RUU: Peminum Minuman Beralkohol Dibui 2 Tahun atau Denda Rp50 Juta

Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol. Ilustrasi/sln70-news.com

JAKARTA, sln70-news.com – Badan Legislasi DPR tengah membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Sanksi pidana atau denda bagi peminum minuman beralkohol turut diatur.

Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:

Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.

Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:

(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol, aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.

Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.

Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).

sumber: detik.com