<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paul MA Simanjuntak Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/paul-ma-simanjuntak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/paul-ma-simanjuntak/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Mon, 28 Mar 2022 22:47:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Paul MA Simanjuntak Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/paul-ma-simanjuntak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Paul MA Simanjuntak Edukasi Warga Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran</title>
		<link>https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-edukasi-warga-pencegahan-dan-perlindungan-kebakaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Mar 2022 22:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Edukasi Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Paul MA Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pencegahan dan Perlindungan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7895</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menggelar sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-edukasi-warga-pencegahan-dan-perlindungan-kebakaran/" title="Paul MA Simanjuntak Edukasi Warga Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-edukasi-warga-pencegahan-dan-perlindungan-kebakaran/">Paul MA Simanjuntak Edukasi Warga Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH menggelar sosialisasi produk hukum Perda Kota Medan No 6 Tahun 2016 tentang retribusi alat pemadam kebakaran. Sosialisasi tersebut guna mengedukasi masyarakat peduli pencegahan dan perlindungan kebakaran.</p>



<p>“Perda ini mengingatkan kita agar tetap peduli pencegahan dan perlindungan kebakaran, ” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi produk hukum Perda (Sosper) ke III Tahun 2022 Pemko Medan No 6 Tahun 2016 tentang retribusi alat pemadam kebakaran di Jl M Jalil Lubis Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin (21/3/2022).</p>



<p>Selain itu, tambah Paul asal politisi PDI P itu, sosialisasi berguna untuk mengingatkan pihak pengusaha akan pentingnya proteksi kebakaran di setiap gedung. Mengikuti aturan Perda dengan tetap mempersiapkan tabung pemadam kebakaran dan membayar retribusi yang sudah ditentukan.</p>



<p>Selain itu Paul juga mendorong mendorong Dinas Pemadam Pencegahan Kebakaran (P2K) Kota Medan agar terus melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat.</p>



<p>Sosialisasi dapat rutin dilakukan melalui petugas maupun melalui relawan yang dibentuk Dinas P2K. Dinas didorong agar membentuk relawan petugas P2K di setiap Kelurahan yang akan memberikan pelatihan kepada warga atau siapa saja yang berkenan peduli pencegahan kebakaran.</p>



<p>Bahkan, relawan itu nantinya akan membantu mencegah dan memadamkan api di setiap lingkungan Kota Medan. Bahkan, para relawan juga harus mampu sebagai fasilitator kepada masyarakat mencegah terjadi kebakaran.</p>



<p>Sebagaimana diketahui, Perda No 6 Tahun 2016 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran terdiri 41 Pasal dan XXII BAB. Ditetapkan di Medan pada 28 Maret 2016 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin diundangkan sekretaris daerah Kota Medan Syaiful Bahri.</p>



<p>Pada kesempatan itu juga, Paul mengajak masyarakat Medan untuk mendukung program Walikota Medan Bobby Nasution terutama masalah kebersihan. Paul minta warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.</p>



<p>Karena apabila membuang sampah sembarangan akan dapat menimbulkan banyak resiko negatif yakni munculnya banyak penyakit bahkan terjadinya penyumbatan parit dan berdampak banjir.</p>



<p>(adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-edukasi-warga-pencegahan-dan-perlindungan-kebakaran/">Paul MA Simanjuntak Edukasi Warga Pencegahan dan Perlindungan Kebakaran</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paul MA Simanjuntak Terima Keluhan Warga Pulo Brayan Bengkel Soal Banjir</title>
		<link>https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-terima-keluhan-warga-pulo-brayan-bengkel-soal-banjir/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Feb 2022 09:39:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Keluhan Warga]]></category>
		<category><![CDATA[Paul MA Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pulo Brayan Bengkel]]></category>
		<category><![CDATA[Reses]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7645</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap kepada Dinas PU Kota Medan dapat memprioritaskan perbaikan persoalan banjir di <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-terima-keluhan-warga-pulo-brayan-bengkel-soal-banjir/" title="Paul MA Simanjuntak Terima Keluhan Warga Pulo Brayan Bengkel Soal Banjir" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-terima-keluhan-warga-pulo-brayan-bengkel-soal-banjir/">Paul MA Simanjuntak Terima Keluhan Warga Pulo Brayan Bengkel Soal Banjir</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN</strong>, sln70-news.com &#8211; Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH berharap kepada Dinas PU Kota Medan dapat memprioritaskan perbaikan persoalan banjir di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. Persoalan banjir sudah puluhan tahun akibat sistem drainase yang sangat buruk.</p>



<p>“Kita minta Dinas PU Medan berkenan melakukan perbaikan drainase,” pinta Paul MA Simanjuntak menyahuti keluhan warga saat menggelar reses ke I Tahun ke III TA 2022 asal dapil III di Jl Tiga, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Jumat (18/2/2022).</p>



<p>Adapun keluhan warga seperti yang disampaikan R Br Simanjuntak terkait tidak berfungsinya parit di Jl Empat lingkungan 6. Akibatnya, sudah puluhan tahun bila hujan turun selalu air parit meluber ke dalam rumah warga. Kondisi yang sama juga di Jl Perwira Lingkungan 8 dan 9.</p>



<p>Menyikapi hal itu, Paul berharap agar Dinas PU dapat memperlebar parit sehingga mampu menampung debit air. Selain itu, Paul minta agar bisa menormalisasi seluruh parit yang ada di Kelurahan Pulo Brayan Bengkel.</p>



<p>Sama halnya, Jalan Tiga supaya dilakukan pengaspalan. “Ini akan menjadi laporan Fokir kita dan perbaikan dapat prioritas. Kita pahami keluhan warga yang terdampak banjir selama ini,” cetuas Paul.</p>



<p>Keluhan yang sama juga disampaikan warga terkait krisis air bersih dan masalah sampah di dekat gereja GSJA Kelurahan Polu Brayan Bengkel. Tumpukan sampah dekat gereja yang jarang diangkut menimbulkan bau tidak sedap. Begitu juga masalah kesulitan air bersih disekitar gereja GSJA.</p>



<p>Pada kesempatan itu, Paul minta PDAM Tirtanadi dapat menyikapi keluhan warga. Begitu juga masalah sampah supaya diperhatikan pihak Kepling atau Kecamatan.</p>



<p>Pada kesempatan itu, Paul banyak menerima keluhan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Paul mengatakan, Dianya bersama tim siap memfasilitasi pengurusan adminduk dan kartu BPJS.</p>



<p>Disampaikan Paul, pihaknya akan tetap siap membantu masyarakat untuk pengurusun KTP, BPJS Penerima Bantuan Iuran, PIP, bedah rumah dan KIA ( Kartu Identitas Anak ) secara gratis.Terbukti, pada kesempatan reses tersebut Paul membagikan sejumlah kartu BPJS kepada warga yang telah dibantu sebelumnya.</p>



<p>Pada saat reses juga hadir mewakili PAC Medan Timur Taslim Samosir, Lurah Pulo Brayan Bengkel Saut M Sitorus, Mewakili Dinsos Evan Hasyim Sirrgar Kota Medan, mewakili Dinas PU Kota Medan M Kelana Sembiring, para Kepling, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat.<br>(adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-terima-keluhan-warga-pulo-brayan-bengkel-soal-banjir/">Paul MA Simanjuntak Terima Keluhan Warga Pulo Brayan Bengkel Soal Banjir</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Paul MA Simanjuntak Gelar Sosper No.9/2017, Kepling Diminta Menjadi Pelayan Masyarakat</title>
		<link>https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-gelar-sosper-no-9-2017-kepling-diminta-menjadi-pelayan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 Jan 2022 03:25:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[Kepling]]></category>
		<category><![CDATA[Paul MA Simanjuntak]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayan Masyarakat]]></category>
		<category><![CDATA[Sosper No.9/2017]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7147</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Kepala Lingkungan (Kepling) sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan diharapkan mampu menjadi pelayan ditengah masyarakat. Sehinga masyarakat lebih berkenan diajak untuk mendukung berbagai <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-gelar-sosper-no-9-2017-kepling-diminta-menjadi-pelayan-masyarakat/" title="Paul MA Simanjuntak Gelar Sosper No.9/2017, Kepling Diminta Menjadi Pelayan Masyarakat" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-gelar-sosper-no-9-2017-kepling-diminta-menjadi-pelayan-masyarakat/">Paul MA Simanjuntak Gelar Sosper No.9/2017, Kepling Diminta Menjadi Pelayan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN</strong>, <em>sln70-news.com</em> &#8211; Kepala Lingkungan (Kepling) sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan diharapkan mampu menjadi pelayan ditengah masyarakat. Sehinga masyarakat lebih berkenan diajak untuk mendukung berbagai program Pemko Medan membangun Kota Medan lebih baik ke depannya.</p>



<p>Harapan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2022 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Kota Medan di Jl Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Senin (31/1/2022).</p>



<p>“Kita harapkan Kepling bersedia menjadi pelayan di tengah masyarakat. Bekerjasama dengan warga menciptakan lingkungan bersih dan kondusif,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.</p>



<p>Guna terwujudnya harapan tersebut, Paul Simanjuntak minta kepada masyarakat agar benar benar memilih sosok Kepling yang bermasyarakat dan mampu bekerja keras sebagai pelayan. “Tidak asal memberi dukungan diatas kertas karena kepentingan pribadi, ” sebut Paul.</p>



<p>Sama halnya kepada Lurah dan Camat agar jujur dalam perekrutan pengangkatan Kepling. Diharapkan, Camat dapat menetapkan Kepling yang sesungguhnya keinginan dan oilihan masyarakat terbanya.</p>



<p>“Camat harus benar benar menjalankan mekanisme pengangkatan Kepling sesuai Perda dan Perwal No 21 Tahun 2021,” tandas Paul.</p>



<p>Pada kesempatan itu dalam sosialisasi Perda yang dihadiri Kepling 4 Kel GD I Pangihutan H, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat, Paul pun menyampaikan maksud dan tujuan Perda. Sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.</p>



<p>Perda sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.</p>



<p>Sedangkan untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.</p>



<p>Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.</p>



<p>Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.</p>



<p>Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.</p>



<p>Begitu juga soal syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.</p>



<p>Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.</p>



<p>Diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.</p>



<p>Pada kesempatan itu, Paul mengajak seluruh masyarakat tetap mendukung program pemerintah guna peningkatan pembangunan di Kota Medan. Paul juga menyampaikan bahwa Dianya tetap bersedia membantu memfasilitasi keluhan dan kebutuhan warga apalagi soal urusan administrasi kependukan, sosial dan kesehatan. <strong>(adl)</strong></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/paul-ma-simanjuntak-gelar-sosper-no-9-2017-kepling-diminta-menjadi-pelayan-masyarakat/">Paul MA Simanjuntak Gelar Sosper No.9/2017, Kepling Diminta Menjadi Pelayan Masyarakat</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
