Polsek Patumbak Tembak Mati Bandar Sabu Rp2 Miliar

MEDAN, sln70-news.com – Unit Reskrim Polsekta Patumbak mengukir prestasi gemilang. Sabu-sabu dengan berat 2 Kg senilai Rp2 miliar lebih berhasil diamankan, dengan 4 tersangka. Satu di antaranya terpaksa ditembak mati. Prestasi gemilang ini merupakan ‘hadiah’ Polsek Patumbak di Hari Bhayangkara ke-74.

Kapolsekta Patumbak Kompol Arifin Fachreza SH Sik SH, dalam paparan menjelaskan, tim Reskrim di bawah kendali Iptu Philip Purba SH MH, berhasil menggagalkan peredaran 2 Kg sabu tersebut dari wilayah Kabupaten Batubara. “Hasil pengembangan yang kita lakukan dari wilayah Patumbak,” ujar perwira muda berpostur tinggi ini, Kamis (2/7/2020).

Iptu Philip Purba dan anggotanya mengungkap jaringan tersebut di dua lokasi, yakni Jalinsum Medan-Kisaran, tepatnya di parkiran RM 100, Kecamatan Indrapura, Batubara. Lokasi kedua di Jalan Bajak II-H, Perumahan Kasa Visela No. 17, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

“Tersangka yang diberikan tindakan tegas dan terukur (tembak mati, Red) adalah Safrijal Perangin-angin alias Nangin (46), warga Jalinsum Medan-Duri, Gang Sidodadi, Kecamatan Bagan Besar, Duri, Riau,” tambah Kompol Fachreza.

Tiga tersangka lainnya yang ditangkap hidup-hidup adalah Heri Irwansyah alias Heri (40), warga Desa Bakti, Kecamatan Bakti Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Riau. Kemudian, Taufik Hidayat (50), warga Simpang Sebanga Km 3, Desa Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Terakhir Basri alias Hapan (43), warga Komplek Villa Permata Indah, Blok-E No 10, Riau. Seluruh tersangka merupakan warga Riau,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah kotak ukuran sedang dibalut menggunakan lakban warna coklat berisi 2 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu dengan berat brutto 2 Kg, 1 plastik klip warna putih bening sabu 1 gram, 1 buah kaca pirex, 1 unit Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, unit Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, dan 6 unit HP.

Kronologi Penangkapan

Pada hari Minggu, 28 Juni 2020 sekira pukul 20.00 WIB, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH SIK MH bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH dan Panit I Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH menerima informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga narkotika jenis shabu dari Medan ke Batubara menggunakan mobil pribadi.

“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberangkatan pengiriman narkotika tersebut. Sekira pukul 17.00 WIB, diperoleh informasi bahwa pelaku telah berangkat menggunakan mobil Ford warna putih dari Medan menuju Batubara melalui jalan tol,” katanya.

Tm melakukan pengejaran terhadap pelaku dan sekira pukul 20.00 WIB, tepatnya di parkiran RM 100 Indrapura, Batubara, dilakukan penangkapan terhadap Nangin dan Heri. Dari dalam mobil Ford ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip sabu seberat 1 gram.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari temannya di Medan, selanjutnya timm langsung bergerak menuju Medan. Sekira pukul 01.30 WIB, tepatnya di rumah yang berada di Perumahan Kasa Visela No. 17, Jalan Bajak II-H, Medan, tim menangkap pelaku Basri dan Taufik.

“Saat digeledah ditemukan 1 buah kotak ukuran sedang dibalut dengan lakban warna kuning ukuran sedang di dalam mobil Kijang Innova dan setelah kotak tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 2 bungkus plastik teh Cina berisi sabu 2 Kg. Rencananya, sabu itu hendak diantar ke daerah Labura. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Kemudian, pada Rabu, 1 Juli 2020 sekira pkl 02.00 WIB, tim melakukan pengembangan dan membawa tersangka Nangin menuju TKP di Jalan Bajak II-H, Medan. “Saat melintas di Jalan Kanal Raya, tersangka meminta turun dari mobil dengan alasan untuk buang air besar, kemudian tersangka turun dan berpura-pura buang air di pinggir jalan,” sebutnya.

Tiba-tiba tersangka merusak borgol dengan paksa, sehingga tangan kanan tersangka lepas dari borgol. Lalu tersangka menyerang Brigadir Ali Harahap menggunakan borgol, sehingga mengakibatkan tangan kiri Brigadir Ali Harahap terluka.

“Tersangka kemudian menggumul Brigadir Ali Harahap dan berusaha merebut senjata api milik. Akhirnya, Brigadir Ali Harahap melakukan tindakan tegas dengan melakukan penembakan ke arah tersangka yang mengenai bagian dada sebelah kiri. Tersangka pun roboh dan dilarikan ke RS Bhayangkara untuk perawatan, namun meninggal dalam perjalanan,” tandasnya.

sumber: metro24.co