<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Perekrutan Kepling Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/perekrutan-kepling/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/perekrutan-kepling/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Mon, 21 Mar 2022 10:51:12 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Perekrutan Kepling Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/perekrutan-kepling/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPRD Minta Perekrutan Kepling di Medan Transparan dan Jurdil</title>
		<link>https://sln70-news.com/dprd-minta-perekrutan-kepling-di-medan-transparan-dan-jurdil/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Feb 2022 10:49:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Kepling]]></category>
		<category><![CDATA[Transparan dan Jurdil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7360</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta seluruh Camat dan Lurah agar proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) dilakukan secara transparan, <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dprd-minta-perekrutan-kepling-di-medan-transparan-dan-jurdil/" title="DPRD Minta Perekrutan Kepling di Medan Transparan dan Jurdil" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dprd-minta-perekrutan-kepling-di-medan-transparan-dan-jurdil/">DPRD Minta Perekrutan Kepling di Medan Transparan dan Jurdil</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH minta seluruh Camat dan Lurah agar proses perekrutan Kepala Lingkungan (Kepling) dilakukan secara transparan, jujur dan adil (Jurdil). Tahapan perekrutan hendaknya secara terbuka melalui pengumuman di kantor Lurah dan Camat.</p>



<p>Hal tersebut disampaikan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke II Tahun 2022 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Kota Medan di Jl Cemara Gg Kelapa II, lingkungan 3, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Senin (7/2/2022).</p>



<p>“Selama ini sering terjadi keributan soal pengangkatan Kepling. Guna mengantisipasi atau meminimalisir keributan hendaknya dilakukan transparan bukan ditutupi karena kepentingan pribadi maupun kelompok,” tandas Paul MA Simanjuntak asal politisi PDI P itu.</p>



<p>Disampaikan Paul, Camat dan Lurah pasti menginginkan kinerja Kepling yang baik dan bersedia menjadi pelayan masyarakat. “Yakin lah, kalau benar dilakukan pengangkatan Kepling sesuai Perda dan Perwal dipastikan tidak menimbulkan masalah. Siapa yang berbuat baik pasti didukung warga menjadi Kepling,” terang Paul.</p>



<p>Maka itu Lurah dan Camat harus mempedomani Perda No 9 Tahun 2017 dan Perwal No 21 Tahun 2021 setiap pengangkatan Kepling. “Mari kita ciptakan Kota Medan menjadi yang aman dan berkah,” pinta Paul.</p>



<p>Pada saat sosialisasi, salah seorang warga menyampaikan keluhannya terkait buruknya pelayanan Kepling 14 Kelurahan Pulo Brayan Darat I Kecamatan Medan Timur. Bahkan, saat pengangkatan Kepling tersebut dinsinyalir melanggar Perda dan Perwal.</p>



<p>Parahnya kata warga yang mengaku tinggal di Jl Madio Santoso itu, oknum Kepling berinisial El tersebut tidak berdomisili di lingkungan Dianya menjabat Kepling.</p>



<p>Menyikapi protes warga, mewakili Tapem Pemko Medan Erfin berjanji akan menindaklankuti kebenaran Kepling 14 yang tidak berdomisili di lingkungannya.</p>



<p>“Bila hal itu benar tentu akan diberikan sanksi tegas. Walikota Medan saat ini sedang giatnya memberikan pelayanan kepada masyarakat tentu melalui Kepling,” ucap Erfin.</p>



<p>Sebelumnya, Paul terlebih dahulu menyampaikan maksud dan tujuan Perda. Disebutkan dalam Perda BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.</p>



<p>Perda sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.</p>



<p>Sedangkan untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.</p>



<p>Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.</p>



<p>Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.</p>



<p>Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.</p>



<p>Begitu juga soal syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.</p>



<p>Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.</p>



<p>Pada kesempatan itu, Paul mengajak seluruh masyarakat tetap mendukung program pemerintah guna peningkatan pembangunan di Kota Medan. Paul juga menyampaikan bahwa Dianya tetap bersedia membantu memfasilitasi keluhan dan kebutuhan warga apalagi soal urusan administrasi kependukan, sosial dan kesehatan.</p>



<p>Hadir saat sosialisasi, Kasubbag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan Erfin, Sekcam Medan Timur, Lurah Pulo Brayan Darat II Desy Kalizah Harahap, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.<br>(adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dprd-minta-perekrutan-kepling-di-medan-transparan-dan-jurdil/">DPRD Minta Perekrutan Kepling di Medan Transparan dan Jurdil</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komisi I Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang</title>
		<link>https://sln70-news.com/komisi-i-sepakati-perekrutan-kepling-bermasalah-diulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 Jan 2022 22:50:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Perekrutan Kepling]]></category>
		<category><![CDATA[RDP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7123</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Komisi I DPRD Medan sepakat agar pengangkatan kepala lingkungan (Kepling) bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/komisi-i-sepakati-perekrutan-kepling-bermasalah-diulang/" title="Komisi I Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/komisi-i-sepakati-perekrutan-kepling-bermasalah-diulang/">Komisi I Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN</strong>, <strong><em>sln70-news.com</em></strong> &#8211; Komisi I DPRD Medan sepakat agar pengangkatan kepala lingkungan (<a href="http://kepling">Kepling</a>) bermasalah dan menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat, supaya dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Sebab, melanggar Perwal 21 tahun 2021 sebagai turunan Perda No.9 Tahun 2017 tengang pengangkatan dan pemberhentian Kepling.</p>



<p>“Pengangkatan Kepling yang melanggar Perwal harus dievaluasi dan dilakukan perekrutan ulang. Agar kedepan tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution.</p>



<p>Pernyataan Mulia Syaputra didukung seluruh anggota dewan di Komis I saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Camat, Lurah dan Tapem Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD, Selasa (18/1/2022). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Rudyanto Simangunaong didampingi, Edi Saputra, Robby Barus, Abd Latif, Mulia Syaputra, Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Mulia Asri Rambe dan Sahat Simbolon.</p>



<p>Disampaikan Mulia Syaputra, karena masalah perekrutan Kepling terbukti banyak menimbulkan masalah. Maka Pemko Medan harus tanggung jawab memberikan kenyamanan kepada masyarakat.</p>



<p>Begitu juga dengan anggota Komisi I lainnya Robby Barus mengingatkan kepada Lurah dan Camat agar tidak perlu melakukan ujian/assesment saat perekrutan Kepling karena dengan itu banyak menimbulkan kecirangan.</p>



<p>“Ujian itu hanya akal akalan, tidak ada aturan di Perwal. Jangan lagi berbuat pelanggaran aturan, bertobat lah. Jangan macam macam, kita akan awasi, ” tegas Roby Barus yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu.</p>



<p>Dikatakan, Kepling selaku pelayan masyarakat harus benar benar menunjukkan bersedia pelayan untuk rakyat.</p>



<p>Sama halnya dengan anggota dewan lainnya Edi Saputra mengatakan selain melakukan perekrutan ulang, soal dugaan manipulasi tanda tangan untuk dukungan calon Kepling harus diusut tuntas seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Denai.</p>



<p>“Kecurangan soal tanda tangan dukungan yang melanggar Perwal harus diusut tuntas. Jangan main main dan sekedar formalitas soal tanda tangan dukungan,, ” ujar Edi Saputra seraya oknum yang mengaku ngaku dekat Walikota dan menerima sejumlah imbalan supaya ditindak.</p>



<p>Sedangkan Ketua Komisi I Rudiyanto mengatakan akan dilakukan rapat berikutnya guna mengkonfrontir tudingan kepada Lurah terkait persoalan perekrutan kepling.</p>



<p>Rapat tersebut juga menghadirkan sejumlah Lurah dan Camat yang dianggap ada bermasalah terkait perekrutan Kepling.</p>



<p>Seperti Kabag Tapem Pemko Medan Andy M Siregar, Camat Medan Denai Baharuddin Ritonga, Camat Medan Kota T Chairuniza, Camat Medan Barat Lilik, Camat Medan Labuhan Indra Utama, Lurah Bandar Selamat Muktar Lubis, Lursh Pasar Merah Barat Rio Siregar, Lurah TSM I Manda Siregar, Lurah Denai Julpanuddin,<br>Lurah TSM II M Rizki, Sekcam Mwdan Denai Yogadan Lurah Besar M Labuhan Gandi Gurri.</p>



<p>Diketahui, pada Senin 17 Januari 2022 lalu terjadi aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan kelompok masyarakat ke DPRD Medan dan kantor Walikota Medan menuntut dilakukan perekrutan ulang terhadap sejumlah Kepling yang dianggap bermasalah. <strong>(adl)</strong></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/komisi-i-sepakati-perekrutan-kepling-bermasalah-diulang/">Komisi I Sepakati Perekrutan Kepling Bermasalah Diulang</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
