<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Islam Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/islam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/islam/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sat, 25 Jul 2020 13:56:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Islam Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/islam/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Muncul Agama Muslim di Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam</title>
		<link>https://sln70-news.com/muncul-agama-muslim-di-sumbar-mui-sebut-bukan-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Jul 2020 13:56:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Agama]]></category>
		<category><![CDATA[Bukan]]></category>
		<category><![CDATA[di Sumbar]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Muncul]]></category>
		<category><![CDATA[Muslim]]></category>
		<category><![CDATA[Sebut]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=1765</guid>

					<description><![CDATA[<p>PADANG, sln70-news.com &#8211; Sebuah kepercayaan berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama Agama Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/muncul-agama-muslim-di-sumbar-mui-sebut-bukan-islam/" title="Muncul Agama Muslim di Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/muncul-agama-muslim-di-sumbar-mui-sebut-bukan-islam/">Muncul Agama Muslim di Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_1766" aria-describedby="caption-attachment-1766" style="width: 978px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="wp-image-1766 size-full" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200725_205220.jpg" alt="" width="978" height="533" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200725_205220.jpg 978w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200725_205220-300x163.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/07/IMG_20200725_205220-768x419.jpg 768w" sizes="(max-width: 978px) 100vw, 978px" /><figcaption id="caption-attachment-1766" class="wp-caption-text">MUI menyatakan Agama Muslim yang dianut warga Solok, Sumatera Barat bukan Islam (Dok. seeklogo.com)</figcaption></figure>
<p dir="ltr">PADANG, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Sebuah kepercayaan berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama Agama Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.</p>
<p dir="ltr">Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, mengatakan bahwa pengikut Agama Muslim berada di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok. Jumlahnya sekitar 20 orang. Mereka mulai menganut kepercayaan itu empat tahun yang lalu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Agama awal mereka Islam. Mereka mulai menganut paham itu dari orang yang datang dari Padang ke kampung mereka. Orang itu diutus oleh guru bernama Usman di Padang,&#8221; ujar Elyunus seperti dilansir <a href="http://CNNIndonesia.com">CNNIndonesia.com</a>, Jumat (24/7).</p>
<p dir="ltr">&#8220;Orang itu datang mempengaruhi warga dan meminta warga untuk pergi ke Padang jika ingin mendalami Agama Muslim,&#8221; tambahnya.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, kata Elyunus, sebagian pengikut Agama Muslim di Kabupaten Solok memperoleh ajaran itu dari Pulau Jawa. Mereka lalu bertemu di Kabuupaten Solok karena mengetahui kepercayaan mereka sama.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Mereka hanya berkumpul dan mengobrol begitu saja di rumah salah satu pengikut. Tidak ada kegiatan ibadah berjemaah. Mereka juga tidak menyebarkan paham mereka kepada orang lain. Selama ini paham itu berkembang di keluarga mereka sendiri,&#8221; tuturnya.</p>
<p dir="ltr">Elyunus mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pengikut Agama Muslim di Sumani untuk mengetahui ajaran pada aliran tersebut. Setelah membahas dan membandingkannya dengan ajaran Islam, mereka menganggap Agama Muslim bukan bagian dari Islam.</p>
<p dir="ltr">Elyunus menjelaskan bahwa pertemuan MUI Kabupaten Solok dengan perwakilan Agama Muslim di daerah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada suatu aliran kepercayaan di Sumani yang melenceng dari Islam. Pertemuan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak di kantor KUA pada 4 Mei 2020.</p>
<p dir="ltr">Karena para pengikut Agama Muslim mengaku bahwa mereka bukan Islam, kata Elyunus, MUI Kabupaten Solok tidak bisa mengatakan kepercayaan itu sesat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak punya wewenang terhadap pengikut agama tersebut lantaran agama mereka berbeda.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kami menyerahkan persoalan ini kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena ada agama baru yang tidak ada dalam undang-undang Indonesia. Bakorpakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Solok, yang di dalamnya ada unsur Polres, Kodim, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama,&#8221; ucapnya.</p>
<p dir="ltr">Pengakuan Pengikut Agama Muslim</p>
<p dir="ltr">DK (39) dan MS (45), warga Lubuk Sikarah (Kota Solok) dan warga Sumani, mengakui dalam surat pernyataan tertanggal 4 Mei 2020 sebagai pengikut Agama Muslim. Mereka membuat surat itu dalam pertemuan dengan tim MUI Kabupaten Solok.<br />
Dalam surat itu, mereka menyatakan bahwa Agama Muslim di Sumani dikembangkan oleh guru Usman yang menetap di Kota Padang. Mereka lalu menjelaskan pokok ajaran yang diajarkan oleh guru itu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Meyakini Agama Muslim bukan Islam. Meyakini tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi. Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada, yang ada hanya Muhammad. Meyakni nabi adalah Nabi Ibrahim, bukan Muhammad (Nabi Muhammad),&#8221; tulis mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Meyakini hanya wajib berpedoman kepada Alquran, tidak berpedoman kepada hadis Nabi Muhammad, tetapi berpedoman kepada ajaran Nabi Ibrahim,&#8221; kata mereka dalam surat pernyataan yang ditandatangani dengan meterai 6000 itu,&#8221; mengutip surat pernyataan.</p>
<p dir="ltr">Dalam Agama Muslim, kata mereka, tidak ada kewajiban melakukan salat lima waktu. Yang ada hanya mengingat Rabbi. Tidak wajib berpuasa Ramadan. Puasa bisa dilaksanakan tiap hari karena inti puasa ialah mengendalikan hawa nafsu.</p>
<p dir="ltr">Tidak ada kewajiban melakukan haji atau hanya disucikan oleh guru. Tidak mengenal Idulfitri dan Iduladha. Berkurban tidak ditentukan waktu dan jumlahnya.</p>
<p dir="ltr">sumber: <a href="http://cnnindonesia.com">cnnindonesia.com</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/muncul-agama-muslim-di-sumbar-mui-sebut-bukan-islam/">Muncul Agama Muslim di Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</title>
		<link>https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 25 Jun 2020 12:59:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[KESEHATAN]]></category>
		<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Jenazah]]></category>
		<category><![CDATA[Korban]]></category>
		<category><![CDATA[MUI]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurusan]]></category>
		<category><![CDATA[Penuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Syariat]]></category>
		<category><![CDATA[Tegaskan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=690</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA, sln70-news.com &#8211; Masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban COVID-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/" title="MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/">MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" class="alignleft wp-image-691" src="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034-300x167.jpg" alt="" width="300" height="167" srcset="https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034-300x167.jpg 300w, https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2020/06/IMG-20200625-WA0034.jpg 497w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p dir="ltr">JAKARTA, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Masih adanya keraguan di tengah masyarakat terkait pengurusan jenazah korban COVID-19, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi COVID-19.</p>
<p dir="ltr">Fatwa tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya proses pengurusan jenazah yang sesuai protokol kesehatan mulai tahap pemandian jenazah, pengkafanan, penyolatan hingga penguburan.</p>
<p dir="ltr">Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh menekankan, pengurusan jenazah korban COVID-19 dipastikan memenuhi syariat islam.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Yang pasti (pengurusan jenazah) memenuhi syariat namun harus tetap memenuhi protokol kesehatan untuk tidak mempunyai potensi penularan diri sendiri dan orang lain,&#8221; ucap Asrorun saat dialog melalui ruang digital di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Kamis (25/6).</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan tahapan dalam protokol kesehatan pengurusan jenazah yang tercantum dalam fatwa tersebut antara lain.</p>
<p dir="ltr">Tahapan memandikan jenazah korban COVID-19, bisa dimandikan tanpa harus melepaskan pakaian, saat kondisi normal pun tidak harus untuk melepas pakaiannya, kuncinya adalah membersihkan najis yang terdapat dalam tubuhnya. Yang memandikan diupayakan sesuai dengan jenis kelamin jenazah, namun jika tidak memungkinkan maka tetap dimandikan tanpa harus melepas pakaiannya.</p>
<p dir="ltr">Berikutnya tahap pengkafanan setelah dimandikan dan disucikan, pengkafanan cukup 1 helai dan dimungkinkan ditutup menggunakan plastik dan dimasukan kedalam peti untuk mencegah potensi penularan.</p>
<p dir="ltr">Kemudian penyolatan cukup diwakilkan oleh orang muslim di rumah sakit, di mushola terdekat atau di pemakaman, artinya dimana pelaksanaan shalat sangat fleksibel.</p>
<p dir="ltr">Terakhir pemakaman tetap dilakukan seperti biasa, petugasnya penting untuk mencegah potensi penularan dengan menggunakan alat pelindung diri.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Asrorun mengungkapkan, MUI memiliki perhatian sangat tinggi untuk penanggulangan COVID-19 ini dengan mengajak para ahli dalam merumuskan kebijakan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;MUI memiliki _concern_ sangat tingggi terkait ikhtiar penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 dengan mengundang berbagai pakar dari BNPB, Kemenkes dan guru besar UI untuk melakukan pengkajian dan memperoleh informasi terkait COVID, &#8221; ungkapnya.</p>
<p dir="ltr">Tak lupa ia mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu melakukan ikhtiar dalam mencegah dan menjaga diri dari bahaya, serta mengutamakan kepentingan orang lain.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kewajiban pertama untuk ikhtiar mencegah dan memastikan pemulasaran sesuai ketentuan syariah dan menjaga diri dari bahaya. kemudian ketika ada benturan antara memenuhi syariah dan keselamatan jiwa , maka kepentingan orang yang hidup didahulukan daripada yang wafat, namun saat ini kita bisa memenuhi antara hak jenazah dan hak orang yang masih hidup, &#8221; pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Perlu diketahui, merujuk pada Fatwa MUI tersebut, umat islam yang meninggal akibat COVID-19 dihukumi mati syahid, yaitu syahid akhirat yang berarti muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab). (red)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mui-tegaskan-pengurusan-jenazah-korban-covid-19-penuhi-syariat-islam/">MUI Tegaskan Pengurusan Jenazah Korban COVID-19 Penuhi Syariat Islam</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
