<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Langgar Prokes Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/langgar-prokes/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/langgar-prokes/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Wed, 21 Jul 2021 01:42:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Langgar Prokes Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/langgar-prokes/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp300 Ribu</title>
		<link>https://sln70-news.com/langgar-prokes-pengusaha-warnet-didenda-rp300-ribu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jul 2021 01:42:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Didenda Rp300 Ribu]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Pengusaha Warnet]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=6358</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara dalam jaringan (daring), Senin (19/7). Hakim PN <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-pengusaha-warnet-didenda-rp300-ribu/" title="Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp300 Ribu" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-pengusaha-warnet-didenda-rp300-ribu/">Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp300 Ribu</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Para pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat di Medan menjalani sidang tipiring secara dalam jaringan (daring), Senin (19/7).</p>



<p>Hakim PN Medan Dr. Ulina Marbun, S.H., M.H., memimpin persidangan dari Gedung PKK Kota Medan, sedangkan warga yang melanggar prokes mengikutinya dari Polsek yang menaungi wilayah tempat terjadinya pelanggaran.<br></p>



<p><br>Salah seorang warga yang harus menjalani persidangan daring ini adalah pengusaha warnet, Alfianus. Warga Jalan Flamboyan Raya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan ini mengoperasikan warnetnya dan membiarkan pengunjung tidak menggunakan masker. Pelanggaran ini ditemukan petugas pada 17 Juli 2021 lalu. Sebelumnya, petugas sudah dua kali memberikan peringatan untuk pelanggaran yang sama.</p>



<p>Hakim Ulina Marbun pun menjatuhkan vonis kepada Alfianus denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari. Alfianus yang mengikuti persidangan dari Polsek Sunggal ini terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. &nbsp;</p>



<p>Persidangan tipiring secara daring ini juga harus dijalani Budi Median. Warga Jalan Medan Area Selatan, Kelurahan Sukaramai I mengikuti persidangan daring ini dari Polsek Percut Sei Tuan. Dia diadili karena tertangkap petugas tidak memakai masker saat melintas di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Senin (19/7) pagi. Budi telah ditegur petugas pada hari sebelumnya, namun kesalahan yang sama diulanginya lagi. Dia beralasan lupa membawa masker.</p>



<p>Budi pun dijatuhi vonis denda sebesar Rp 100 ribu dan kurungan 2 hari, dengan masa percobaan 14 hari, karena terbukti melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Provsu. &nbsp;</p>



<p>Dua pedagang kuliner di Medan juga harus menjalani sidang tipiring secara daring. Keduanya yakni Haryanto yang membuka usaha kuliner seafood di Ring Road, Tanjung Sari, Medan Selayang dan Aditya yang membuka warung kopi di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung.</p>



<p>Sebelumnya keduanya telah mendapat peringatan dari petugas. Namun, baik Haryanto dan Aditya tetap melakukan pelanggaran. Haryanto yang telah tiga kali diberi peringatan masih tetap membuka usahanya dan menyediakan layanan makan di tempat. Begitu juga dengan Aditya, ditemukan petugas pada 18 Juli, pukul 22. 40 WIB masih tetap membuka warung kopinya.&nbsp; Atas kesalahan ini, Haryanto divonis denda sebesar Rp 300 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. Sedangkan Aditya didenda Rp 150 ribu dan 2 hari kurungan dengan masa percobaan 14 hari. (Wiku)<br></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-pengusaha-warnet-didenda-rp300-ribu/">Langgar Prokes, Pengusaha Warnet Didenda Rp300 Ribu</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan</title>
		<link>https://sln70-news.com/langgar-prokes-polsek-medan-timur-bubarkan-pesta-perkawinan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 13:57:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Bubarkan Pesta Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Medan Timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=5526</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5) malam. Kapolsek Medan Timur, <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-polsek-medan-timur-bubarkan-pesta-perkawinan/" title="Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-polsek-medan-timur-bubarkan-pesta-perkawinan/">Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Polsek Medan Timur membubarkan pesta perkawinan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong 1, Kecamatan Medan Timur, Minggu (30/5) malam.</p>



<p>Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, mengatakan dibubarkannya pesta perkawinan itu karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.</p>



<p>&#8220;Saat petugas mendatangi lokasi terlihat para tamu sudah tidak mematuhi prokes seperti tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak satu sama lainnya,&#8221; katanya, Senin (31/5).</p>



<p>Dibubarkannya pesta perkawinan itu, Arifin mengungkapkan setelah personil mendapatkan rekamanan video yang dikirim warga tentang adanya kegiatan hajatan (pesta) yang diselenggarakan terjadi kerumunan.</p>



<p>&#8220;Dalam kasus pelanggaran prokes itu pun, petugas membuat surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya karena situasi masih dalam pandemi Covid-19 dan proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis,&#8221; ungkapnya.</p>



<p>Arifin menambahkan, sejauh ini Polsek Medan Timur sudah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.<br>Mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini menegaskan, tidak akan pandang bulu dan tetap akan membubarkan acara yang menimbulkan kerumunan.</p>



<p>&#8220;Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,&#8221; pungkas Arifin. (Adlan)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-polsek-medan-timur-bubarkan-pesta-perkawinan/">Langgar Prokes, Polsek Medan Timur Bubarkan Pesta Perkawinan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Langgar Prokes, KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five Digerebek</title>
		<link>https://sln70-news.com/langgar-prokes-ktv-scorpion-dan-resto-bar-lounge-high-five-digerebek/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 00:56:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Digerebek]]></category>
		<category><![CDATA[KTV Scorpion]]></category>
		<category><![CDATA[Langgar Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[Police Line]]></category>
		<category><![CDATA[Resto Bar Lounge High Five]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=5435</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Diduga melanggar peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dua tempat hiburan malam di Kota Medan KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five, digerebek <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-ktv-scorpion-dan-resto-bar-lounge-high-five-digerebek/" title="Langgar Prokes, KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five Digerebek" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-ktv-scorpion-dan-resto-bar-lounge-high-five-digerebek/">Langgar Prokes, KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five Digerebek</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Diduga melanggar peraturan Protokol Kesehatan (Prokes), dua tempat hiburan malam di Kota Medan KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five, digerebek personil Polrestabes Medan mengamankan, Minggu (23/5/2021) dini hari.</p>



<p>Dari lokasi, petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.</p>



<p>Penggerebekan ini bermula adanya informasi kalau kedua tempat hiburan malam itu tetap beroperasi saat masa pandemi Covid-19.</p>



<p>Padahal, Gubernur Sumut telah mengintruksikan agar lokasi hiburan malam ditutup karena penyebaran Covid-19 di Sumut masih tinggi.</p>



<p>&#8220;Kita dapat informasi kalau KTV Scorpio yang berada di Jalan Adam Malik Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abulah Lubis masih buka. Sebagaimana saat ini masih pemberlakuan PPKM,&#8221; sebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.</p>



<p>Saat tiba di lokasi, petugas mendapatkan seratusan pengunjung yang telah melanggar protokol kesehatan. &#8220;Pengelola dengan sengaja tetap operasional meskipun ada larangan. Pengunjung tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan lengunjung diamankan ke Polrestabes Medan,&#8221; sebut dia.</p>



<p>&#8220;165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio,&#8221; tambahnya.</p>



<p>Selanjutnya, Polrestabes Medan segera berkoordinasi dengan Pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk penyelidikan lebih lanjut. &#8220;Kedua lokasi sudah kita pasang police line,&#8221; sebut dia. (adl)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/langgar-prokes-ktv-scorpion-dan-resto-bar-lounge-high-five-digerebek/">Langgar Prokes, KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five Digerebek</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
