<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Lingkungan Hidup Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/lingkungan-hidup/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/lingkungan-hidup/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Wed, 10 Nov 2021 02:57:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Lingkungan Hidup Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/lingkungan-hidup/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, 48 Sekolah Terima Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan</title>
		<link>https://sln70-news.com/peduli-dan-berbudaya-lingkungan-hidup-48-sekolah-terima-piagam-penghargaan-adiwiyata-kota-medan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Nov 2021 02:57:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[EDUKASI]]></category>
		<category><![CDATA[Adiwiyata Kota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<category><![CDATA[Peduli dan Berbudaya]]></category>
		<category><![CDATA[Piagam Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sekolah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=6823</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan tahun 2021 kepada 48 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/peduli-dan-berbudaya-lingkungan-hidup-48-sekolah-terima-piagam-penghargaan-adiwiyata-kota-medan/" title="Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, 48 Sekolah Terima Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/peduli-dan-berbudaya-lingkungan-hidup-48-sekolah-terima-piagam-penghargaan-adiwiyata-kota-medan/">Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, 48 Sekolah Terima Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>MEDAN</strong>, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan Bobby Nasution menyerahkan Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan tahun 2021 kepada 48 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Medan.</p>



<p>Diharapkan sekolah yang mendapatkan Penghargaan Adiwiyata ini semakin meningkatkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup.</p>



<p>Piagam Penghargaan Adiwiyata secara simbolis ini diserahkan Bobby Nasution kepada tiga sekolah yakni SD Negeri 060925, SD Negeri 064020 dan MIS Insan Ikhlas Islamic School di Halaman SD Negeri 060925, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kamis (28/10). Seluruh sekolah yang menerima piagam penghargaan Adiwiyata ini merupakan hasil penjaringan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan sejak tahun 2020 yang lalu.</p>



<p>Kepada sekolah yang menerima piagam penghargaan Adiwiyata, Wali Kota Medan Bobby Nasution mengucapkan selamat atas perolehan predikat tersebut. Tentunya penghargaan ini dapat dimaknai untuk lebih baik lagi khususnya dalam meningkatkan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah. Apalagi perkembangan zaman dengan teknologi saat ini mengarah bagaimana menyelamatkan suatu wilayah dalam hal pelestarian maupun penghijauan.</p>



<p>Bobby Nasution menambahkan dengan perkembangan teknologi kedepannya, tentu akan dapat menjadi sebuah potensi, ada dua potensi yakni potensi merusak lingkungan dan potensi mempertahankan lingkungan.</p>



<p>&#8220;Banyak masyarakat yang belum mengetahui dan mengerti apa makna dari arti Green School maupun Green Building. Oleh karenanya berbudaya lingkungan hidup yang dimulai di sekolah sangat baik, sehingga generasi kita kedepan dapat lebih memahami dalam menjaga lingkungan hidup,&#8221; Kata Bobby Nasution</p>



<p>Bobby Nasution berharap tahun depan tidak hanya 48 sekolah yang menerima piagam penghargaan Adiwiyata, tetapi semua sekolah yang ada di Kota Medan. Untuk itu Bobby Nasution meminta Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan untuk dapat menggalakkan sekolah agar menerima piagam penghargaan Adiwiyata.</p>



<p>&#8220;Saya berharap sekolah yang terima piagam penghargaan dapat ditingkatkan, sehingga sekolah yang ada di kota Medan benar &#8211; benar menerapkan dan memberikan pembelajaran dan ilmu terhadap Lingkungan Hidup,&#8221; Jelas Bobby Nasution.</p>



<p>Dalam kesempatan ini, Bobby Nasution juga meminta kepada seluruh sekolah khususnya SD untuk mempersiapkan dengan baik untuk PTM. Sebab saya melihat waktu perjalanan kesini ada beberapa pelajar yang tidak memakai masker dan nongkrong di tempat makan. &#8220;Tolong diperhatikan dan diawasi dengan ketat Prokes dalam pelaksanaan PTM,&#8221; kata Bobby Nasution sembari menegur salah seorang guru yang ada tidak memakai masker.</p>



<p>Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Zulfansyah Ali Sahputra menjelaskan bahwa piagam penghargaan Adiwiyata Kota Medan tahun 2021 diberikan kepada 48 sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat baik Negeri maupun Swasta yang ada di Kota Medan. Sekolah yang menerima piagam penghargaan Adiwiyata ini merupakan hasil penjaringan Dinas Lingkungan Hidup berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan sejak tahun 2020 yang lalu. selain itu kami juga terus melakukan pembinaan agar sekolah melaksanakan gerakan peduli dan berbudaya lingkungan hidup di sekolah selama 12 bulan dan 48 sekolah berhasil dalam pelaksanaan tersebut sehingga berhak diberikan Penghargaan Adiwiyata.</p>



<p>&#8220;Dari 48 sekolah, beberapa sekolah juga menjadi sekolah binaan dari calon sekolah Adiwiyata mandiri yang juga diusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI. Saat ini sedang menunggu hasil dari tim penilai Adiwiyata Pusat,&#8221; Jelasnya.</p>



<p>Turut hadir dalam acara pemberian piagam penghargaan Adiwiyata Kota Medan, Kepala Kantor Kemenag Kota Medan, Drs Impun Siregar, Plt Kadis Pendidikan Topan Obaja Putra Ginting, Camat Medan Amplas, Edi Mulia Matondang dan para Kepala Sekolah yang menerima piagam penghargaan Adiwiyata.(wiku)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/peduli-dan-berbudaya-lingkungan-hidup-48-sekolah-terima-piagam-penghargaan-adiwiyata-kota-medan/">Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup, 48 Sekolah Terima Piagam Penghargaan Adiwiyata Kota Medan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup</title>
		<link>https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-fgd-tentang-kebijakan-pertambangan-dan-lingkungan-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 May 2021 01:45:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[FGD]]></category>
		<category><![CDATA[Kebijakan Pertambangan]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=5199</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com – Bupati Asahan H. Surya, BSc secara resmi membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan lingkungan Hidup, Kamis, (04/03/2021) yang <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-fgd-tentang-kebijakan-pertambangan-dan-lingkungan-hidup/" title="Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-fgd-tentang-kebijakan-pertambangan-dan-lingkungan-hidup/">Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> – Bupati Asahan H. Surya, BSc secara resmi membuka pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) tentang Kebijakan Pertambangan dan lingkungan Hidup, Kamis, (04/03/2021) yang berlangsung di Hotel Marina Kisaran.</p>



<p>Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang, SE, MM, dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan FGD adalah untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan Lingkungan Hidup.</p>



<p>Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti FGD terdiri dari OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan se Kabupaten Asahan, sedangkan untuk narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, SKM dengan judul “Kebijakan Pemerintah terhadap pencemaran lingkungan”, Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, SP, MSi dengan judul “ Potensi Hutan bagi Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Asahan” , Kadis LH Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Gunting, SH dengan judul “Dampak Penambangan Pasir dan Batu terhadap Lingkungan”, Kabag Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang SE, MM dengan judul “Dampak Penambangan Pasir terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat”.</p>



<p>Bupati Asahan H. Surya Bsc dalam arahannya mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan tetap berkomitmen untuk melestarikan lingkungan dari pencemaran sesuai dengan undang undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.</p>



<p>“Salah satu faktor yang mempengaruhi dalam menghasilkan kualitas hidup yang sehat adalah lingkungan,” ucap Bupati.</p>



<p>Lebih lanjit disampaikannya untuk mewujudkan harapan tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata tapi perlu peran serta masyarakat untuk sama sama menjaga kelestarian lingkungan, keutuhan sumber daya alam dari pencemaran lingkungan.</p>



<p>“ Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga negara, karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat indonesia,&#8221; ucap Bupati.</p>



<p>Sebagai salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat, sebagai bahan untuk menentukan kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup adalah dengan mangadakan Focus Grup Discussion. (Wiku)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-fgd-tentang-kebijakan-pertambangan-dan-lingkungan-hidup/">Bupati Asahan Buka FGD Tentang Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan &#038; AMDAL</title>
		<link>https://sln70-news.com/proyek-balai-prasarana-permukiman-wilayah-sumut-diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-amdal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2021 10:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut]]></category>
		<category><![CDATA[Izin Lingkungan & AMDAL]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan Hidup]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=3907</guid>

					<description><![CDATA[<p>TANJUNGBALAI, sln70-news.com &#8211; Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungbalai kawasan Sirantau, yang di kerjakan oleh PT DAYATAMA CITRA MANDIRI diduga tidak memiliki izin lingkungan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/proyek-balai-prasarana-permukiman-wilayah-sumut-diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-amdal/" title="Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan &#038; AMDAL" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/proyek-balai-prasarana-permukiman-wilayah-sumut-diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-amdal/">Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan &#038; AMDAL</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>TANJUNGBALAI, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungbalai kawasan Sirantau, yang di kerjakan oleh PT DAYATAMA CITRA MANDIRI diduga tidak memiliki izin lingkungan dan AMDAL.</p>



<p>Sebab, dari hasil investigas yang dilakukan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai tidak pernah mengeluarkan rekomendasi, sebagai syarat pengurusan izin lingkungan dan AMDAL proyek senilai Rp13 miliar tersebut.</p>



<p>Praktisi Hukum Kota Tanjungbalai, Ridho Damanik, SH menyayangkan terbitnya<br>UU No.<a href="tel:322009">32/2009</a> tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP No.<a href="tel:272012">27/2012</a> tentang Izin Lingkungan yang telah memberikan kepastian hukum.</p>



<p>&#8220;Dengan kata lain, setiap usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL.Baik untuk perseorangan, swasta maupun pemerintah,&#8221; kata Ridho kepada <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a>, Rabu (03/03/2021)</p>



<p>Ditegaskannya, jika benar proyek tersebut tidak dilengkapi izin lingkungan dan AMDAL, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut bisa terancam terkena sanksi&nbsp; pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp<a href="http://1.000.000.000">1.000.000.000</a>,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp<a href="http://3.000.000.000">3.000.000.000</a>,00 (tiga miliar rupiah) sesuai dalam aturan Pasal 109 ayat (1) UUPPLH.</p>



<p>&#8220;Kami juga akan mengirimkan surat kepada kementerian lingkungan hidup dan juga ke Bareskrim Polri, agar serius mendalami dugaan pelanggaran lingkungan hidup ini. Kami meminta agar proyek ini diberhentikan dulu jika memang benar belum mengantongi izin lingkungan dan AMDAL,&#8221; pinta Ridho. (cenoet)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/proyek-balai-prasarana-permukiman-wilayah-sumut-diduga-tak-miliki-izin-lingkungan-amdal/">Proyek Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumut Diduga Tak Miliki Izin Lingkungan &#038; AMDAL</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
