PKS Minta Kenaikan Tarif Parkir di Medan Dievaluasi, Motor Tetap Rp2 Ribu

POLITIK1 views

MEDAN, sln70-news.comBendahara Fraksi PKS DPRD Medan, Rudiawan Sitorus mengkritik kenaikan tarif parkir yang akan diberlakukan Pemkot Medan dalam waktu dekat.

Rudiawan meminta agar tarif parkir untuk kendaraan sepeda motor tarif parkir tidak dinaikkan tetap Rp2 ribu. Rudiawan mengatakan jika tarif parkir untuk sepeda motor yang naik menjadi Rp 3 ribu perlu dievaluasi. Sebab dinilai akan menyulitkan masyarakat Kota Medan.

“Untuk kenaikan tarif parkir di Medan ini justru harus menjadi evaluasi kembali karena untuk sepeda motor dengan parkir Rp 3 ribu ini nantinya juga akan bisa menyulitkan masyarakat Kota Medan, karena hampir semua parkir di Kota Medan ini ada retribusi parkirnya,” kata Rudiawan Sitorus, Jumat (12/1/2024).

Wakil Ketua Komisi 4 ini menjelaskan jika warga pengguna sepeda motor parkir sebanyak 10 kali dalam sehari, maka perlu mengeluarkan sebesar Rp 30 ribu, sehingga dinilai akan memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, dia meminta agar tarif parkir khusus sepeda motor tidak dinaikkan dan tetap Rp 2 ribu.

BACA JUGA:  Haris Kelana: OPD Pemko Medan Dituntut Mampu Tingkatkan Pelayanan

“Oleh karena itu khusus kendaraan (sepeda) motor ini adalah rata-rata masyarakat yang ekonominya sulit itu parkirnya jangan dinaikkan karena nantinya akan menyusahkan masyarakat Kota Medan yang tidak mampu,” ucapnya.

Jika untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir, Rudiawan menilai langkah yang diambil adalah dengan membenahi parkir. Mulai dari memberantas juru parkir liar hingga menetapkan orang yang mengelola parkir orang yang profesional dan bertanggungjawab.

“Untuk meningkatkan PAD Kota Medan khususnya masalah parkir, sebaiknya yang perlu dibenahi adalah bagaimana parkir-parkir liar di Kota Medan ini ditertibkan sehingga PAD nya itu masuk ke Kota Medan, yang kedua tentang penanganan parkir yang profesional yang harus ditangani pihak-pihak yang profesional, kredibel, bertanggungjawab sehingga tidak ada kebocoran di pendapatan Kota Medan di bidang parkir,” ujarnya.

Selain itu, Rudiawan menuturkan jika Pemkot Medan lebih baik menerapkan E-parking di seluruh wilayah Medan. Sehingga tidak ada kebocoran PAD dari sektor parkir.

BACA JUGA:  Pemko Medan Gelar Seleksi Terbuka untuk 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

“Harusnya Pemkot Medan memberlakukan E-parking di seluruh area parkir yang ada di Kota Medan ini sehingga dengan E-parking itu bisa mengatasi kebocoran PAD Kota Medan, tentunya ini perlu kesungguhan untuk melaksanakan E-parking ini diberbagai lokasi parkir di Kota Medan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Nikmal Fauzi Lubis membenarkan soal kenaikan tarif parkir. Perda terkait retribusi parkir itu disebut sudah disahkan di DPRD Medan.

“Iya, tapi proses Perda nya itu sudah disahkan di dewan, tapi kan ada proses eksaminasi segala macam ke Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Nikmal Fauzi Lubis.

Besaran Tarif Parkir Terbaru:

• Sepeda motor: Rp 3 ribu

• Mobil sedan/pick up/dan kendaraan sejenisnya: Rp 5 ribu

• Pick up/mini bus/dan kendaraan sejenisnya: Rp 7 ribu

• Truk mini dan kendaraan sejenisnya: Rp 8 ribu

• Truk gandengan ataut railer: Rp 12 ribu. (Adl)