Sudah Ditetapkan Tersangka, Berkas Robert Tobing Cs Ngendap di Polrestabes Medan

banner 468x60
SP2HP yang dikeluarkan Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 4 September 2020/istimewa

MEDAN, sln70-news.com – Sedih bercampur kecewa. Nasib ini dialami, Jamilah (56), Warga Jalan Bajak 5 No.36, Kec Medan Amplas. Pasalnya, dua tahun lamanya laporan pengaduan suaminya di Satreskrim Polrestabes Medan mengendap.

Pengakuan ibu 3 anak ini kepada wartawan, dia hanya melanjutkan perjuangan suaminya, Simon Lumban Tobing yang sudah meninggal 11 bulan yang lalu.

banner 336x280

Almarhum bersama kedua saudara kandungnya, Susanthree Herawati Br Lumban Tobing dan Elly YE Br Lumban Tobing melaporkan S Robert H Lumban Tobing dan Helda Br Lumban Tobing, yang juga saudara kandungnya bersama oknum Notaris, Mercy Rumiris Siregar, SH.

Mengenai menempatkan keterangan palsu dalam suatu akta autentik surat tentang tanah yang berdiri bangunan di Jalan Hiburan No 1, Kel Teladan Barat, Kec Medan Kota berdasarkan laporan LP/1863/VIII/2018/SPKT Restabes Medan, tanggal 29 Agustus 2018.

Dari hasil perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian sudah menetapkan S Robert H Lumban Tobing, Helda Br Lumban Tobing dan oknum Notaris Mercy Rumiris Siregar, SH, sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Satreskrim Polrestabes Medan tanggal 4 September 2020.

Dalam keterangannya, pihak penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan telah melakukan gelar perkara pada tanggal 18 Febuari 2020 di Aula Ditreskrimum Poldasu dengan rekomendasi gelar riksa terlapor sebagai tersangka dan segera kirim berkas ke JPU.

“Namun hingga kini ketiga tersangka tidak juga dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polrestabes Medan, serta berkasnya belum ada kabar, apa berkasnya sudah dilimpahkan ke JPU dan anehnya, telah 4 kali pihak terlapor melakukan prapid, namun ditolak hakim semua. Seakan pihak penyidik selalu memberikan peluang buat tersangka melakukan prapid dan sampai 4 kali, berarti ada dugaan berkas digantung dan tak juga dilimpahkan ke JPU. Dugaan kasus ini mengambang di Satreskrim Polrestabes Medan, ada apa ini semua. Saya hanya minta keadilan tegak lurus,” ungkap Jamilah sambil meneteskan air matanya.

BACA JUGA:  Kejari Nisel Tahan 1 dari 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah oleh BUMD
Rumah yang menjadi objek laporan/ istimewa

Sebelumnya, sekira tahun 2017, Simon Lumban Tobing beserta Susanthree Herawati Br Lumban Tobing dan Elly.Y.E Br Lumban Tobing, kaget karena tiba-tiba Robert H Lumban Tobing dan Helda Br Lumban Tobing membawa surat yang dikeluarkan dari oknum Notaris, Mercy Rumiris Siregar, SH menerangkan bahwa rumah di Jalan Hiburan, Kel Teladan Barat, Kec Medan Kota atas nama Amna Sarinatua Br Aritonang, ibu kandung Simon Lumban Tobing, Susanthree Herawati Br Lumban Tobing, Elly.Y.E Br Lumban Tobing dan tersangka Robert H Lumban Tobing dan Helda Br Lumban Tobing telah menghibahkan kepada Robert H Lumban Tobing dan Helda Br Lumban Tobing.

“Dalam surat notaris tersebut, seakan akan ibu Amna Sarinatua Br Aritonang,(saat itu masih hidup), pada tanggal surat notaris itu (sekira bulan 3 tahun 2017), telah menghadap ke Notaris Mercy Rumiris Siregar, SH, untuk menghibahkan kepada Robert H Lumban Tobing dan Helda Br Lumban Tobing, padahal saat tanggal dan bulan serta tahun tersebut, ibu Amna Sarinatua Br Aritonang dalam keadaan sakit dan kondisi koma, makanya keabsahan Surat Notaris yang ditanda tanggani ibu Amna Sarinatua Br Aritonang kami pertanyakan dan tak berapa lama kami laporkan hal autentik surat itu ke Polrestabes Medan dan akhirnya diketahui bahwa ada dugaan pemalsuan. Sehingga ketiganya saat ini sebagai tersangka, namun sampai saat ini, ketiganya tak juga dilakukan penahanan, serta berkas tak juga dilimpahkan ke JPU, kenapa kasus ini masih mengambang, mana keadilan? Saya hanya meminta hak anak anak saya dari almarhum suami saya Simon,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Lapas Klas 1 Medan Razia Blok Hunian, 1 Warga Binaan Pengendali Narkoba Diamankan

Penyidik yang menangani kasus tersebut, Iptu Agus Setyawan, Sik, MM ketika dikonfirmasi M24 melalui WhatsApp, tidak memberikan jawaban dan seakan bungkam.

Sedangkan Penyidik yang juga nenangani kasus ini, Iptu Harles R Gultom, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan bahwa dirinya baru ditempatkan untuk menangani kasus itu.

“Saya masih baru disini Bang, saya pelajari dulu laporannya, tapi lebih enaknya, abang jumpa sama saya dan penyidik diruangan,” ungkapnya.

Penyidik lainnnya yang juga menangani kasus yang telah lebih 2 tahun ini, Brigadir Kores Ginting ketika dikonfirmasi M24 melalui WhatsApp seakan mengelak untuk menjawab. “Ijin bang tidak ada kapasitas saya untuk menjawab bang karena saya bawahan,” jawabnya. (red)

banner 336x280