<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bimtek Archives - SLN70-News</title>
	<atom:link href="https://sln70-news.com/tag/bimtek/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sln70-news.com/tag/bimtek/</link>
	<description>KONEKTIFITAS DINAMIKA INFORMASI</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Sep 2022 09:15:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.6.2</generator>

<image>
	<url>https://sln70-news.com/wp-content/uploads/2021/01/LOGO-OK-150x105.jpg</url>
	<title>Bimtek Archives - SLN70-News</title>
	<link>https://sln70-news.com/tag/bimtek/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi</title>
		<link>https://sln70-news.com/dinas-kominfo-gelar-bimtek-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Sep 2022 09:15:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kominfo]]></category>
		<category><![CDATA[Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi]]></category>
		<category><![CDATA[PPID]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=8958</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022. <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/dinas-kominfo-gelar-bimtek-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi/" title="Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dinas-kominfo-gelar-bimtek-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi/">Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan secara resmi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Asahan Tahun 2022. Acara ini terdiri dari 2 Sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).</p>



<p>Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, Kasi Layanan Informasi Publik, Dra. Efi Zarnita, M.Si dan operator PPID dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Sudarto. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., dan Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya. Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.</p>



<p>Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”</p>



<p>“Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhili.</p>



<p>Sebagai landasan hukum untuk memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan. Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.</p>



<p>“Sebagai aparatur negara dan pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” lanjut Muhili.</p>



<p>Dalam sambutannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik terutama open data.</p>



<p>“Upaya yang dilakukan adalah memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman pada Daftar Informasi Publik yang sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas Syamsuddin.</p>



<p>Dalam laporannya, Kepala Bidang komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 sesi i, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.</p>



<p>“Tujuan dari kegiatan ini yaitu, memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin.</p>



<p>Salah satu narasumber kegiatan ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara, menyampaikan hak pemohon informasi publik yaitu setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini. Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, Mendapatkan salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan, karena hasil kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh indonesia.(WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/dinas-kominfo-gelar-bimtek-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi/">Dinas Kominfo Gelar Bimtek Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Gelar Bimtek Pengelola Website OPD se-Kabupaten Asahan</title>
		<link>https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pengelola-website-opd-se-kabupaten-asahan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 05 Jul 2022 07:45:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Diskominfo ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelola Website OPD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=8599</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Website OPD Se-Kabupaten Asahan tahun 2022, <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pengelola-website-opd-se-kabupaten-asahan/" title="Diskominfo Gelar Bimtek Pengelola Website OPD se-Kabupaten Asahan" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pengelola-website-opd-se-kabupaten-asahan/">Diskominfo Gelar Bimtek Pengelola Website OPD se-Kabupaten Asahan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Website OPD Se-Kabupaten Asahan tahun 2022, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Kabupaten Asahan, Selasa (05/07/2022).</p>



<p>Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., narasumber dari STMIK Royal, Dosen Tetap Prodi Sistem Komputer, Sahren, M.Kom dan Nasrun Marpaung, M.Kom., serta para peserta Bimbingan Teknis.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Drs. Muhilli Lubis dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sangat pesat dan telah banyak memberikan perubahan dan kemudahan-kemudahan dalam kehidupan manusia. Terlebih lagi dalam mendapatkan informasi dan komunikasi dapat dilakukan di manapun tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu. Sehingga informasi dapat diperoleh dengan cepat dan mudah dengan kata lain kita sudah berada di era digital dimana semua kegiatan yang mendukung kehidupan dipermudah dengan adanya teknologi.</p>



<p>“Sejalan dengan hal tersebut pemerintah juga berpartisipasi dalam mempergunakan teknologi ini yang salah satunya adalah pembuatan website pemerintah daerah. Website atau situs web pemerintah daerah merupakan salah satu media informasi antara Pemerintah Daerah kepada masyarakat sehingga masyarakat lebih mudah memperoleh akses terhadap informasi dan layanan Pemerintah Daerah,” tegas Muhilli</p>



<p>Sejak tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Asahan sudah memiliki website resmi, dilanjutkan dengan pembuatan website OPD pada tahun 2018. Namun kondisi saat ini, website OPD belum optimal dimanfaatkan, yang kemungkinan disebabkan oleh kurang memahami untuk keperluan apa website tersebut dibuat dan bagaimana cara melakukan pemantauan website (penggunaan dan penampilan serta pemutakhiran informasi pada situs website).</p>



<p>“Melalui kegiatan Bimbingan Teknis Pengelola Website OPD Se-Kabupaten Asahan tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Asahan berharap agar seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat mengaplikasikannya di OPD masing-masing,” lanjut Muhilli.</p>



<p>Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis ini dimaksud untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Pemerintah Daerah dalam mengelola website daerah. Adapun tujuannya adalah agar peserta memiliki keahlian dan kemampuan dalam mengelola situs websitenya secara menarik, berkualitas, kreatif dan inovatif.</p>



<p>“Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari, dan peserta kegiatan ini berjumlah 70 (tujuh puluh) orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan,” tegas Syamsuddin.</p>



<p>Sementara itu, salah satu narasumber dalam Bimbingan Teknis ini, Nasrun Marpaung, M.Kom. menyampaikan bahwa Website adalah sebuah kumpulan halaman yang berisi informasi tertentu dan dapat diakses oleh banyak orang melalui internet. Website-website yang dikembangkan ini digunakan untuk berbagai jenis fitur dan layanan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi atau lembaga yang membuat website tersebut. Website-website ini dapat dikembangkan oleh siapa saja yang memiliki kemampuan dalam hal pemrograman web baik dikebangkan secara perorangan atau kelompok maupun lembaga-lembaga tertentu.</p>



<p>“Dengan adanya website dapat mempermudah segala jenis layanan, sehingga adanya peningkatan akses oleh yang membutuhkan informasi baik secara personal maupun lembaga. Manfaat dari website yakni sebagai Media Berbagi Pengetahuan dan Pengalaman, Menghasilkan uang, Menjadi Platform Bisnis, Membangun Branding, Meningkatkan Kredibilitas Bisnis, Sarana untuk mengembangkan bisnis, Menjadi sumber informasi, Mangakses layanan publik, Menggalang aksi sosial, dan lain sebagainya, “ tutup Nasrun.(WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pengelola-website-opd-se-kabupaten-asahan/">Diskominfo Gelar Bimtek Pengelola Website OPD se-Kabupaten Asahan</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</title>
		<link>https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Jun 2022 05:07:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Berbasis Resiko]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Implementasi]]></category>
		<category><![CDATA[Perizinan Berusaha]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=8398</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan dalam Hal ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/" title="Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/">Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan dalam Hal ini diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi Bimbingan Teknis / Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Selasa (14/06/2022).</p>



<p>Hadir dalam acara tersebut Drs Muhili Lubis , Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan Darwin Idris Nasution SSTP, dan para tamu undangan Pelaku Usaha.</p>



<p>Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Asahan H Darwin Idris Nasution SH, M.AP dalam laporannya mengatakan maksud dan tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha mengenai ketentuan perizinan berusaha sebagai dampak dari di berlakukannyaUndang Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta kerja.</p>



<p>Selanjutnya, untuk meningkatkan capaian realisasi penanaman modal melalui sajian laporan penanaman modal secara online oleh setiap pelaku usaha, Dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.</p>



<p>Sementara itu sambutan Bupati Asahan yang di sampaikan oleh Drs Muhili Lubis mengatakan dalam rangka untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha dan penyederhanaan proses perizinan serta memberikan perhatian yang lebih besar pada peran usahan mikro dan kecil, pemerintah Indonesia melakukan terobosan dengan mengesahkan Omnibus Law yaitu undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dengan tujuan pengesahan undang-undang tersebut salah satu diantaranya adalah untuk mendorong kemudahan berusaha dengan sistem perijinan yang sederhan.</p>



<p>Dikatakan nya penyelenggaraan perizinan berusaha mengalami perubahan total, penyelenggaraan perizinan berusaha tidak lagi berbasis izin , namun berbasis risiko dan semuanya di proses melalui aplikasi perizinan terintegritas secara elektronik yang kita kenal dengan istilah OSS-RBA ( Online Singel Submission Risk Base Approach) , dalam aplikasi tersebut telah di tanamkan Smart Engine yang akan memetakan jenis Perizinan berdasarkan tingkat risiko dan skala usaha sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan.</p>



<p>Adapun perizinan berusaha tersebut dapat di kelompokkan, perizinan berusaha dengan risiko rendah cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusah ( NIB) sekaligus sebagai Tanda Daftar Perusahan (TDP).Kemudian Perizinan Berusaha dengan risiko menengah rendah yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Satndart (SS). Perizinan Berusaha dengan risiko menengah tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Sertifikat Satndart Terverifikasi Dan Perizinan Berusaha dengan Risiko Tinggi yaitu dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.</p>



<p>&#8220;Saya berharap para peserta pelaku usaha bimbingan teknis / sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko dapat memahami mekanisme dan proses perizinan berusaha saat ini&#8221;, ujar Muhili mengakhiri Sambutannya.(WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-sosialisasi-implementasi-perizinan-berusaha-berbasis-resiko/">Bupati Asahan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Asahan Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum</title>
		<link>https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-bimtek-penyusunan-produk-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2022 05:01:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Penyusunan Produk Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7494</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi pejabat Fungsional, <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-bimtek-penyusunan-produk-hukum/" title="Bupati Asahan Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-bimtek-penyusunan-produk-hukum/">Bupati Asahan Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah bagi pejabat Fungsional, pejabat pelaksana Pemkab Asahan, bertempat di Hotel Marina Kisaran, Selasa (15/02/2022).</p>



<p>Hadir dalam acara pembukaan Bimtek tersebut narasumber dari unsur Akademisi H Komis Simanjuntak SH MH, Kasubbag Produk Hukum Daerah Wilayah II Biro Hukum Setdaprovsu Yunan Tanjung SH MH, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut Dr Eka NAM Sihombing SH MHum, OPD dan undangan lainnya.</p>



<p>Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan Agus Pranoto SH dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan Bimtek pada hari ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur dalam penyusunan produk Hukum Daerah guna menciptakan produk Hukum Daerah yang berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan optimal.</p>



<p>Lebih lanjut Agus melaporkan pelaksanaan Bimtek Produk Hukum dilaksanakan selama satu hari dengan peserta sebanyak 70 orang yang terdiri dari Pejabat Fungsional dan Pejabat Pelaksana dari OPD Pemkab Asahan.</p>



<p>Sementara itu Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi dalam sambutannya menyampaikan bahwa salah satu ciri Daerah Otonami adalah membuat kebijakan yang dituang dalam peraturan perundang undangan sebagai dasar yuridis dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, baik dalam rangka Otda maupun atribusi atau pelimpahan dari perundangan yang lebih tinggi yang memberikan kewenangan kepada Daerah untuk mengaturnya kedalam peraturan Perundang undangan tingkat Daerah. Peraturan perundang undangan tingkat daerah yang disebut dengan produk hukum daerah.</p>



<p>“ Dengan pelaksanaan Bimtek ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah dapat memiliki aparatur yang mampu menyusun dan merumuskan suatu rancangan produk hukum Daerahy yang benar benar memenuhi kaidah kaidah dan persyaratan formil dan materil penyusunan perundang undangan, sehingga produk hukum yang dibentuk dapat berdaya laku dan berdaya guna secara efektif dan ootimal,” ungkap Buwono.</p>



<p>Lebih lanjut Buwono juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Bimtek ini juga merupakan salah satu rencana aksi pemerintah Kabupaten Asahan untuk peningkatan Sumber Daya Aparatur yang menjadi prasyarat dari Kemendagri dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Asahan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026.</p>



<p>Mengakhiri sambutannya Buwono mengharaokan kepada seluruh peserta Bimtek untuk bersungguh sungguh dalam mengikuti acara sampai selesai sehingga manfaat dari Bimtek ini dapat di peroleh secara maksimal. (WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/bupati-asahan-buka-bimtek-penyusunan-produk-hukum/">Bupati Asahan Buka Bimtek Penyusunan Produk Hukum</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diskominfo Gelar Bimtek Pendokumentasian Kegiatan Pemerintah Daerah Melalui Fotografi dan Videografi Tahun 2022</title>
		<link>https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pendokumentasian-kegiatan-pemerintah-daerah-melalui-fotografi-dan-videografi-tahun-2022/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Mar 2022 03:43:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ASAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Bimtek]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Kominfo Kabupaten Asahan]]></category>
		<category><![CDATA[Fotografi dan Videografi]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan Pemerintah Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Pendokumentasian]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sln70-news.com/?p=7452</guid>

					<description><![CDATA[<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis pendokumentasian kegiatan Pemerintah Daerah melalui fotografi dan <a class="read-more" href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pendokumentasian-kegiatan-pemerintah-daerah-melalui-fotografi-dan-videografi-tahun-2022/" title="Diskominfo Gelar Bimtek Pendokumentasian Kegiatan Pemerintah Daerah Melalui Fotografi dan Videografi Tahun 2022" itemprop="url">[... Baca Selengkapnya ...]</a></p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pendokumentasian-kegiatan-pemerintah-daerah-melalui-fotografi-dan-videografi-tahun-2022/">Diskominfo Gelar Bimtek Pendokumentasian Kegiatan Pemerintah Daerah Melalui Fotografi dan Videografi Tahun 2022</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>ASAHAN, sln70-news.com &#8211; Bupati Asahan diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis pendokumentasian kegiatan Pemerintah Daerah melalui fotografi dan videografi tahun 2022, bertempat di Aula SKB Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kamis (17/03/2022).</p>



<p>Hadir dalam acara pembukaan bimtek tersebut, narasumber dari Ketua harian Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Pusat, Fajar Saputra Ginting SE, Pengurus Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sumatera Falti Siregar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin SH MM dan Kabid komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung SE.</p>



<p>Sementara itu, Bupati Asahan yang diwakili Asisten Pemerintahan Buwono Prawana SIP MSi dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini memperoleh informasi merupakan hak asasi setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.</p>



<p>Pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, begitu juga di Kabupaten Asahan.</p>



<p>“Saat ini salah satu cara untuk menyebarluaskan informasi yang dianggap cukup menarik adalah melalui media foto dan video. Maraknya media sosial menjadi salah satu bentuk kebangkitan kembali dunia fotografi dan videografi. Dengan adanya media sosial yang bervariasi bisa mengakomodasi foto dan video sebagai media informasi, promosi, dokumentasi bahkan bisnis.</p>



<p>Karenanya kemampuan di bidang fotografi dan karena dibutuhkan semakin menjadi videografi merupakan alat yang dapat digunakan sebagai media berekspresi,” tegas Buwono.</p>



<p>Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin SH MM, menyampaikan bahwa latar belakang pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah melalui fotografi dan videografi tahun 2022 ini, dilatarbelakangi oleh kebutuhan terhadap SDM yang memiliki kompetensi di bidang fotografi dan videografi yang mumpuni untuk mendukung penyebarluasan informasi, dokumentasi dan promosi daerah.</p>



<p>Hal tersebut juga didukung dengan program rencana aksi Pemerintah Kabupaten Asahan yang dicetuskan oleh Bupati Asahan untuk meningkatkan kualitas Sumber daya aparatur Pemerintah.</p>



<p>“Kegiatan ini dilaksanakan selama 1 hari, dan peserta kegiatan ini berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan,” tegas Syamsuddin.</p>



<p>Terlebih penyajian informasi secara visual besar dalam pembentukan opini publik Berperan sehingga fotografi dan videografi dapat berperan dan bertanggung jawab dalam pembentukan masyarakat yang ideal. Fotografi dan videografi juga memiliki peran yang cukup besar dalam menunjang fungsi public relations atau kehumasan.</p>



<p>“Untuk itu, setiap OPD membutuhkan Aparatur yang memiliki skill dan pemahaman yang lebih di bidang fotografi dan videografi yang berperan dalam menyampaikan informasi tentang OPD terkait kepada masyarakat secara akurat dan menarik, akan tetapi dari beberapa kelebihan fotografi tersebut, dapat menjadi bumerang bagi pengunggah foto atau video, bila foto atau video yang dihasilkan tidak baik, maka pesan yang disampaikan akan memiliki penafsiran yang berbeda bagi masyarakat yang melihat,” lanjut Buwono.</p>



<p>Pemerintah Kabupaten Asahan juga berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat menjadi salah satu upaya pengembangan kualitas fotografi dan videografi peserta dari setiap OPD yang mengikuti.</p>



<p>“Saya juga berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menerapkan ilmu dan pengetahuan yang didapat untuk kepentingan penyebarluasan informasi, dokumentasi dan promosi di OPD tempat saudara bertugas.</p>



<p>Saya juga ingin menyampaikan selamat dan sukses kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan yang telah melaksanakan kegiatan bimtek hari ini.</p>



<p>Saya berharap kegiatan seperti ini dapat berkesinambungan dengan inovasi dan kreasi yang terus mengikuti perkembangan zaman demi mewujudkan masyarakat Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter,” harap Buwono. (WK)</p>
<p>The post <a href="https://sln70-news.com/diskominfo-gelar-bimtek-pendokumentasian-kegiatan-pemerintah-daerah-melalui-fotografi-dan-videografi-tahun-2022/">Diskominfo Gelar Bimtek Pendokumentasian Kegiatan Pemerintah Daerah Melalui Fotografi dan Videografi Tahun 2022</a> appeared first on <a href="https://sln70-news.com">SLN70-News</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
