<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Cagar Budaya Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/cagar-budaya/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/cagar-budaya/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Sat, 18 Nov 2023 03:34:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Cagar Budaya Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/cagar-budaya/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman Dijadikan Cagar Budaya</title>
		<link>https://sln70-news.com/mesjid-raya-kedatukan-sunggal-serbanyaman-dijadikan-cagar-budaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Nov 2023 03:30:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[MEDAN]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Safari Jumat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=11451</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengusulkan Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang terletak di jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/mesjid-raya-kedatukan-sunggal-serbanyaman-dijadikan-cagar-budaya/" title="Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman Dijadikan Cagar Budaya" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mesjid-raya-kedatukan-sunggal-serbanyaman-dijadikan-cagar-budaya/">Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman Dijadikan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MEDAN, sln70-news.com</strong> &#8211; Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengusulkan Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman yang terletak di jalan PDAM Tirtanadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal menjadi bangunan Cagar Budaya Kota Medan.</p>
<p>Diketahui Mesjid raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman ini sudah berusia sekitar 400 tahun. Usulan ini disampaikan Bobby Nasution ketika melakukan Safari Jumat di mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman, Jumat (17/11/2023).</p>
<p>Dengan dijadikannya sebagai cagar budaya nantinya sejarah tentang mesjid ini akan lebih diketahui masyarakat luas. &#8220;Bangunan mesjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman ini umurnya hampir sama dengan umur Kota Medan yang ditabung ini Kota Medan berusia 433 tahun dan mesjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman kurang lebih 400 tahun. Saya inginnya bangunan ini dijadikan Cagar Budaya agar banyak yang diceritakan ataupun diambil pelajaran sejarah dari mesjid ini,&#8221; Kata Bobby Nasution.</p>
<p>Dijelaskan Bobby Nasution, berdasarkan pengakuan pengurus mesjid sampai dengan hari ini belum ada renovasi ataupun perbaikan yang dilakukan baik itu oleh Pemko Medan maupun Kedatukan Sunggal Serbanyaman. Dapat kita lihat selain menjadi tempat ibadah mesjid ini juga dapat dijadikan sebagai cagar budaya.</p>
<p>&#8220;Jika diperbaiki atau direnovasi karena ini bangunan sudah berdiri lama, maka pengerjaannya tidak boleh sembarangan, harus ahlinya. Sebab jika salah sedikit sejarah yang tinggal disini bisa jadi hilang. Gambar yang telah dibuat oleh pengurus mesjid untuk direnovasi sudah bagus, untuk itu mari kita sama-sama merealisasikan perbaikan untuk mesjid Kedatukan Sunggal Serbanyaman,&#8221; Jelas Bobby Nasution.</p>
<p>Terkait dana untuk renovasi mesjid, Bobby Nasution menyampaikan Pemko Medan akan membantu. Selain dana yang secara simbolis diserahkan dalam safari Jumat yang akan diterima Pengurus mesjid di awal tahun 2024, jajaran Pemko Medan juga akan memberikan sumbangan secara pribadi untuk mesjid raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman.</p>
<p>&#8220;Pemko Medan akan membantu biaya renovasi mesjid raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman. Karena mesjid ini belum termasuk dalam agenda Safari Jumat Pemko Medan, maka dana bantuan yang diberikan secara simbolis akan diterima Pengurus mesjid di awal tahun 2024. Namun bantuan lainnya dari Pemko Medan sudah dapat diterima langsung pengurus mesjid,&#8221; ujar Bobby Nasution.</p>
<p>&#8220;Saya titip Camat dan Lurah untuk dapat sering berkunjung ke mesjid ini. Selain itu Perangkat Daerah di lingkungan Pemko Medan juga harus sering kesini, bahkan kalau ingin membuat kegiatan atau acara Pemko Medan bisa dibuat di Mesjid ini, karena jika mesjid ini dikenal maka akan lebih banyak masyarakat yang mengetahui,&#8221; Ujar Bobby Nasution.</p>
<p>Sementara itu Kepala Adat Kedatukan Sunggal Serbanyaman Yang Mulia Datuk Raja Syahlafati Ichsan mengucapkan banyak terima kasih kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution yang mengusulkan mesjid ini menjadi cagar budaya kota Medan.</p>
<p>&#8220;Kami bersyukur dan berterima kasih kepada pak Bobby Nasution yang ingin menjadikan masjid raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman ini sebagai Cagar Budaya. Dengan dijadikannya cagar budaya mesjid ini, maka kedepannya inshaAllah mesjid ini tetap terawat dan terjaga serta semakin banyak orang mengenal mesjid ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Terkait dengan tanah mesjid yang terkena galian untuk saluran drainase, Datuk Raja mengungkapkan pihaknya mendukung penuh program pembangunan yang dilakukan Pemko Medan seperti pengerjaan saluran drainase. Tentunya pengerjaan ini merupakan upaya Pemko Medan dalam mengatasi permasalahan banjir.</p>
<p>&#8220;Kami dari Kedatukan Sunggal Serbanyaman sangat merespon baik pembangunan yang dilakukan Pemko Medan. Oleh karena itu kami memberikan izin tanpa memungut biaya satu rupiah pun. ini juga menjadi upaya kami membantu masyarakat khususnya yang terkena banjir di wilayah tersebut,&#8221; jelasnya. (<strong>Adl</strong>)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/mesjid-raya-kedatukan-sunggal-serbanyaman-dijadikan-cagar-budaya/">Mesjid Raya Kedatukan Sunggal Serbanyaman Dijadikan Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Warga Menang Gugatan Atas Lapangan Merdeka Medan, Walikota Dihukum Menerbitkan Status Cagar Budaya</title>
		<link>https://sln70-news.com/warga-menangkan-gugatan-atas-lapangan-merdeka-medan-walikota-dihukum-menerbitkan-status-cagar-budaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Jul 2021 01:31:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM & KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Cagar Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[citizen lawsuit]]></category>
		<category><![CDATA[Gugatan]]></category>
		<category><![CDATA[Lapangan Merdeka Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Medan]]></category>
		<category><![CDATA[Warga Menang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=6324</guid>

					<description><![CDATA[<p>MEDAN, sln70-news.com &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan. Dalam putusan atas gugatan perdata <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/warga-menangkan-gugatan-atas-lapangan-merdeka-medan-walikota-dihukum-menerbitkan-status-cagar-budaya/" title="Warga Menang Gugatan Atas Lapangan Merdeka Medan, Walikota Dihukum Menerbitkan Status Cagar Budaya" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/warga-menangkan-gugatan-atas-lapangan-merdeka-medan-walikota-dihukum-menerbitkan-status-cagar-budaya/">Warga Menang Gugatan Atas Lapangan Merdeka Medan, Walikota Dihukum Menerbitkan Status Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>MEDAN, <a href="http://sln70-news.com">sln70-news.com</a> &#8211; Pengadilan Negeri (PN) Medan memenangkan permohonan gugatan warga negara atau citizen lawsuit atas kemerdekaan Lapangan Merdeka Medan.</p>



<p>Dalam putusan atas gugatan perdata Nomor: 756/Pdt.G/2020/PN Medan tersebut, hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian.</p>



<p>&#8220;Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebahagian; Menyatakan tindakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad); Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan penetapan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya melalui: Peraturan Wali Kota Medan yang menetapkan secara tegas Tanah Lapang Merdeka Medan, sebagai Cagar Budaya (CB),&#8221; tulis isi putusan yang dilihat pada sidang dengan sistem e-Court, Rabu (14/7/2021) sore.</p>



<p>Pihak tergugat sendiri dalam hal ini adalah Wali Kota Medan. Atas putusan ini, Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi mengatakan bahwa Wali Kota Medan harus segera menetapkan Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.</p>



<p>&#8220;Berdasarkan putusan tersebut, maka wali Kota Medan selaku tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum akibat tidak menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai CB,&#8221; kata Direktur Lembaga Hukum Humaniora, Redyanto Sidi melalui pernyataan tertulisnya kepada wartawan.</p>



<p>&#8220;Kami ucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat baik secara perorangan/pribadi maupun lembaga/komunitas/kelompok, insan pers, akademisi, dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah mendukung upaya memerdekakan Tanah Lapang Merdeka Medan untuk ditetapkan sebagai CB. Ucapan terimakasih juga kami sampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena telah memeriksa dan mengadili perkara ini dengan teliti, adil dan bijaksana,&#8221; terangnya.</p>



<p>Adapun dalam eksepsi, PN Medan juga menolak eksepsi kompetensi Absolut tergugat. Lalu menyatakan PN Medan Kelas IA Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata sejak 10 November 2020 tersebut.</p>



<p>&#8220;Saya bersama rekan-rekan dari LBH Humaniora seperti Novri Andi Akbar, Ramadianto dan Jaka Kelana, sebenarnya telah hadir untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan tersebut. Namun, karena Kota Medan masih menjalani PPKM Darurat akibat pandemi Covid-19, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyampaikan putusan perkara perdata ini melalui e-Court,&#8221; imbuh Redyanto.</p>



<p>LBH Humaniora diamanahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka, yang dikoordinatori Prof. Usman Pelly, untuk melayangkan citizen lawsuit tersebut ke PN Medan. Mereka akhirnya membentuk Tim yang diberi nama; Tim 7 Medan Menggugat</p>



<p>Dalam tuntutannya, Pemko Medan dalam hal ini wali Kota Medan agar melakukan revisi/peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan Tahum <a href="tel:20112031">2011 2031</a> dan memasukkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare ke daftar CB. Kemudian meminta Pemko Medan menerbitkan keputusan wali Kota Medan untuk menetapkan Tanah Lapang Merdeka Medan seluas ±4,88 hektare sebagai CB. (ril)<br><br><br><br><br><br></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/warga-menangkan-gugatan-atas-lapangan-merdeka-medan-walikota-dihukum-menerbitkan-status-cagar-budaya/">Warga Menang Gugatan Atas Lapangan Merdeka Medan, Walikota Dihukum Menerbitkan Status Cagar Budaya</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
