Pemko Medan Gelar Seleksi Terbuka untuk 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

POLITIK1 views
Sekda Kota Medan, Ir Wiriya Al Rahman MM (Dok Humas)

MEDAN, sln70-news.com – Pemko Medan menggelar Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka di lingkungan Pemko Medan.

Ada lima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang akan diisi melalui seleksi terbuka tersebut, yakni Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah Kota Medan, Sekretaris DPRD Medan, Kadis Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan, Kadis Pemuda & Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Medan.

“Kami mengundang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Medan maupun di wilayah kerja provinsi Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka tersebut,” kata Sekda Kota Medan Ir Wiriya Al Rahman MM sekaligus Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka Kota Medan di Balai Kota Medan, Selasa (30/6).

BACA JUGA:  Ditjen Bina Pemdes Kirim Tim Pantau, Pilkades Serentak Kepulauan Sula Patuhi Permendagri No.72/2020

Sekda menjelaskan seleksi terbuka ini dilakukan pengisian Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemko Medan sesuai UU No.5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pedayagunaan & Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi, jelas Sekda, peserta berstatus ASN di wilayah kerja provinsi Sumut, diutamakan bertugas di Pemko Medan. bagi pelamar di luar Pemko Medan, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kemudian, pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya pembina (IV/A). Pendidikan minimal S1 serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Medan Minta Proyek U-Ditch Ditinjau Ulang

Selain itu tambah Sekda lagi, usia maksimal 56 tahun. Lalu, penilaian prestasi kerja bernilai baik dua tahun terakhir, memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani melalui surat keterangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (bukan puskesmas).

“Pelamar atau peserta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53/2010, tidak mengkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Serta tidak pernah terlibat dalam proses pidana baik pidana korupsi maupun pidana uum yang dibuktikan dengan surat pernyataan,” ungkap Sekda. (adl)