<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PBG Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/pbg/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/pbg/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sun, 08 Jun 2025 07:59:55 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.8</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>PBG Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/pbg/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pembangunan Rumah Mewah di Deli Residence Tanpa PBG ?</title>
		<link>https://sln70-news.com/pembangunan-rumah-mewah-di-deli-residence-tanpa-pbg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 08 Jun 2025 07:59:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Komplek Deli Residence]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa PBG]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=13377</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pembangunan rumah mewah di Komplek Deli Residence Jl. Mesjid Taufik, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tanpa memiliki izin <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/pembangunan-rumah-mewah-di-deli-residence-tanpa-pbg/" title="Pembangunan Rumah Mewah di Deli Residence Tanpa PBG ?" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pembangunan-rumah-mewah-di-deli-residence-tanpa-pbg/">Pembangunan Rumah Mewah di Deli Residence Tanpa PBG ?</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, sln70-news.com</strong> &#8211; Pembangunan rumah mewah di Komplek Deli Residence Jl. Mesjid Taufik, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tanpa memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG).</p>
<p>Masyarakat sekitar mempertanyakan surat izin pembangunannya, agar bangunan tersebut legal di mata hukum. Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.</p>
<p>&#8220;Perizinan merupakan salah satu syarat wajib yang harus dikantongi seseorang, untuk membuat rumah. Pasalnya, ada pikiran dari sebagian warga, bangunan itu tidak mendapat tindakan, padahal tidak ada izin sama sekali,&#8221; ucap warga, Dani, kepada awak media, Minggu (08/06/2026).</p>
<p>Sayangnya hal ini dilanggar, dan pihak pengembang nekat bangun rumah tanpa PBG. Diketahui, apabila melanggar aturan dan hukum, pemiliknya bisa mendapatkan sanksi yang berat. Pasalnya, pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai fungsinya.</p>
<p>&#8220;Sebagai pengganti IMB, pengembang harus mengantongi PBG sebelum melakukan pembangunan. Berani melanggar aturan dan nekat membangun rumah tanpa PBG? Bersiaplah untuk mendapatkan sanksi yang tegas,&#8221; ungkapnya lagi.</p>
<p>Dari hasil keterangan warga, pihak pengembang tidak memperdulikan keresahan warga. Mulai dari pembangunan pagar yang diduga tanpa PBG, warga mengeluhkan debu.</p>
<p>Apalagi saat ini, pengerjaan bangunan rumah mewah berlantai 3 sebanyak 10 unit masih dalam tahap pengerjaan.</p>
<p>&#8220;Saat membangun, seharusnya pemilik perlu mencantumkan jenis bangunan yang akan dibangun, seperti hunian, rumah ibadah, ruko, dan lainnya,&#8221; jelasnya lagi.</p>
<p>Menurutnya, dalam UU Bangunan Gedung dijelaskan, bahwa ada saknsi pidana dan denda apabila orang yang bangun rumah tanpa PB mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup atau hilangnya nyawa orang lain.</p>
<p>&#8220;Pemerintah diminta segera menghentikan pembangunan tersebut. Kalau tak ada PBG diminta segera membongkar,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Pantauan awak media dilokasi, tak seorang pun yang memberikan keterangan kepada awak media untuk konfirmasi izin PBG. Meskipun pekerja terlihat beraktivitas di dalam komplek yang ditutupi pagar. (Adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pembangunan-rumah-mewah-di-deli-residence-tanpa-pbg/">Pembangunan Rumah Mewah di Deli Residence Tanpa PBG ?</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</title>
		<link>https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 00:43:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Ganti IMB Jadi PBG]]></category>
		<category><![CDATA[Izin bisa terbit 2 hari]]></category>
		<category><![CDATA[PBG]]></category>
		<category><![CDATA[SIMB]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3857</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sebagaimana <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/" title="Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/">Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).</p>



<p>PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.</p>



<p>Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU <a href="tel:112021">11/2021</a> tentang Cipta Kerja.</p>



<p>Pasal 11 PP <a href="tel:162021">16/2021</a> menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut pasal 4 ayat (2), ada 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.</p>



<p>Sementara Pasal 9 ayat (1) mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang.</p>



<p>Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah), kepemilikan bangunan gedung (Bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan klas bangunan (ada 10 klas bangunan).</p>



<p>Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.</p>



<p>Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, PBG bisa diterbitkan dalam waktu 2 hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.</p>


<p><p>The post <a href="https://sln70-news.com/pemerintah-resmi-ganti-imb-jadi-pbg-izin-bisa-terbit-2-hari/">Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
