<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Implementasi Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/implementasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/implementasi/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Jun 2022 05:08:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Implementasi Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/implementasi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</title>
		<link>https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2022 05:07:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berbasis Resiko]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=8398</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan dalam Hal ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/" title="Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/">Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan dalam Hal ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (14/06/2022).</p>



<p>Hadir dalam acara tersebut Drs Muhili Lubis , Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution SSTP, dan para tamu undangan Pelaku Usaha.</p>



<p>Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H Darwin Idris Nasution SH, M.AP dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannyaUndang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.</p>



<p>Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, Dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>Sementara itu sambutan Bupati Asahan yang di sampaikan oleh Drs Muhili Lubis mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhan.</p>



<p>Dikatakan nya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin , namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach) , dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis Perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satndart Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.</p>



<p>&#8220;Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini&#8221;, ujar Muhili mengakhiri Sambutannya.(WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/">Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Secara Virtual</title>
		<link>https://sln70-news.com/walikota-dialog-nasional-implementasi-sistem-informasi-pemerintahan-daerah-secara-virtual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 13:11:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Dialog Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Secara virtual]]></category>
		<category><![CDATA[Sistem Informasi Pemerintahan Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=4876</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. mengikuti Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kota <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/walikota-dialog-nasional-implementasi-sistem-informasi-pemerintahan-daerah-secara-virtual/" title="Walikota Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Secara Virtual" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/walikota-dialog-nasional-implementasi-sistem-informasi-pemerintahan-daerah-secara-virtual/">Walikota Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Secara Virtual</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. mengikuti Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang digelar Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara virtual dari Ruang Rapat Rumah Dinas Wali Kota Medan, Jumat (30/4).</p>



<p>Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan lebih berkualitas, inovatif, cepat, serta menyelesaikan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah.</p>



<p>Dialog Nasional yang dibuka Ketua Dewan Pengurus Apeksi Dr. H Bima Arya Sugiarto dan diikuti Wali Kota se-Indonesia ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan terkait progress pengelolaan SIPD oleh Kemendagri. Selain itu juga untuk mendiskusikan solusi dari kendala yang dihadapi dalam implementasi SIPD oleh pemerintah daerah, serta menyusun rencana tindak lanjut&nbsp; dalam upaya memfasilitasi proses konsultasi implementasi SIPD oleh pemerintah kota anggota APEKSI.</p>



<p>Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang diatur dalam Permendagri No. 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Permendagri ini bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih berkualitas, inovatif dan cepat.</p>



<p>Dari Permendagri tersebut beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah antara lain melakukan integrasi proses penyusunan perencanaan pembangunan daerah, dan pengelolaan keuangan daerah, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah daerah dan menetapkan platform SIPD yang diakses melalui situs jaringan resmi Kementerian Dalam Negeri yaitu&nbsp;<a href="http://sipd.kemendagri.go.id">sipd.kemendagri.go.id</a>&nbsp;sebagai sistem yang digunakan pemerintah daerah untuk mengunggah semua dokumen tersebut agar terintegrasi.</p>



<p>&#8220;Dalam pelaksanaannya, banyak kendala atau tantangan yang terjadi, khususnya dialami oleh para pemerintah daerah. Operasional SIPD belum berjalan secara sempurna sehingga beberapa kendala teknis berakibat pada sejumlah kegiatan pemerintah daerah tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh sejumlah daerah mengalami penundaan pencairan anggaran kecuali gaji pegawai negeri sipil akibat permasalahan teknis dalam SIPD,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Selain itu, sambung Ketua Dewan Pengurus Apeksi, implementasi SIPD ini membutuhkan anggaran yang tidak kecil dan tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama.</p>



<p>Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr H Mochamad Ardian Noervianto, juga bertindak sebagai pembicara dalam Dialog Nasional itu. Pada salah satu bagian pemaparan, dia merincikan 4 tahapan yang dilakukan dalam SIPD sebagai kanal proses bisnis. Tahapan pertama adalah pengenalan. Pada tahapan ini, jelasnya, Pemerintah Daerah dikenalkan terhadap proses bisnis pengelolaan keuangan daerah yang baru dengan difasilitasi SIPD. Tahap kedua, sebutnya, yakni adaptasi. Pada tahap tahap ini Pemerintah Daerah akan melakukan adaptasi terhadap proses bisnis yang baru.</p>



<p>Sedangkan tahapan ketiga, lanjutnya, adalah stabilisasi, yang bertujuan untuk memupuk perubahan perilaku agar menjadi semakin kokoh/baku dan meminimalisir kembali pada perilaku lama yang tidak sesuai dengan proses bisnis.</p>



<p>&nbsp;&#8220;Terakhir, tahapan keempat, yakni evaluasi. Tahap ini bertujuan untuk mengevaluasi perubahan perilaku Pemerintah Daerah dalam mengikuti proses bisnis baru sesuai dengan regulasi. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,&#8221; jelasnya.</p>



<p>Dialog Nasional<br>ini juga diisi dengan sesi diskusi yang dipimpin Wakil Ketua Apeksi Bidang Pemerintahan dan Otonomi, H. Marten Taha. (Wiku)<br></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/walikota-dialog-nasional-implementasi-sistem-informasi-pemerintahan-daerah-secara-virtual/">Walikota Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Secara Virtual</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
