBN).</p>
<p>“Informasi resmi dari pusat, batas akhir pendaftaran adalah 31 Agustus 2026. Kami berharap masyarakat bergerak cepat, baik dengan mendatangi agen di kelurahan atau kecamatan maupun mendaftar secara mandiri, agar tidak terlewat dari basis data bansos 2027,” harapnya. (Adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/batas-akhir-31-agustus-dinsos-imbau-warga-segera-daftar-perlinsos-untuk-bansos-2027/">Batas Akhir 31 Agustus, Dinsos Imbau Warga Segera Daftar Perlinsos untuk Bansos 2027</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wali Kota Medan Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos</title>
		<link>https://sln70-news.com/wali-kota-medan-beri-tenggat-camat-tuntaskan-digitalisasi-bansos/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jul 2026 13:52:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Digitalisasi Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[Perlinsos]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13970</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tenggat waktu kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaraan perlindungan sosial bagi warga <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-beri-tenggat-camat-tuntaskan-digitalisasi-bansos/" title="Wali Kota Medan Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-beri-tenggat-camat-tuntaskan-digitalisasi-bansos/">Wali Kota Medan Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan tenggat waktu kepada seluruh Camat untuk segera menuntaskan pendaftaraan perlindungan sosial bagi warga melalui portal Perlinsos.</p>
<p>Penegasan itu disampaikannya saat memimpin rapat Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructur (DPI), di Balai Kota, Kamis (9/7/2026).</p>
<p>Dalam arahannya, Wali Kota Medan Rico Waas telah menegaskan komitmennya untuk mereformasi sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kota Medan dengan memanfaatkan perluasan Digital Public Infrastructure (DPI). Dengan sistem ini, Rico Waas ingin menciptakan sistem bantuan yang transparan, tepat sasaran, dan bebas dari birokrasi yang berbelit.</p>
<p>&#8220;Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat,&#8221; tegas Rico Waas.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memaparkan bahwa digitalisasi bansos ini adalah jawaban atas keluhan masyarakat selama ini mengenai inclusion error (salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat).</p>
<p>Selama ini, bilangnya, pengajuan bansos dinilai sangat rumit karena harus melalui mekanisme musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak. Melalui Portal Perlinsos, proses pendaftaran menjadi otomatis, cepat, transparan, dan akuntabel. Warga tidak lagi direpotkan oleh dokumen yang berbelit-belit dan waktu verifikasi lapangan terpangkas signifikan.</p>
<p>&#8220;Pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah, pertama melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung, dan melalui jalur mandiri. Warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id dengan syarat wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial.,&#8221; jelas Khoiruddin.</p>
<p>Khoiruddin juga mengatakan langkah cepat harus segera diambil mengingat realisasi pendaftaran di Kota Medan baru mencapai 13.944 KK (1.75%) dari 795.881KK. (Adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/wali-kota-medan-beri-tenggat-camat-tuntaskan-digitalisasi-bansos/">Wali Kota Medan Beri Tenggat Camat Tuntaskan Digitalisasi Bansos</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
