Setiap Kantor Desa di Simalungun Wajib Punya Internet Desa

SIMALUNGUN, SLN70news – Pentingnya keberadaan jaringan internet di desa semakin memberikan peran dalam menunjang pembangunan desa. Untuk itu, setiap kantor desa (Nagori) di Kabupaten Simalungun diwajibkan memiliki jaringan informasi dan komunikasi (Internet Desa).

Kepala Dinas PMPN Kab Simalungun, Drs Sarimuda AD Purba, MSi.

 

Salah satu pemanfaatan teknologi ini,  untuk percepatan pelaporan, pengawasan dan manajemen keuangan di desa, dengan menggunakan aplikasi sistem keuangan desa (siskeudes).
“Dengan sistem atau aplikasi yang menggunakan teknologi tersebut, mempercepat dalam sisi pelaporan karena tidak menggunkan cara-cara manual, selain itu pengawasannya juga langsung sampai ke pusat dan sistem tersebut menjangkau hingga pelosok,” kata Kepala Dinas PMPN (Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori) Kab Simalungun, Drs Sarimuda AD Purba, MSi, kemarin lalu (28/5).
Pembangunan internet desa, lanjutnya, dilakukan sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/ Musrenbang Desa. Setelah dilakukan pembahasan dengan mengikuti tahapan musyawarah, dihasilkan dokumen RKPDes (Rencana  Kerja Pemerintah Desa)
“Semua keputusan tetap mengacu kepada keputusan tertinggi dalam Musrenbang Desa, yang dihadiri pangulu, perangkat desa, Maujana (Badan Permusyawaratan Desa) serta masyarakat,” jelas Sarimuda.
Saat ini, dari 386 desa di Kabupaten Simalungun sudah ada 2 ratusan desa yang menganggarkan pembangunan tower wifi melalui APB Desa yang bersumber pada Dana Desa T.A 2020 yang ditampung dalam musrebang 2019.
“Jadi setiap pangulu tidak dipaksakan dan diintervensi  karena diberi kebebasan muthlak dalam pembangunan tower wifi. Apalagi mereka (pangulu, red) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” cetusnya lagi.
Terutama saat  wabah covid-19 ini, sangat dibutuhkan pembangunan  jaringan internet.Pemerintah memberlakukan kebijakan bekerja dan belajar dari rumah dengan memanfaatkan teknologi internet. Apalagi daerah itu memang jaringannya susah.
“Akibat keadaan tersebut, masyarakat di desa menjadi terbatas dalam mengakses internet.Keterbatasan itu makin kuat karena ketiadaan hot-spot di ruang publik di pedesaan, seperti di balai desa,” ucapnya. (adl)