Pemerintah Resmi Ganti IMB Jadi PBG, Izin Bisa Terbit 2 Hari

JAKARTA, sln70-news.com – Pemerintah resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin ini kemudian diganti dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG sebagaimana IMB menjadi izin yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan ini merupakan turunan dari revisi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang dilakukan pemerintah lewat UU 11/2021 tentang Cipta Kerja.

Pasal 11 PP 16/2021 menyatakan PBG berisikan sedikitnya dua hal yaitu fungsi bangunan gedung dan klasifikasi bangunan gedung. Menurut pasal 4 ayat (2), ada 5 fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

Sementara Pasal 9 ayat (1) mencatat ada sederet jenis klasifikasi yang akan diterapkan pada bangunan yang dimiliki seseorang.

Terdiri dari tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus), tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen), tingkat risiko bahaya kebakaran (tinggi sedang, rendah), lokasi (padat, sedang, dan renggang), ketinggian bangunan gedung (pencakar langit, tinggi, sedang, dan rendah), kepemilikan bangunan gedung (Bangunan gedung negara dan selain milik negara), dan klas bangunan (ada 10 klas bangunan).

Informasi-informasi ini wajib dicantumkan dalam PBG. Bila tidak sesuai, maka pemilik bangunan gedung bisa dikenai sanksi seperti tertulis dalam Pasal 12.

Dalam publikasi Kementerian PUPR bertajuk “Substansi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Bangunan Gedung”, PBG bisa diterbitkan dalam waktu 2 hari sepanjang pemohon telah memiliki pernyataan pemenuhan standar teknis.